Policy & Regulations

Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp 159,12 Miliar hingga September 2022

Published

on

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan peningkatan penerimaan pajak dari transaksi perdagangan aset kripto. Total perolehan pajak kripto hingga September 2022 sudah mencapai Rp 159,12 miliar yang berupa pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, merinci PPN aset kripto telah terkumpul Rp 82,85 miliar pada bulan September 2022.

“Adapun Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 atas transaksi aset kripto melalui PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) dalam negeri telah terkumpul senilai Rp 76,27 miliar,” kata Sri Mulyani dikutip Antara, pada Jumat (27/10).

Berasal dari kedua pajak tersebut, jika dijumlahkan Rp 82,85 miliar dan Rp 76,27 miliar, maka telah menghasilkan penerimaan hingga setidaknya Rp 159,12 miliar. Nilai itu dikumpulkan sejak 1 Mei hingga 30 September 2022.

Ilustrasi aset kripto di Indonesia.

Baca juga: Interpol Luncurkan Polisi Metaverse Global Pertama

Tarif Pajak Kripto

Ketentuan PPh yang dipungut atas transaksi aset kripto adalah PPh Pasal 22 yang bersifat final. Bila perdagangan aset kripto dilakukan melalui platform yang terdaftar Bappebti, PPh Pasal 22 final yang dikenakan sebesar 0,1%.

Sementara, apabila perdagangan dilakukan melalui platform yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPh Pasal 22 final yang berlaku atas transaksi tersebut adalah sebesar 0,2%.

Sedangkan untuk pengenaan PPN, penyerahan aset kripto melalui platform yang terdaftar Bappebti dikenai PPN sebesar 1% dari tarif umum atau sebesar 0,11%.

Penerapan Pajak Kripto

Di samping faktor makroekonomi, penerapan pengenaan pajak aset kripto juga berpengaruh pada penurunan transaksi aset kripto. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah berhasil mengantongi penerimaan negara ratusan miliar rupiah dari pajak kripto.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda. Foto: Tokocrypto.

Baca juga: Trader Yakin Bitcoin Bisa Capai Rp 466 Juta Sebelum Akhir 2022

“Pada dasarnya, kami sebagai pelaku industri aset kripto di Indonesia, senang dengan adanya regulasi pajak kripto. Dengan begitu, industri kripto bisa lebih legitimate dan dapat membantu menambah penerimaan negara dari sektor pajak,” ungkap Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO), Teguh Kurniawan Harmanda.

Data internal ASPAKRINDO menemukan pajak menyebabkan efek yang berkepanjangan bagi pedagang atau exchange kripto lokal dibandingkan dengan global. Volume transaksi exchange lokal belum bisa rebound setelah pajak diberlakukan, berbeda dengan global.

Fee transaksi ditambah pajak yang diterapkan oleh exchange lokal kalah kompetitif dengan exchange global yang lebih jauh rendah dengan rata rata trading fee. Hal ini yang membuat nasabah beralih untuk mencari cost trading termurah.

“Kami terus mendorong penegakan penerapan pajak kepada exchange global dan tidak terdaftar, sehingga menghasilkan equal playing field. Berdasarkan Pasal 10 PMK 68, bahwa exchanger yang berkedudukan di luar Indonesia dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN. Serta, memberikan fasilitas perpajakan yang lebih suportif bagi market maker dalam rangka membentuk likuiditas di Indonesia,” pungkas Manda.

Popular

Exit mobile version