Crypto
Tarif Pajak Aset Kripto di Indonesia Ketinggian Bebankan Investor, Berapa Idealnya?
Pengenaan pajak transaksi aset kripto di Indonesia dinilai terlalu tinggi, sehingga bisa membebankan investor dalam negeri. Dikhawatirkan pertumbuhan industri aset kripto akan melambat, karena investor lebih memilih transaksi di luar negeri.
Pemerintah Indonesia akhirnya menerbitkan aturan pengenaan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto yang akan resmi berlaku pada 1 Mei mendatang. Namun, beban pajak PPN dan Pph masing-masing 0,1%-0,2% dinilai terlalu tinggi untuk dibebankan pada industri aset kripto yang masih baru tumbuh.
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda, mengatakan investor tentu akan antusias, jika dalam pengaturan pajak ini menguntungkan semua pihak. Namun di sisi lain, jika penerapan pajak yang terlalu tinggi dan membebani investor dapat menyebabkan potensi terhambatnya perkembangan industri aset kripto sendiri.
“Pemberlakuan pajak saat ini masih perlu pembahasan yang lebih fokus dengan unsur hati-hatian dan mendalam. Pemerintah perlu mencari angka yang lebih seimbang dan juga memikirkan cara untuk meretensi investor kripto dalam negeri,” ungkap pria yang akrab disapa Manda.
Baca juga: Riset: Indonesia Jadi Negara Pengadopsi Aset Kripto Tertinggi di Dunia
PPN Aset Kripto Tidak Berlaku di Luar Negeri
Salah satu yang menjadi perhatian Aspakrindo adalah pertimbangan tarif PPN final. Banyak negara, seperti Singapura, Malaysia dan sejumlah negara di Eropa tidak memungut PPN atas transaksi aset kripto. Meski, tarif PPN final yang dikenakan di Indonesia hanya 0,1%-0,2% dari total transaksi.
“Singapura telah mengecualikan aset kripto dari Goods and Services Tax (GST) dan merinci pengenaan pajak atas aset kripto sesuai kategorinya, seperti token pembayaran, token sekuritas, dan token utilitas. Namun, pedagang aset kripto dikenakan pajak atas jasa yang diberikan kepada pengguna,” jelasnya.
Baca juga: Aturan Pajak Aset Kripto di Indonesia Resmi Terbit: Terlalu Berat Bagi Investor
Tarif Pajak Aset Kripto yang Ideal
Selain itu, Jika tarif PPh Final atas aset kripto 0,1 persen, maka akan membebankan investor dalam negeri. Padahal dengan keringanan perpajakan akan menjadi alasan kuat investor untuk bertahan di exchange lokal.
Sebelumnya, Aspakrindo telah mengajukan skema PPh Final sebesar 0,05 persen. Jika dihitung transaksi aset kripto tahun 2021 lalu di Indonesia mencapai Rp 859,4 triliun. Maka, apabila menggunakan skema PPh Final sebesar 0,05 persen, kontribusi aset kripto terhadap penerimaan negara ditaksir mencapai sekitar Rp 429,7 miliar.
“Pada dasarnya bukan melihat dari sisi berapa besar nilai yang harus dikenakan pajak, tapi bagaimana agar regulasi ini bisa berkembang, sehingga nilainya akan mengikuti perkembangan itu sendiri. Dalam 2-3 tahun ke depan, transaksi kripto diprediksi berpotensi menyumbang pajak hingga triliunan rupiah,” ucap Manda.
Pajak yang terlalu tinggi akan membuat investor merasa rugi dan tidak adil. Sebab di saat untung mereka dipungut pajak, tetapi ketika rugi tidak dapat pengurangan pajak. Padahal yang namanya investasi di instrumen berisiko tinggi akan penuh dengan ketidakpastian.
Aspakrindo siap berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk diskusi dalam pengambilan keputusan terkait mengenakan pajak atas aktivitas terkait aset kripto. Kami menyambut semua keputusan yang terbaik bagi semua pihak untuk mewujudkan industri aset kripto yang sehat dan berkualitas.
Baca juga: Asosiasi ICCA dan PKHAKI Hadir Dukung Perkembangan Aset Kripto di Indonesia