Policy & Regulations

Bappebti Setop Keluarkan Izin Baru Exchange Kripto di Indonesia

Published

on

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengeluarkan surat edaran baru tentang penghentian penerbitan perizinan pendaftaran calon pedagang fisik aset kripto. Keputusan ini diambil setelah Bappebti mengeluarkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Dalam surat itu, Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, menjelaskan penghentian penerbitan izin ini bertujuan untuk mewujudkan kegiatan perdagangan pasar fisik Aset Kripto yang transparan, efisien dan efektif. Selain itu, juga membuat suasana persaingan yang sehat guna melindungi kepentingan semua pihak.

“Untuk meningkatkan efektifitas pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada calon Pedagang Fisik Aset Kripto dalam melakukan kegiatan perdagangan pasar fisik Aset Kripto maka perlu melakukan penghentian penerbitan tanda daftar sebagai calon Pedagang Fisik Aset Kripto,” tulis surat tersebut.

Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko. Sumber: Bappebti.

Baca juga: Daftar Lengkap 383 Aset Kripto Legal Terdaftar Bappebti di Indonesia

Cegah Dampak Negatif

Dijelaskan Bappebti berwenang untuk melakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, antara lain mencegah pengaruh negatif kegiatan Perdagangan Berjangka bagi perekonomian nasional dan masyarakat.

“Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Indonesia menjadi salah satu sarana perdagangan ekonomi digital yang handal, serta mencegah dampak negatif kegiatan Perdagangan Aset Kripto bagi perekonomian nasional dan masyarakat, dengan memprioritaskan pembentukan kelembagaan utama penyelenggaraan perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto,” jelas Didik.

Penghentian penerbitan tanda daftar bagi pelaku usaha di bidang perdagangan fisik Aset Kripto terkait perizinan hanya berupa tanda daftar sebagai calon Pedagang Fisik Aset Kripto. Penghentian ini belum diketahui akan berlangsung berapa lama atau bahkan bisa tidak dibuka kembali.

“Penerbitan perizinan pendaftaran sebagai calon Pedagang Fisik Aset Kripto dihentikan dan Bappebti tidak menerima pengajuan permohonan sebagai calon Pedagang Fisik Aset Kripto.”

Ilustrasi Bappebti.

Baca juga: Promosi Indonesia Via Metaverse, Kemenparekraf Bangun WonderVerse

25 Daftar Calon Pedagang Aset Kripto di Indonesia

Jumlah calon Pedagang Fisik Aset Kripto di Indonesia sendiri terus mengalami pertumbuhan. Hal ini terjadi meski market sedang lesu atau yang dikenal sebagai crypto winter.

Terhitung pada pertengahan Agustus 2022, jumlah calon Pedagang Fisik Aset Kripto di Indonesia yang telah memiliki tanda daftar Bappebti tercatat sebanyak 25 perusahaan pedagang aset kripto. Padahal pada Maret 2022 baru ada 18 dari akhir tahun 2021 yang hanya ada 11 pedagang.

Berikut daftar Calon Pedagang Fisik Aset Kripto resmi Bappebti di Indonesia:

  1. PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto)
  2. PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
  3. PT Pintu Kemana Saja (PINTU)
  4. PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest)
  5. PT Kagum Teknologi Indonesia
  6. PT Aset Digital Indonesia (Incrypto)
  7. PT Bumi Santosa Cemerlang
  8. PT Cipta Koin Digital (Koinku)
  9. PT Coinbit Digital Indonesia (Coinbit)
  10. PT Galad Koin Indonesia (Galad)
  11. PT Gudang Kripto Indonesia (Gudang Kripto)
  12. PT Indonesia Digital Exchange (Digital Exchange)
  13. PT Kripto Maksima Koin (Kripto Maksima)
  14. PT Luno Indonesia Ltd (Luno)
  15. PT Mitra Kripto Sukses
  16. PT Pantheras Teknologi Internasional (Pantheras)
  17. PT Pedagang Aset Kripto
  18. PT Plutonext Digital Aset
  19. PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Rekeningku)
  20. PT Tiga Inti Utama (Triv)
  21. PT Triniti Investama Berkat (Bitocto)
  22. PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)
  23. PT Utama Aset Digital Indonesia (Bittime)
  24. PT Ventura Koin Nusantara (Vonix)
  25. PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex)

Popular

Exit mobile version