Policy & Regulations
ASPAKRINDO dan DJP Kemenkeu Tingkatkan Penerimaan Pajak Kripto
Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) terus bersinergi dalam penguatan penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Peraturan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Dalam rangka meningkatkan sinergi untuk penguatan kebijakan, ASPAKRINDO dan DJP Kemenkeu melaksanakan kegiatan “Workshop Proses Bisnis Perdagangan Aset Kripto” yang digelar di Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing, Jakarta, pada Senin 24 Oktober 2022.
Kegiatan workshop dihadiri oleh Kepala Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Jasa DJP, Rusdi Yanis, beserta jajarannya dan Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO), Teguh Kurniawan Harmanda, serta perwakilan anggota: Pang Xue Kai, Albert Endi Hartanto, dan Reza Safira (Tokocrypto); Gerginto Pakpahan dan Fatih Alfali (Pintu); Robby (Reku); Duwi Sudarto Putra (DEX). Saat ini, jumlah anggota ASPAKRINDO sendiri berjumlah 21 pedagang yang terdaftar resmi di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) Kementerian Perdagangan.
Baca juga: Tokocrypto Dukung Pembentukan Ekosistem Kripto di Indonesia
Ketua Umum ASPAKRINDO, Teguh Kurniawan Harmanda, menyampaikan bahwa kegiatan “Workshop Proses Bisnis Perdagangan Aset Kripto” yang diselenggarakan tersebut, merupakan salah satu upaya untuk melaksanakan sinergi antara pelaku usaha dengan regulator.
“Harapannya hal ini dapat meningkatkan kerja sama dan sinergi dari asosiasi pedagang aset kripto dengan pihak DJP Kemenkeu. Pertumbuhan pesat aset kripto dalam waktu terakhir memang menarik perhatian. Oleh karena itu, kita ingin menjelaskan secara detail tentang industri blockchain dan kripto secara umum, hingga proses bisnis perdagangan aset kripto di Indonesia, serta prospek ke depannya,” kata pria yang akrab disapa Manda.
Kebijakan Pajak Kripto
ASPAKRINDO selalu berupaya untuk selalu mendukung dalam penerapan kebijakan pajak kripto yang baik dan adil. Kebijakan ini akan membuat industri aset digital di Indonesia, bisa lebih terlegitimasi, karena dapat membantu menambah penerimaan negara dari sektor pajak.
“Kegiatan workshop ini dapat membentuk suatu pemahaman yang sama mengenai proses bisnis perdagangan aset kripto yang dijalankan oleh pelaku usaha. Transaksi perdagangan kripto memiliki beberapa karakteristik yang khusus dan berbeda dengan saham atau pasar modal, sehingga mengakibatkan implikasi pajak yang agak rumit dari kegiatan tersebut,” jelas Manda.
Baca juga: Indonesia Diproyeksikan Masuk Jajaran Market Kripto Teratas Global
ASPAKRINDO juga memberikan beberapa masukan atas regulasi perpajakan kripto di Indonesia, termasuk mendorong adanya fasilitas perpajakan yang lebih suportif bagi market maker dalam rangka membentuk likuiditas di Indonesia. Kemudian, penerapan tarif pajak yang lebih kompetitif dan kooperatif untuk mendorong peningkatan transaksi.
Penerimaan Pajak Kripto
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sendiri telah berhasil mengantongi penerimaan negara dari pajak kripto sebesar Rp 159,12 miliar per September 2022. Angka tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 atas transaksi aset kripto melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri dan penyetoran sendiri senilai Rp 82,85 miliar. Kemudian, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri atas pemungutan oleh non bendaharawan Rp 76,27 miliar.
“Pajak merupakan salah satu penerimaan negara yang sangat penting bagi pelaksanaan dan pembangunan negara serta bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Hal yang positif tersebut akan selalu mendapat dukungan dari pelaku usaha di industri aset kripto di Indonesia,” pungkas Manda.