Policy & Regulations
Daftar Nama 2 Calon DK OJK Pengawas Aset Kripto, Siapa Saja?
Dua nama calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2023–2028 yang akan mengisi posisi sebagai kepala pengawas kripto akhirnya terungkap. Keduanya akan melakukan Fit and Proper Test dengan DPR RI.
Komisi XI DPR menyatakan telah menerima nama calon anggota DK OJK melalui surat presiden (surpres) bernomor R-31/Pres/06/2023 yang diteken Presiden Jokowi pada 16 Juni 2023. Dari salinan surat tersebut, ada dua calon untuk posisi Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap Anggota DK.
Dua nama calon DK OJK Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto adalah:
- Hasan Fawzi – mantan Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI).
- Erwin Haryono – Direktur Eksekutif/Kepala Dep. Komunikasi Bank Indonesia.
Profil 2 Calon Anggota DK OJK Pengawas Kripto
Baca juga: UU P2SK Atur Tugas OJK Awasi Perbankan hingga Kripto
Hasan Fawzi
Hasan Fawzi saat ini menjabat sebagai Direktur Pengembangan di Bursa Efek Indonesia. Dia ditetapkan sebagai Direktur Pengembangan BEI melalui RUPS pada 29 Juni 2018. Hasan lahir di Purwakarta pada tanggal 27 April 1970. Dia meraih gelar Sarjana Teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB) pada tahun 1993 dan gelar Master of Business Administration (MBA) dari Universitas LIAE de Grenoble, Universite Pierre Mendes, Prancis, serta gelar Magister Manajemen (MM) dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada tahun 2008.
Hasan memulai karirnya di PT Kliring Depositori Efek Indonesia sebagai Kepala Departemen Pengembangan Sistem (1993-1997), kemudian pindah ke KPEI sebagai Kepala Divisi Teknologi Informasi (1997-2008). Dia pernah menjabat sebagai Direktur PHEI (2008-2012) dan Direktur Utama KPEI selama dua periode (2012-2015 dan 2015-2018).
Erwin Haryono
Erwin Haryono lahir di Bogor pada tahun 1966. etelah menempuh pendidikan di bidang Ilmu Ekonomi & Studi Pembangunan Universitas Diponegoro pada tahun 1990. Erwin melanjutkan pendidikan di International University of Japan dan mendapatkan gelar Master di bidang Economics International Development pada tahun 1998.
Erwin mengawali karier di Bank Indonesia pada tahun 1994, Erwin saat ini menjabat sebagai Kepala Departemen Komunikasi sejak tahun 2020. Erwin juga sempat menjadi IMF representing Indonesia.
Pengawasan Kripto
Baca juga: Data The Fed Menunjukkan Kripto Dapat Membantu Inklusi Keuangan
Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur pengawasan terintegrasi di bawah OJK karena sangat diperlukan agar pengembangan dan penguatan sektor keuangan terjadi secara menyeluruh. Pengawasan ini tidak hanya pada sektor yang sudah berkembang, seperti perbankan tetapi juga pasar modal, dana pensiun, asuransi serta fintech dan aktivitas transaksi aset keuangan digital seperti kripto maupun koperasi.
Terkait aktivitas transaksi kripto, disepakati pemindahan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK. Hal itu dilakukan agar pengaturan dan pengawasan keuangan digital lebih kuat khususnya dalam hal aspek pelindungan investor atau konsumen.
Pemerintah dan DPR pun menyadari diperlukan waktu transisi antara OJK dan Bapebbti dengan baik dan optimal tanpa mengganggu perkembangan transaksi aset kripto yang sedang berjalan.
Tak hanya itu, UU P2SK yang sekaligus mereformasi pasar modal, pasar uang, pasar valuta asing dan aset kripto ini turut memperkuat landasan hukum bagi Special Purpose Vehicle untuk mendorong penciptaan variasi instrumen pasar keuangan melalui sekuritisasi.
“UU P2SK juga mengatur Pengelola Dana Perwalian atau Trustee untuk memberikan lebih banyak alternatif bagi pengelolaan aset dan kekayaan pelaku pasar,” jelas Menteri Keuangan, Sri Mulyani.