Policy & Regulations
Investor Kripto RI Capai 16,3 Juta Pelanggan Kalahkan Pasar Modal
Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali merilis data pertumbuhan industri investasi aset kripto di Indonesia. Data terbaru tersebut menunjukan ada kenaikan jumlah investor kripto, meski volume transaksi menurun.
Wakil Menteri Perdagangan. Jerry Sambuaga, menjelaskan selama dua tahun terakhir, perkembangan perdagangan aset kripto di Indonesia cukup menarik. Pertumbuhan nilai transaksi dan jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia sangat luar biasa.
“Pada 2021, total nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 859,4 triliun atau tumbuh 1.224 persen dibandingkan nilai transaksi pada 2020 sebesar Rp 64,9 triliun,” kata Jerry dalam keterangan resminya, Kamis (20/10).
Baca juga: Wamendag: Blockchain dan Kripto Ubah Pola Regulasi Ekonomi
Jumlah Investor Kripto di Indonesia
Jerry juga menuturkan, nilai transaksi perdagangan kripto di Indonesia, pada Januari-September 2022 tercatat Rp 266,9 triliun atau turun 57,8 persen dibandingkan periode yang sama pada 2021.
Adapun jumlah pelanggan terdaftar hingga September 2022 mencapai 16,3 juta pelanggan dengan rata-rata peningkatan jumlah pelanggan terdaftar sekitar 692 ribu setiap bulannya.
“Harga aset kripto yang mengalami penurunan akhir-akhir ini tidak mengurangi minat masyarakat untuk berinvestasi pada instrumen ini. Fenomena penurunan harga ini juga merupakan hal yang wajar sebagai bagian dari mekanisme pasar di industri aset kripto,” ungkapnya.
Baca juga: Asosiasi Dorong Industri Kripto Kuatkan Perlindungan Konsumen
Kawal Regulasi
Selanjutnya, menurut Wamendag perkembangan nilai transaksi dan nasabah aset kripto perlu dikawal bersama agar perdagangan aset kripto di Indonesia tetap berada pada koridor yang benar.
Pemerintah Indonesia melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
(Bappebti) telah mengatur industri ini dengan sejumlah regulasi untuk menciptakan ekosistem perdagangan fisik aset kripto menjadi transparan, efisien, efektif dan juga dalam persaingan yang sehat.
“Aset kripto harus diatur, dilembagakan, dan berada di bawah peraturan pemerintah. Di Indonesia, kripto diatur sebagai aset (crypto-assets) atau komoditas, bukan sebagai mata uang (cryptocurrency). Selain mengatur, pemerintah juga berkomitmen terus mensosialisaikan hal tersebut,” pungkas Jerry.