Market
OJK Umumkan Exchange Kripto Berizin, Tokocrypto Termasuk di Dalamnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Whitelist Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto sebagai acuan legalitas transaksi kripto di Indonesia. Dalam daftar tersebut, Tokocrypto tercantum sebagai salah satu Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang telah berizin dan berada di bawah pengawasan langsung OJK.
Penerbitan whitelist ini mencakup PAKD berizin serta Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) terdaftar, dan menjadi rujukan utama bagi masyarakat untuk memastikan keamanan serta legalitas platform kripto yang digunakan. OJK menegaskan bahwa hanya entitas yang tercantum dalam daftar resmi tersebut yang diperbolehkan menyelenggarakan perdagangan aset kripto di Indonesia.
Dalam keterangan resminya pada Jumat (19/12/2025), OJK menyampaikan bahwa whitelist diterbitkan sebagai bagian dari penguatan perlindungan konsumen dan upaya menjaga integritas industri aset keuangan digital nasional. Daftar tersebut memuat nama entitas beserta aplikasi atau platform yang telah memperoleh izin atau penetapan resmi dari OJK, termasuk Tokocrypto yang selama ini aktif mendorong praktik perdagangan kripto yang patuh regulasi.
Dasar Hukum dan Konsekuensi Hukum Exchange Ilegal
Baca juga: OJK: Investor Kripto Tembus 19 Juta, Siap Salip Investor Pasar Modal?
OJK menegaskan bahwa whitelist wajib dijadikan acuan utama oleh masyarakat. Entitas yang tidak tercantum dalam daftar resmi dinyatakan tidak berizin dan tidak berada dalam pengawasan OJK, sehingga berpotensi menimbulkan risiko bagi konsumen.
Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam Pasal 218 UU P2SK, disebutkan bahwa setiap penyelenggara teknologi sektor keuangan wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai kewenangan Bank Indonesia atau OJK.
Sementara itu, Pasal 304 UU P2SK mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menjalankan kegiatan perdagangan aset keuangan digital tanpa izin. Pelanggaran dapat dikenai hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama sepuluh tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp1 triliun.
Seiring dengan terbitnya whitelist, OJK mengimbau masyarakat untuk hanya melakukan transaksi aset kripto melalui platform yang telah berizin, termasuk Tokocrypto, dengan memastikan kesesuaian nama entitas, aplikasi, dan alamat situs dengan daftar resmi yang dipublikasikan.
OJK juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tautan tidak resmi, domain menyerupai (typosquatting), maupun promosi mencurigakan di media sosial dan grup percakapan. Termasuk pula kegiatan yang dikemas sebagai edukasi atau komunitas kripto, tetapi di dalamnya terdapat ajakan menggunakan platform yang tidak tercantum dalam whitelist.
Tokocrypto Masuk Whitelist OJK
Dalam whitelist yang dirilis OJK per 19 Desember 2025, Tokocrypto tercatat sebagai salah satu PAKD berizin di Indonesia. Keberadaan Tokocrypto dalam daftar ini menegaskan komitmen perusahaan dalam menjalankan operasional sesuai ketentuan regulator serta memperkuat perlindungan konsumen di industri aset kripto nasional.
Selain Tokocrypto, whitelist tersebut juga memuat sejumlah pedagang aset kripto berizin dan CPAKD terdaftar lainnya, serta lembaga pendukung seperti bursa aset keuangan digital, lembaga kliring, dan kustodian yang telah memperoleh izin resmi.
OJK kembali mengingatkan masyarakat untuk menerapkan prinsip Legal dan Logis (2L) dalam memilih produk dan layanan aset kripto. Legal berarti memastikan platform memiliki izin dan tercantum dalam whitelist OJK, sementara Logis berarti mencermati penawaran imbal hasil yang diberikan. Janji keuntungan yang tidak wajar perlu diwaspadai karena berpotensi merupakan skema ilegal.
Ke depan, OJK akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta kementerian dan lembaga terkait untuk menindak pihak yang menyelenggarakan perdagangan aset kripto tanpa izin, guna menciptakan ekosistem aset keuangan digital yang aman, kredibel, dan berkelanjutan di Indonesia.
Investasi dan trading kripto aman hanya di Tokocrypto. Ikuti Google News Tokonews untuk update berita crypto dan download aplikasi trading bitcoin & crypto sekarang!
DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut. Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli
Tokocrypto berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa keuangan.