Policy & Regulations
Investor Aset Kripto di Indonesia Tembus 16,1 Juta Pelanggan
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) merilis data terbaru terkait jumlah investor aset kripto di Indonesia. Dari data tersebut, investor kripto telah tembus 16,1 juta pelanggan per Agustus 2022.
Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, mengatakan dalam periode Januari-Agustus 2022, rata-rata kenaikan jumlah investor kripto terdaftar sebesar 725 ribu pelanggan per bulan.
“Hal ini menunjukkan minat masyarakat untuk berinvestasi di perdagangan aset kripto terus meningkat. Sehingga, Beppebti menilai perlu adanya pengawasan yang baik untuk menjaga agar kondisi perdagangan aset kripto di Indonesia tetap kondusif,” kata Didid dalam siaran persnya dikutip Rabu (5/10).
Transaksi Turun
Pertumbuhan industri kripto saat ini sedang mengalami pelambatan. Didid mengungkap kondisi pasar yang berubah-ubah adalah sesuatu yang wajar.
Baca juga: Riset: 88% Pekerja di Indonesia Siap Rapat di Metaverse
Pada 2021, total nilai transaksi perdagangan aset kripto mencapai Rp 859,5 triliun. Sedangkan, total nilai transaksi pada Januari—Agustus 2022 tercatat sebesar Rp 249,3 triliun atau turun 56,35 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.
Meski begitu, Didid menambahkan, Indonesia adalah salah satu negara yang mengadopsi pengaturan kripto tercepat. Bappebti memandang bahwa pengaturan perdagangan aset kripto wajib dilakukan terkait perlindungan dana nasabah, memberikan kepastian hukum berusaha, dan memandang dinamika perdagangan aset kripto sebagai sesuatu yang baik.
Perketat Aturan
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi, Tirta Karma Senjaya, menjelaskan sebagai regulator lokal untuk aset kripto, Bappebti turut mengatur aset mana yang diizinkan untuk diperdagangkan dan masuk ke whitelist.
“Dalam menentukan aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia, Bappebti telah menetapkan peraturan bagi suatu jenis aset kripto untuk dapat diperdagangkan di Indonesia sesuai dengan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka pada pasal 3,” ungkap Tirta.
Baca juga: Diterpa Isu KDRT Rizky Billar, Koin Kripto Leslar Anjlok Tenggelam
Ketentuan yang ditetapkan adalah berbasis distributed ledger technology, berupa aset kripto utilitas (utilty crypto) atau aset kripto beragun aset (crypto backed asset), dan telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan Bappebti.
Adapun hasil penilaian dengan AHP wajib mempertimbangkan ketentuan sebagai berikut, nilai kapitalisasi pasar (market cap) aset kripto (CoinMarketCap), masuk dalam transaksi bursa aset kripto besar di dunia, memiliki manfaat ekonomi, dan telah dilakukan penilai risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal.