Market

Apa itu Coretax dan Apa Saja Keluhan yang Sering Dialami?

Published

on

Setelah berbulan-bulan dikeluhkan oleh wajib pajak dan konsultan pajak, sistem Coretax DJP akhirnya mendapat perhatian langsung dari Menteri Keuangan baru, Purbaya Yudhi Sadewa.

Sorotan ini muncul di tengah derasnya keluhan teknis yang tersebar di media sosial dan laporan resmi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), yang mencatat ada sekitar 34 keluhan yang sering dialami oleh wajib pajak saat menggunakan Coretax.

Lalu apa itu sebenarnya Coretax dan apa saja keluhan yang sering diungkapkan wajib pajak saat menggunakan Coretax?

Apa Itu Coretax?

Coretax adalah sistem inti administrasi pajak berbasis digital yang digunakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia. Sistem ini dirancang untuk menggantikan aplikasi-aplikasi lama yang terpisah, seperti e-Filing, e-Billing, hingga e-Form, dengan satu platform terpadu.

Tujuannya adalah untuk memudahkan para wajib pajak dalam melaporkan, membayar, dan mengelola kewajiban perpajakan secara lebih sederhana dan efisien. Dengan adanya Coretax, DJP berharap bisa meningkatkan kepatuhan pajak, mengurangi kebocoran penerimaan, sekaligus memperbaiki kualitas layanan pajak di Indonesia.

Baca juga: Apa Itu Tax Amnesty? Pengertian, Manfaat, dan Contoh Negara yang Menerapkannya

Manfaat Coretax

Dikutip langsung dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Coretax diharapkan mampu memberikan manfaat kepada para wajib pajak, seperti sebagai berikut:

  • Pendaftaran Pajak Lebih Valid & Praktis: Terintegrasi dengan data kependudukan (KTP & KK) dan dilengkapi sistem geotagging, sehingga data lebih akurat dan akuntabel.
  • Pelaporan SPT Lebih Sederhana dan Terstruktur: Sistem otomatis menarik data, memudahkan pengisian dan mengurangi potensi kesalahan.
  • Pembayaran Pajak Lebih Fleksibel: Bisa dilakukan lewat e-banking, mobile banking, dompet digital, dan gerai resmi. Kode billing bisa dijadikan satu dan dihitung otomatis. Ada fitur deposit pajak untuk pelunasan utang dan sanksi.
  • Pengawasan Kepatuhan Pajak Lebih Akurat: Menggunakan big data dan AI untuk analisis kepatuhan serta peringatan dini, tanpa pemeriksaan manual.
  • Layanan Perpajakan Terpadu dalam Satu Portal: Semua layanan, mulai dari NPWP hingga sengketa pajak, tersedia dalam satu aplikasi tanpa perlu pindah sistem.
  • Pengelolaan Data Pajak Lebih Transparan (TAM): Wajib pajak bisa akses riwayat pelaporan, pembayaran, dan status pemeriksaan secara mandiri.
  • Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Lebih Efisien: Sistem otomatis identifikasi potensi ketidaksesuaian data, sehingga DJP bisa fokus pada pengawasan strategis.

Keluhan yang Sering Dialami Pengguna Coretax

Meski dinilai mampu memberikan manfaat besar untuk wajib pajak, penerapan Coretax masih menghadapi berbagai kendala di lapangan. Beberapa masalah yang kerap dikeluhkan oleh wajib pajak menurut Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) antara lain seperti:

