Policy & Regulations

Bappebti Hentikan Perdagangan Kripto FTX Token (FTT) di Indonesia

Published

on

Runtuhnya crypto exchange FTX akhirnya membuat Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menghentikan semua perdagangan token kripto yang berkaitan dengan platform tersebut. Hal ini dilakukan untuk melindungi investor di Indonesia.

Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, menegaskan perdagangan aset kripto Token FTX secara resmi dihentikan. Langkah ini ditempuh setelah FTX telah mengajukan kebangkrutan ke pengadilan Amerika Serikat. Akibatnya, masyarakat melakukan penarikan besar-besaran dan harga FTX Token (FTT) terus turun secara drastis.

“Bappebti mengambil langkah penghentian tersebut menyusul kejatuhan FTX ke dalam krisis pada 11 November 2022 silam. Saat ini, FTX dalam proses mengajukan status bangkrut di sistem pengadilan Amerika Serikat. Terkait hal itu, banyak nasabah melakukan penarikan dari FTX secara besar-besaran dan menyebabkan harganya turun drastis,” jelas Didid dalam keterangan resminya, Kamis (18/11).

Pengawasan Intens

Crypto exchange, FTX. Sumber: Shutterstock.

Baca juga: Elon Musk Beri Pandangan Soal Masa Depan Aset Kripto

Lebih lanjut, Didid mengatakan penghentian perdagangan aset kripto Token FTX efektif berlaku pada 14 November 2022. FTX Token (FTT) termasuk salah satu dari 383 aset kripto yang dimuat dalam Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Bappebti akan terus melakukan pengawasan yang intens melalui pengawasan ke para pedagang aset kripto yang memfasilitasi perdagangan FTX Token (FTT). Dengan demikian, setiap Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang memperdagangkan FTX Token wajib memperhatikan, memantau, dan menganalisis perkembangannya untuk memberikan perlindungan bagi nasabah aset kripto.

Pada saat ini, terdapat beberapa pedagang aset kripto terdaftar di Bappebti yang memfasilitasi perdagangan FTX Token. Bappebti mencatat pada Januari-Oktober 2022, transaksi yang terjadi senilai Rp 106,5 milliar dengan total nilai volume transaksi sebesar 193.435 transaksi.

Transaksi FTX Token

Ilustrasi FTX Token (FTT). Foto: Cryptoast.

Baca juga: NGOBRAS Season 2: FTX Bangkrut dan Analisis Bottom Harga Kripto

Didid mengungkapkan, pangsa FTX Token di indonesia hanya 0,038% dari total nilai transaksi aset kripto periode Januari-Oktober 2022 tercatat sebesar Rp 279,8 trilliun. Diharapkan pasar Indonesia tetap kondusif, serta masyarakat tidak menarik dana dan aset secara besar-besaran di Indonesia.

“Berdasarkan hasil analisis dan pertimbangan serta demi keamanan, perlindungan kepentingan pelanggan aset kripto di Indonesia, kami merekomendasikan agar perusahaan pedagang fisik aset kripto untuk tidak memfasilitasi perdagangan FTX Token. Diharapkan perusahaan pedagang fisik aset kripto juga melakukan penyelesaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkas Didid.

Popular

Exit mobile version