Policy & Regulations

Bappebti Kembali Targetkan Bursa Kripto Meluncur pada Tahun 2023

Published

on

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali menargetkan peluncuran bursa kripto pada tahun 2023. Sebelumnya, lembaga di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag) itu gagal mewujudkannya pada tahun 2021 dan 2022.

Plt Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, menjelaskan hambatan belum terwujudnya bursa kripto di Indonesia. Menurutnya, pembentukan lembaga tersebut perlu kehati-hatian dan membutuhkan benchmarking yang tepat untuk menjalankannya.

“Itu catatan buat kami, padahal 2022 itu janji kami (membangun bursa kripto). Di sini harus mengakui, belum membangun kliring, bursa kripto. Kenapa? Kita ingin memastikan ekosisitem berjalan dengan baik. Karena kita kesulitan membuat benchmarking-nya,” kata Didid dikutip Bisnis.com, Kamis (5/1).

Regulasi Bursa Kripto

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Baca juga: Misteri Pi Network yang Mendadak Listing di Bursa Kripto Houbi

Didid melanjutkan mekanisme pendirian bursa kripto kemungkinan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Dengan masa transisi ini 6 bulan ini sebelum diawasi oleh OJK, nanti mungkin dalam PP turunan UU PPSK bakal ada mekanisme/pendirian bursa kripto,” ujarnya.

Lebih lanjut dalam enam bulan ini Bappebti akan fokus pada penyusunan PP turunan UU PPSK yang telah disahkan DPR pada Desember kemarin. Nantinya, lewat UU PPSK pengawasan perdagangan aset kripto bakal dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sebelumnya oleh Bappebti.

Perbaiki Kinerja

Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko. Sumber: Bappebti.

Baca juga: Ini 5 Aset Kripto yang Paling Banyak Dicari di Google Tahun 2022

Sepanjang 2022, Didid mengakui Bappebti belum optimal dalam memberikan pengawasan terhadap perdagangan aset kripto. Penjelasannya kerja-kerja Bappebti banyak tersedot pada masalah-masalah penyelewengan perdagangan robot trading yang marak sepanjang 2021-2022.

“Upaya kami, untuk inovasi terkait kebijakan menjadi tidak optimal karena kita fokus pada pengawasan pada 2022 itu yang terjadi. Ini akan diperbaiki pada 2023,” tegas Didid.

Menurut Didid, transaksi kripto pada 2022 mengalami penurunan. Dalam catatannya hingga November 2022 transaksi kripto di Indonesia kurang dari Rp 300 triliun. Meski begitu, dari segi jumlah investor justru meningkat, ada 16,55 pelanggan.

Popular

Exit mobile version