  1. Error saat pengajuan sertifikat elektronik
  2. Nomor telepon tidak valid saat login DJP Online
  3. Permintaan kode otorisasi gagal di bagian foto
  4. Representative License tidak sesuai (tingkat A/B tidak sinkron)
  5. Input pengesahan AHU gagal saat pendaftaran NPWP baru
  6. Verifikasi email dan nomor telepon tidak bisa disimpan
  7. Registrasi akun istri sebagai PIC Badan gagal disimpan
  8. PIC perusahaan tidak bisa disimpan
  9. Masalah transaksi & faktur pajak (input error, review tidak muncul, print out berlebih)
  10. Data tidak update
  11. Menu cetak PDF tidak muncul meski sudah di-upload
  12. Format impor PPN gagal menampilkan nama WP lawan
  13. Akses drafter PPN bisa melihat data Bupot pegawai tetap
  14. Permintaan update password dan passphrase tidak bisa disimpan
  15. Sertel untuk direktur asing tidak bisa diajukan
  16. Passphrase awal muncul error “tidak valid”
  17. STP tidak muncul di menu pembayaran dan billing
  18. Kode setoran 300 untuk STP belum tersedia
  19. Sinkronisasi data profil WP bermasalah, ganggu pembuatan withholding tax
  20. Template impor FP tidak ada pilihan pelunasan atau DP
  21. Registrasi NIK istri belum difasilitasi untuk Digital Access Request
  22. Menu ekspor FP keluaran tidak tampilkan detail faktur
  23. Faktur pajak pelunasan tidak bisa dibuat lintas tahun (2024–2025)
  24. Tidak bisa buat e-SKD untuk subjek pajak luar negeri
  25. Konsultan pajak tervalidasi di SIKOP tidak bisa ditunjuk sebagai kuasa
  26. ID billing di bawah tahun 2025 tidak bisa dibuka
  27. Akun utama (PPIC) tidak terbaca di akun badan
  28. WP UMKM PT Perseorangan belum bisa perpanjang hak PP 23/2018
  29. Pemberitahuan penggunaan norma penghitungan neto 2025 tidak bisa disampaikan via aplikasi
  30. DPP Lain 11/12 harus dihitung manual, sering selisih karena desimal
  31. Role dan akses data tidak sesuai, bisa akses data sensitif
  32. Pembatasan jumlah record data impor pajak keluaran yang bisa di-approve
  33. Nama pembeli dengan NIK belum padan NPWP tidak bisa diterbitkan faktur
  34. Permohonan norma penghitungan neto masuk “Belum Disampaikan” meski sudah diajukan

Lalu Bagaimana Coretax Menjawab Keluhan?

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan penyebab utama kendala, termasuk volume akses simultan yang tinggi, kebaruan sistem, dan ketergantungan pada vendor eksternal. Sebagai respons, DJP membentuk telah tim khusus 24/7 untuk memantau dan menyelesaikan masalah secara real-time. 

Infrastruktur juga ditingkatkan, seperti dengan penggandaan bandwidth dari 9 Gbps menjadi 18 Gbps, yang secara signifikan mengurangi waktu latency, dan membuat waktu login lebih cepat menjadi 0,012 detik. Perbaikan bug juga menargetkan isu spesifik, seperti pengurangan kasus kesalahan update profil dari 397 pada awal 2025 menjadi hanya 18 pada awal Mei.

Meskipun perbaikan terus diupayakan, namun banyak permasalahan yang masih belum bisa benar-benar diatasi, sehingga masih muncul keluhan di kalangan wajib pajak.

Keluhan ini sendiri bisa dilihat secara jelas melalui postingan di X yang menunjukkan keluhan atas error dan kendala lainnya, dengan menanyakan langsung ke akun resmi @kring_pajak. Sayangnya, respon yang diberikan terkadang hanyalah panduan normatif seperti membersihkan cache atau coba akses kembali secara berkala.

Dengan diangkatnya masalah Coretax oleh Menteri Purbaya Yudhi Sadewa, semoga membawa perbaikan nyata ke depannya. Sehingga para wajib pajak dapat memenuhi kewajiban dengan lebih mudah dan partisipasi aktif dalam membayar pajak.

Baca juga: Tanya Jawab Lengkap Aturan Pajak Aset Kripto yang Wajib Dipahami


Investasi dan trading kripto aman hanya di Tokocrypto. Ikuti Google News Tokonews untuk update berita crypto dan download aplikasi trading bitcoin & crypto sekarang!

DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut.

Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli.

Referensi

CNBC. 34 Masalah Coretax DJP yang Bikin Konsultan Pajak Se-Indonesia Pusing. 2025

IKPI. Coretax Dibenahi Total, DJP Targetkan Rampung Sebelum Juli 2025. 2025

Trending

Exit mobile version