Policy & Regulations
Pemerintah Indonesia Kantongi Rp 126,75 Miliar dari Pajak Kripto
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah berhasil mengantongi penerimaan negara dari pajak kripto sebesar Rp 126,7 miliar per Agustus 2022. Kebijakan pajak kripto sendiri mulai diterapkan sejak 1 Mei lalu.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan kementeriannya telah menerapkan kebijakan pajak kripto sejak empat bulan lalu atau Mei 2022. Kebijakan tersebut diharapkan bisa memberi efek positif terhadap penerimaan negara dan optimalisasi pertumbuhan ekonomi Indonesia.
“Pajak atas komoditas kripto ini berlaku pada 1 Mei 2022, yang mulai dibayarkan dan dilaporkan pada Juni 2022,” Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa September 2022, Senin (27/9) dikutip Antara.
Baca juga: Riset: Pajak Kripto di Indonesia Salah Satu yang Terendah di Dunia
Rincian Pajak Kripto
Lebih lanjut Sri Mulyani merinci, pajak kripto tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 atas transaksi aset kripto melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri dan penyetoran sendiri senilai Rp 60,76 miliar.
Kemudian, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri atas pemungutan oleh non bendaharawan Rp 65,99 miliar. Angka tersebut alami kenaikan sejak pelaporan bulan Juni lalu, nilai PPh 22 atas transaksi aset kripto sebesar Rp 23,08 miliar. Sementara itu, untuk PPN mencapai Rp 25,11 miliar.
Ketentuan pungutan pajak atas transaksi aset kripto, baik PPh maupun PPN, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Baca juga: Tokocrypto Setor Pajak Transaksi Kripto Pengguna Puluhan Miliar Rupiah
Tarif Pajak Kripto
Ketentuan PPh yang dipungut atas transaksi aset kripto adalah PPh Pasal 22 yang bersifat final. Bila perdagangan aset kripto dilakukan melalui platform yang terdaftar Bappebti, PPh Pasal 22 final yang dikenakan sebesar 0,1%.
Sementara, apabila perdagangan dilakukan melalui platform yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPh Pasal 22 final yang berlaku atas transaksi tersebut adalah sebesar 0,2%.
Sedangkan untuk pengenaan PPN, penyerahan aset kripto melalui platform yang terdaftar Bappebti dikenai PPN sebesar 1% dari tarif umum atau sebesar 0,11%.