Policy & Regulations
Bappebti Tinjau Ulang Daftar Aset Kripto Legal di Indonesia
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan meninjau ulang daftar aset kripto legal di Indonesia menyusul kondisi FTX Token (FTT) yang mengalami volatilitas tinggi. Nilai FTT runtuh imbas crypto exchange, FTX yang bangkrut akibat krisis likuidasi.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, Tirta Karma Senjaya, mengatakan volatilitas nilai aset kripto adalah bagian dari risiko investasi yang harus selalu dipelajari dan dianalisis setiap nasabah.
Menurutnya investasi aset kripto merupakan instrumen yang sangat volatil atau mudah berubah. Artinya, dapat meraup keuntungan yang besar dalam waktu singkat, namun potensi kerugiannya juga sangat besar (high risk, high return). Nasabah perlu waspada.
“Selain itu, Bappebti akan meninjau ulang daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto menyusul kondisi FTX Token saat ini. Diharapkan pedagang fisik aset kripto yang tidak lagi memperdagangkan salah satu jenis aset kripto terdaftar terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bappebti,” kata Tirta dalam keterangan resminya, Jumat (18/11).
Baca juga: Daftar Lengkap 383 Aset Kripto Legal Terdaftar Bappebti di Indonesia
“Permohonan disertakan jumlah nasabah dan jumlah aset kripto yang dimiliki sejak tanggal penghentian serta total nilai aset kripto dalam rupiah.”
Perdagangan FTX Token Dihentikan
Bappebti pun sudah resmi menghentikan perdagangan aset kripto FTX Token. Langkah ini ditempuh setelah FTX mengajukan kebangkrutan ke pengadilan Amerika Serikat. Akibatnya, masyarakat melakukan penarikan besar-besaran dan harga FTT terus turun secara drastis.
Penghentian perdagangan aset kripto FTT dimulai sejak 14 November 2022. FTX Token termasuk salah satu dari 383 aset kripto yang dimuat dalam Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Pangsa FTX Token hanya 0,038% dari total nilai transaksi aset kripto di Indonesia periode Januari-Oktober 2022 tercatat sebesar Rp 279,8 trilliun. Diharapkan pasar Indonesia tetap kondusif serta masyarakat tidak menarik dana dan aset secara besar-besaran di Indonesia.
Perlindungan Nasabah
Baca juga: Bappebti Hentikan Perdagangan Kripto FTX Token (FTT) di Indonesia
Tirta menambahkan, pedagang fisik aset kripto yang tidak lagi memperdagangkan FTX Token wajib melakukan langkah penyelesaian dengan meminta nasabah untuk melikuidasi aset kripto yang dimilikinya. Dengan kata lain, memindahkan aset kripto milik nasabah ke dompet atau wallet nasabah.
Tirta juga mengimbau pedagang fisik aset kripto untuk tetap memprioritaskan perlindungan dana nasabah dan masyarakat untuk memahami terlebih dahulu mekanisme transaksi, potensi keuntungan, dan risiko yang dihadapi.
“Sebelum memutuskan untuk bertransaksi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas pelaku usaha dan jenis aset kripto yang diperdagangkan. Informasi tersebut dapat diakses dengan mudah melalui tautan https://www.ceklegalitas.bappebti.go.id,” pungkas Tirta.