Crypto
Asosiasi ICCA dan PKHAKI Hadir Dukung Perkembangan Aset Kripto di Indonesia
Perkembangan aset kripto di Indonesia begitu pesat. Pertumbuhan industri ini harus mendapatkan dukungan dari semua pihak, agar ekosistem aset kripto di Indonesia terus maju dan bermanfaat bagi masyarakat.
Berangkat dari tersebut, dua asosiasi Indonesia Crypto Consumer Association (ICCA) dan Perkumpulan Konsultan Hukum Aset Kripto Indonesia (PKHAKI) secara resmi dibentuk, sebagai wujud respons terhadap masifnya perkembangan industri aset kripto di Indonesia dan dunia.
Ketua ICCA, Rob Rafael Kardinal, menjelaskan keberadaan ICCA diharapkan dapat membuat industri kripto di Indonesia berada dalam korirdor pertumbuhan yang positif. Selain itu, juga mendorong Indonesia untuk bisa menjadi sentra pengembangan aset kripto di ASEAN dan Asia.
“Kehadiran ICCA merupakan bentuk respon terhadap perkembangan industri aset kripto di Indonesia. Dengan adanya ICCA tentunya dapat menjadi sarana dan ruang bagi masyarakat yang berinvestasi dan menggunakan aset kripto, serta produk turunannya untuk bisa menyuarakan pendapat mereka,” ujar Rafael dalam siaran pers resminya, Senin (4/4).
Baca juga: Indonesia Bisa Jadi Pusat Ekonomi Digital Dunia, Lewat Aset Kripto
PKHAKI Bantu Pembentukan Regulasi Kripto di Indonesia
Sementara Ketua PKHAKI, Januardo Sihombing, melihat merebaknya bisnis aset kripto secara cepat seperti yang sedang terjadi saat ini, menunjukkan tingginya animo dari masyarakat terhadap kripto. Oleh karenannya, tentu harus difasilitasi dengan perlindungan dalam bentuk regulasi.
“Salah satu peranan penting ICCA dan PKHAKI dalam perkembangan industri kripto di Indonesia adalah mendorong urgensi terhadap regulasi aset kripto yang berkesinambungan dan komprehensif,” ungkap Januardo.
Melalui PKHAKI, Januardo berharap dapat membantu pemerintah untuk tidak hanya mempercepat proses pembentukan regulasi, namun juga menyuarakan pendapat dan masukan konstruktif untuk membentuk regulasi terkait kripto yang lengkap dan menyeluruh.
Baca juga: Nasib Ekosistem Kelembagaan Aset Kripto di Indonesia
PKHAKI juga menyuarakan urgensi pembentukan profesi penunjang aset kripto, di antaranya konsultan hukum aset kripto sebagai bagian dari ekosistem bursa aset kripto yang mengedepankan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi para pelaku usaha termasuk perlindungan terhadap konsumen.
“ICCA dan PKHAKI juga harus menjadi ujung tombak serta mitra strategis pemerintah dalam mewadahi dan membentuk ekosistem kripto yang sehat, memberikan pencerahan kepada konsumen kripto agar semakin cerdas berinvestasi, serta memfasilitasi pendampingan dan upaya perlindungan hukum atas berbagai potensi persoalan yang mungkin dihadapi oleh para pelaku usaha dan konsumen aset kripto,” tutur Ketua MPR RI sekaligus Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia, Bambang Soesatyo.
ASPAKRINDO Dukung Kehadiran ICCA dan PKHAKI
Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) menyambut baik kehadiran ICCA dan PKHAKI. Dengan adanya 2 asosiasi baru yang fokus terhadap aset kripto bisa bersama-sama mempercepat membangun ekosistem industri yang sehat, berkualitas dan berintegritas.
“Kami berharap kehadiran ICCA dan PKHAKI bisa bersinergi meningkatkan pemahaman atau edukasi masyarakat mengenai aset kripto, membantu membentuk regulasi yang mendukung inovasi, serta membentuk komunitas dan berbagai program yang sejalan dengan perkembangan aset kripto dan teknologi blockchain,” kata Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda.
ASPAKRINDO sendiri adalah asosiasi yang dibentuk para pedagang aset kripto yang telah mendapatkan tanda daftar dan izin di Bappebti berdasarkan kepada Peraturan No.5 Tahun 2019. Salah satu misinya adalah mewujudkan pelaku perdagangan aset kripto yang berkualitas dan berintegritas.
ASPAKRINDO diakui dan berbadan hukum sebagai sebuah “Perkumpulan” dari anggota-anggota yang berlatar belakang adalah para pelaku industri perdagangan aset kripto yang menjunjung tinggi kesetaraan, demokrasi, bertanggung jawab, serta selalu mendukung terciptanya penetrasi pasar aset kripto yang lebih massive, transparan, dan sistematis.
Baca juga: Fantastis! Investor Kripto Indonesia Capai 12,4 Juta, Kalahkan Saham