Bitcoin News

FBI Menyita Kripto Setara Rp488 Miliar dari Warga Florida

Published

on

Pada 4 April 2022, Departemen Kehakiman (DOJ) dan Kantor Kejaksaan AS Florida Selatan mengungkapkan bahwa FBI telah menyita aset kripto senilai US$34 juta (Rp488 miliar) dari seorang pria, warga Florida.

Menurut aparat pria tersebut diduga melakukan lebih dari 100 ribu transaksi di pasar darknet, menjual informasi akun daring yang terkait dengan akun Netflix, HBO dan Uber milik orang lain.

DOJ dan Kantor Pengacara Florida Selatan mengumumkan pada hari Senin bahwa US$34 juta dalam bentuk kripto itu telah diserahkan kepada pemerintah federal, dilansir dari Bitcoin.com.

Baca juga: 19 Juta Bitcoin Telah Ditambang dan Tersisa 2 Juta Lagi, Apa Dampaknya?

Dana tersebut berasal dari penduduk Florida Selatan yang diduga menjual informasi secara daring, seperti rincian keuangan yang terkait dengan layanan web tertentu seperti Netflix, Uber, HBO dan banyak lainnya.

Dilaporkan, pria tersebut menawarkan data informasi pribadi ke pasar darknet di Internet menggunakan browser Tor. Data itu dijual menggunakan kripto.

Pria yang tak disebutkan namanya itu dituduh melakukan lebih dari 100 ribu penjualan dengan informasi curian.

Sementara otoritas federal menyita aset kripto senilai US$34 juta, dari tersangka dari kota pinggiran Parkland, Florida.

Penegakan hukum AS memang mengatakan itu adalah salah satu tindakan penyitaan kripto terbesar yang pernah diajukan oleh Amerika Serikat.

Baca juga: Ini Aturan Lengkap Pajak Aset Kripto di Indonesia, Berlaku Mulai 1 Mei 2022

Menurut siaran pers DOJ, tersangka di Parkland itu diduga menggunakan layanan “crypto mixing” untuk mengaburkan jejak transaksi.

Penyitaan berdasarkan operasi khusus yang dijuluki “TORnado,” dan melibatkan sejumlah besar lembaga penegak hukum federal, negara bagian, dan lokal.

Selain DOJ, “RS-CI, FBI, DEA, Investigasi Keamanan Dalam Negeri (HSI), dan Layanan Inspeksi Pos AS (USPIS) menyelidiki kasus ini” juga.

Penegakan hukum AS, khususnya DOJ, belakangan disibukkan dengan berbagai kasus kriminal yang melibatkan aset kripto.

Pada akhir Maret, DOJ mengungkapkan bahwa agensi tersebut mendakwa dua orang dalam penipuan “NFT rug pull” bernilai jutaan dolar.

Pada pertengahan November 2021, DOJ membuka kasus US$56 juta dana Bitconnect yang disita yang berasal dari “promotor nomor satu” Ponzi kripto. DOJ juga terlibat dengan penyitaan 94.636 BTC baru-baru ini yang berasal dari peretasan Bitfinex 2016. [ps]

Sumber

Popular

Exit mobile version