Blockchain
Jadi, Crypto Halal atau Haram? Ketahui Selengkapnya Berikut!
Akhir-akhir ini, crypto sedang menjadi pembicaraan hangat. Topik yang berkaitan dengan crypto selalu menjadi pembahasan menarik. Salah satunya adalah mengenai apakah crypto halal atau haram.
Hal ini sebenarnya tidak mengherankan. Beberapa instansi pemerintahan dunia memang belum punya aturan yang jelas mengenai crypto. Komisi Layanan Keuangan Amerika Serikat bahkan baru menetapkan regulasi crypto pada 2020. Itu pun masih terus mengalami perubahan karena sifat crypto yang dinamis.
Pemerintah Indonesia sendiri telah mengumumkan daftar mata uang crypto yang diakui. Di samping itu, aset kripto juga dikenai PPh (Pajak Penghasilan) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2022 (mulai berlaku sejak 1 Mei 2022). Lalu, bagaimana dengan hukum Islam, apakah crypto halal atau haram?
Crypto, Halal atau Haram?
Sebenarnya, masih terdapat perbedaan pendapat mengenai crypto dari para pakar syariat Islam. Beberapa lembaga menganggap penggunaannya haram, tapi ada juga yang menilainya halal. Jika menyesuaikan dengan ajaran dalam syariat Islam, memang ada beberapa aspek dalam crypto yang masih sulit untuk ditetapkan. Berikut beberapa pendapat dari para ahli mengenai halal atau haramnya crypto.
Alasan Crypto Dianggap Haram
Salah satu lembaga yang menilai crypto haram adalah Dar al-Ifta Mesir. Menurut Grand Mufti Mesir, Sheikh Shawki Allam, crypto haram karena mengandung unsur risiko penipuan, kurangnya pengetahuan, dan kecurangan.
Lembaga lain yang mengharamkan crypto adalah Direktorat Urusan Agama Turki. Pada 2017 lalu, instansi yang juga disebut Diyanet tersebut mengumumkan bahwa investasi mata uang crypto dianggap tidak sesuai dengan ajaran agama Islam karena mengandung unsur spekulasi dalam mengukur nilainya.
Alasan Crypto Dianggap Halal
Perdebatan crypto halal atau haram memang masih bergulir hingga saat ini. Selain lembaga dan pakar yang menganggap haram, ada juga yang berpendapat bahwa mata uang crypto halal. Pendapat yang menyatakan kehalalan aset digital tersebut datang dari Darul Uloom Zakariyya.
Darul Uloom Zakariyya merupakan sebuah universitas Islam yang berada di Afrika Selatan. Para pakar ekonomi syariah di universitas tersebut menilai bahwa penggunaan crypto termasuk halal. Namun, perlu diingat, kehalalan tersebut juga harus menimbang beberapa aspek. Crypto akan berubah menjadi haram jika penggunaannya bertentangan dengan kaidah syariat Islam.
Baca juga: Amankan Masa Depan Anda dengan Investasi Bitcoin
Bagaimana Pernyataan MUI Terkait Crypto Halal atau Haram?
Lalu, bagaimana dengan Indonesia sendiri? Sebagai negara dengan pemeluk Islam terbesar di dunia, Indonesia tentu memiliki lembaga yang khusus mengatur halal-haramnya suatu hal. Lembaga yang memiliki kewenangan tersebut adalah MUI atau Majelis Ulama Indonesia.
MUI sendiri sebenarnya sudah mengeluarkan fatwa mengenai penggunaan crypto. Fatwa hukum crypto telah disetujui dan disahkan pada gelaran Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI VII pada 9-11 November 2021 lalu. Dalam kegiatan rutin tiga tahunan tersebut, MUI menetapkan tiga aturan mengenai crypto, yaitu:
- Crypto dianggap haram jika dipergunakan sebagai mata uang. Sebab, crypto memiliki sifat dharar atau mengandung potensi kerugian. Di samping itu, crypto juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan juga Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Crypto dianggap halal jika dipergunakan sebagai aset atau komoditi digital selama memenuhi syarat sebagai sil’ah (sesuatu yang dapat memenuhi kebutuhan manusia dan mengandung manfaat). Aset digital tersebut sah untuk diperjualbelikan.
- Crypto yang tidak memenuhi syarat sebagai sil’ah secara syar’i maka dianggap tidak sah untuk diperjualbelikan. Aset yang dianggap tidak bisa menjadi sil’ah berarti mengandung unsur gharar (ketidakpastian), dharar (kerugian), dan qimar (transaksi yang tidak baik).
Dari sini, pertanyaan mengenai crypto halal atau haram pun telah terjawab. Mengikuti fatwa MUI, hukum crypto mengikuti penggunaannya. Jika crypto dijadikan mata uang, maka dianggap haram. Namun, diperbolehkan untuk menggunakan crypto sebagai aset digital yang diperjualbelikan asal telah memenuhi syarat sebagai sil’ah.
Baca juga: Apakah Bitcoin Aman? Inilah Status Legalitasnya di Indonesia
Peredaran crypto sebagai aset digital sendiri diawasi ketat oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti. Lembaga yang berada di bawah naungan Kementerian Perdagangan tersebut memastikan bawa aset crypto yang beredar legal di Indonesia memiliki underlying jelas sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat.
Tertarik untuk mulai investasi aset crypto? Tokocrypto adalah jawabannya. Di Tokocrypto, Anda bisa menemukan aset crypto yang legal dan tentunya memenuhi syarat yang ditetapkan oleh MUI. Masih ragu? Anda bisa mempelajari crypto terlebih dulu di portal informasi Tokonews. Semoga artikel ini dapat menjawab pertanyaan Anda mengenai ketentuan crypto halal atau haram.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait dunia kripto, Anda bisa mendaftarkan diri Anda di Tokocrypto dan gabung di komunitas Tokocrypto di Telegram dan Discord sekarang juga!