Market

OJK Bersiap untuk Mengawasi Perdagangan Kripto Mulai Januari 2025

Published

on

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat merealisasikan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) terkait pengelolaan aset keuangan digital dan aset kripto. Saat ini, OJK tengah menyusun Peraturan OJK (POJK) khusus sebagai kerangka kerja pengaturan dan pengawasan untuk sektor ini.

“Kami di OJK sedang merumuskan bagaimana framework dari pengaturan dan pengawasan terhadap aset keuangan digital dan aset kripto,” ujar Kepala Eksekutif Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi dikutip Antara.

Fokus utama POJK ini tidak hanya sebatas regulasi, tetapi juga bertujuan mengembangkan aset kripto dan keuangan digital sebagai kelas aset baru yang sehat dan berintegritas di sektor keuangan Indonesia. Berikut poin-poin penting yang menjadi sorotan:

1. Pengembangan Industri: OJK berupaya untuk memfasilitasi pertumbuhan aset kripto dan keuangan digital secara bertanggung jawab, sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi industri dan perekonomian secara keseluruhan.

2. Integritas Pasar: POJK akan menekankan pada penegakan prinsip keterbukaan, transparansi, dan keadilan dalam transaksi aset kripto. Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik manipulasi pasar dan melindungi investor.

3. Perlindungan Konsumen: OJK berkomitmen untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat yang berinvestasi di aset kripto. Edukasi dan literasi keuangan menjadi salah satu fokus utama untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap risiko yang terkait dengan aset kripto.

4. Mitigasi Risiko: OJK akan menerapkan berbagai langkah untuk mengidentifikasi, mengukur, dan mengendalikan risiko yang ada dalam ekosistem aset kripto. Langkah tersebut meliputi penerapan standar operasional, pembatasan leverage, dan pengawasan aktivitas perdagangan.

5. Stabilitas Keuangan: POJK akan memastikan bahwa aktivitas di sektor aset kripto tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional.

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sumber: MI/Despian.

Baca juga: Daftar Lengkap 545 Aset Kripto Legal Terdaftar Bappebti di Indonesia

Peralihan Kewenangan dan Koordinasi

Pengelolaan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, secara resmi akan dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK mulai Januari 2025. Untuk memastikan kelancaran transisi, OJK telah melakukan koordinasi intensif dengan Bappebti. Selain itu, OJK juga melibatkan pemangku kepentingan lain seperti bursa kripto, lembaga kliring, kustodian, dan exchanger untuk mendapatkan masukan dan saran dalam penyusunan POJK.

OJK berharap dengan adanya pengaturan dan pengawasan yang efektif, sektor aset kripto dan keuangan digital di Indonesia dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan. Hal ini akan memberikan dampak positif bagi peningkatan kepercayaan investor, pengembangan inovasi keuangan, dan pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.

Advertisement

Pada saat peralihan awal terjadi, kata Hasan, maka dapat dipastikan bahwa seluruh pengaturan maupun pendaftaran dan perizinan yang sudah lebih dulu dilakukan oleh Bappebti akan dengan sendirinya diadopsi dan diakui di OJK. Hal ini untuk memastikan dan memberikan kepastian bagi para penyelenggara yang selama ini sudah melakukan kegiatan terkait dengan aset kripto.

Hasan menyampaikan bahwa nantinya akan terbit Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur peralihan tugas dan kewenangan tersebut, tidak hanya terkait dengan aset keuangan digital dan aset kripto melainkan juga termasuk aset keuangan derivatif.


Pastikan kamu hanya melakukan investasi dan trading kripto di platform terpercaya, seperti Tokocrypto. Dengan berbagai fitur yang mumpuni serta ekosistem yang luas, trading kripto jadi lebih mudah.

DISCLAIMER: Setiap keputusan investasi adalah tanggung jawab pribadi Anda. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual kripto. Tokocrypto tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi Anda.

Popular

Exit mobile version