Policy & Regulations
Ketua MPR RI: Aspek Legalitas Kripto Penting untuk Pertumbuhan
Pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia, saat ini tidak bisa lepas dari aspek legalitas. Kripto sendiri di Indonesia dinyatakan sebagai komoditi dan telah diatur dalam pengawasan Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Ketua MPR RI sekaligus Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia, Bambang Soesatyo, mengatakan aspek legalitas ini menjadi faktor penting yang dapat mendorong pertumbuhan pasar kripto di Indonesia menjadi semakin meningkat.
“Fenomena tersebut menggambarkan bahwa aset kripto di Indonesia masih memiliki potensi untuk terus berkembang. Dengan jumlah penduduk sekitar 275 juta jiwa, serta didukung berbagai kebijakan pemerintah, antara lain pembuatan regulasi terkait transaksi aset kripto, misalnya terkait pajak, pencegahan/penindakan aksi pencucian uang, pengaturan ekosistem perdagangan kripto, dinilai mulai memberi rasa aman bagi konsumen,” kata Bamsoet dikutip dari keterangan resminya.
Baca juga: KunciCoin Gandeng Qoinpay Perluas Utilitas Project Kripto, Apa Itu?
Kuatkan Ekosistem Industri Kripto
Bamsoet saat menjadi Keynote Speaker T-20 Indonesia Summit 2022 di Bali, Selasa (6/9), menjelaskan butuhkan komitmen dari segenap pemangku kepentingan, khususnya Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan, untuk duduk bersama dan merumuskan kerangka kebijakan yang komprehensif dan implementatif.
Mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini, juga menekankan bahwa fenomena kripto sebagai instrumen investasi serta alat transaksi di beberapa negara seperti El Salvador, Honduras, dan Guatemala, telah menghadirkan paradigma baru pada sektor keuangan.
“Antisipasi juga harus dilakukan agar perkembangan aset kripto bisa dimaksimalkan untuk meningkatkan kemakmuran warga dunia, bukan justru menjadi lahan pencucian uang atas transaksi narkoba, terorisme, maupun korupsi,” terangnya.
Transaksi Kripto Turun
Bamsoet mengungkap dari aspek nilai transaksi perdagangan aset kripto di Indonesia memang ada kecenderungan penurunan, khususnya sejak awal tahun 2022.
Baca juga: Kemendag: Aset Kripto Bagian dari Ekonomi Digital
Nilai transaksi kripto Januari tercatat Rp 42,14 triliun, turun Rp 14,77 triliun dari periode Desember 2021. Bahkan pada Juni 2022, nilai transaksi kripto tercatat hanya Rp 20 triliun, turun 65,5 persen dibanding periode Juni 2021 sebesar Rp 58,06 triliun.
“Penyusutan tersebut antara lain disebabkan anjloknya nilai aset kripto dalam beberapa waktu terakhir yang juga dialami pasar kripto global yang saat ini masih mengalami tekanan. Saat ini kapitalisasi pasar aset kripto global turun di bawah 1 triliun dolar AS, terendah sejak Februari 2021,” tutur Bamsoet.
“Faktor lain yang juga memiliki andil, misalnya pengetatan kebijakan The Fed menaikkan suku bunga untuk menekan inflasi, kebimbangan investor menentukan posisi masuk atau keluar, atau faktor pelemahan pasar saham AS.”