Crypto
Ini Skema Perhitungan Pajak Kripto di Tokocrypto Berlaku 1 Mei 2022
Terhitung mulai 1 Mei 2022, aturan pengenaan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto resmi diberlakukan. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pada 30 Maret 2022 dan diundangkan di hari yang sama.
Perdagangan aset kripto di Indonesia mulai dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Adapun, tarif PPN yang dikenakan ialah 0,11% dari nilai transaksi kripto. Sementara itu, para pedagang aset kripto atau exchanger dikenai PPh 22 final dengan tarif 0,1% dari nilai transaksi.
Untuk pedagang yang tak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), maka tarif pajak yang dipungut berbeda. Yakni, dua kali lipat dari pedagang yang berlisensi atau berarti 0,22% untuk PPN dan 0,2% sebagai PPh.
Baca juga: Tokocrypto Kenalkan Ekosistem Blockchain, TokoVerse Terdepan di Indonesia
Tokocrypto Mulai Berlakukan Pajak Aset Kripto
Tokocrypto sebagai pedagang aset kripto yang teregulasi resmi di Bappebti sejak 2019, akan mematuhi aturan pengenaan pajak transaksi aset kripto sebagaimana yang diatur dalam PMK 68. Adapun, mulai 1 Mei 2022, seluruh transaksi di platform Tokocrypto akan dikenakan penambahan tarif PPN 0,11% dan PPh 0,1%.
Dikarenakan aturan masih baru, tarif PPN dan PPh sebesar 0,21% untuk sementara waktu akan diintegrasikan sebagai bagian dari trading fee. Alhasil, biaya trading fee Tokocrypto akan menyesuaikan menjadi 0,31%, dengan rincian: Trading fee 0,1% ditambah PPN-PPh sebesar 0,21%.
Kebijakan ini dilakukan agar implementasi pengenaan pajak transaksi aset kripto dapat dilaksanakan tepat waktu sejak sosialisasi dimulai, di mana pedagang aset kripto diimbau untuk menerapkannya mulai tanggal 1 Mei 2022 pukul 00.00 WIB.
Seiring berjalan waktu penerapan, Tokocrypto ke depan akan menyediakan laporan atas transaksi yang pengguna lakukan dan potongan pajak diterima secara berkala. Laporan ini nantinya bisa diakses pengguna melalui platform dekstop atau situs Tokocrypto.
Selain itu, Tokocrypto juga akan mulai menghimpun segala informasi yang dibutuhkan oleh pihak yang berwenang salah satunya adalah NPWP milik seluruh pengguna, baik baru maupun lama untuk menaati peraturan yang berlaku.
Bukti potong pajak akan menjadi salah satu instrumen pelaporan yang dibutuhkan dalam proses pelaporan SPT, pedagang aset kripto dalam hal ini Tokocrypto diwajibkan untuk menyediakan bukti potong pajak bagi para pengguna yang sudah mendaftarkan NPWP.
Baca juga: Daftar Aset Kripto yang Paling Banyak Dipegang Orang Indonesia
Skema Perhitungan Pajak Aset Kripto
Perhitungan pengenaan pajak transaksi aset kripto ini berdasarkan aturan PMK 68. Dalam regulasi tersebut mengatur 3 hal: Transaksi jual-beli kripto, jasa memfasilitasi transaksi (exchange) dan jasa verifikasi transaksi (mining).
Tokocrypto sebagai pedagang aset kripto yang terdaftar di Bappebti akan mengenakan tarif PPN 0,11% dan PPh 0,1%. Untuk sementara, tarif pajak tersebut akan digabungkan dengan biaya trading fee sebesar 0,1%.
Mulai 1 Mei 2022, biaya trading fee di Tokocrypto menjadi 0,31% (trading fee 0,1% + PPN-PPh 0,21%). Biaya trading fee di Tokocrypto masih termurah dan kompetitif dibandingkan exchange lain di Indonesia.
Untuk memahami lebih lanjut perhitungan pajak yang akan berlaku mulai 1 Mei 2022 di platform Tokocrypto bisa simak skemanya di bawah ini:
Perdagangan Rupiah-Kripto
Contoh transaksi jual terjadi pada tanggal 12 Mei 2022, Anda menjual aset kripto Bitcoin sebanyak 0,5 BTC dengan harga satuan pada saat itu adalah Rp 500.000.000 per BTC di Tokocrypto.
Atas transaksi itu, maka beban biaya yang pengguna tanggung adalah berdasarkan formula sebagai berikut:
- Biaya trading fee 0,31% x (jumlah kripto x harga satuan).
- 0,31% x (0,5 BTC x Rp 500.000.000) = Rp 775.000.
Contoh transaksi beli terjadi pada tanggal 13 Mei 2022, Anda menjual aset kripto Bitcoin sebanyak 0,5 BTC dengan harga satuan pada saat itu adalah Rp 600.000.000 per BTC di Tokocrypto.
- Biaya trading fee 0,31% x (jumlah kripto x harga satuan).
- 0,31% x (0,5 BTC x Rp 600.000.000) = Rp 930.000.
Baca juga: Riset Ungkap Cuan Investor Aset Kripto di Indonesia Selama 2021, Berapa?
Perdagangan Kripto-Kripto (Swap/Tukar)
Contohnya transaksi pada tanggal 14 Mei 2022, Anton menukar sebanyak 0,5 aset kripto A dengan 1 aset kripto B milik Lisa. Pada tanggal itu nilai tukar aset kripto A dalam rupiah adalah Rp 500.000.000 dan aset kripto B sebesar Rp 30.000.000.
Besar biaya dan pengenaan pajak pada Anton
Atas penyerahan aset kripto A, biaya dan pajak yang dikenakan kepada Anton adalah:
- Biaya trading fee 0,31% x (jumlah kripto A x harga satuan kripto A).
- 0,31% x (0,5 x Rp 500.000.000) = Rp 775.000.
Kemudian, atas penerimaan aset kripto B, biaya dan pajak yang dikenakan kepada Anton adalah:
- Biaya trading fee 0,31% x (jumlah kripto B x harga satuan kripto B).
- 0,31% x (1 x Rp 30.000.000) = Rp 93.000.
Maka, total biaya dan pajak penyerahan aset kripto A dan B adalah Rp 868.000 untuk Anton.
Besar biaya dan pengenaan pajak pada Lisa
Atas penerimaan kripto A, biaya dan pajak yang dikenakan kepada Lisa adalah:
- Biaya trading fee 0,31% x (jumlah kripto A x harga satuan kripto A).
- 0,31% x (0,5 x Rp 500.000.000) = Rp 775.000.
Kemudian, atas penerimaan aset kripto B, biaya dan pajak yang dikenakan kepada Anton adalah:
- Biaya trading fee 0,31% x (jumlah kripto B x harga satuan kripto B).
- 0,31% x (1 x Rp 30.000.000) = Rp 93.000.
Maka, total biaya dan pajak penyerahan aset kripto A dan B adalah Rp 868.000 untuk Lisa.
Jika kamu masih bingung dan belum paham mengenai aturan pajak pada transaksi aset kripto, bisa baca selengkapnya pada artikel: Tanya Jawab Lengkap Aturan Pajak Aset Kripto yang Wajib Dipahami.