Market

Regulasi Pajak Kripto Indonesia Menguat, Trump Ingin Bebas Pajak AS

Published

on

Pemerintah Indonesia akan memberlakukan tarif pajak baru untuk transaksi aset kripto mulai 1 Agustus 2025. Berdasarkan laporan Reuters, tarif pajak perdagangan domestik akan naik dari 0,1% menjadi 0,21%, sementara transaksi pertukaran internasional akan dikenakan pajak sebesar 1%, naik dari sebelumnya 0,2%.

Revisi kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari pasar kripto yang berkembang pesat. Data terbaru menunjukkan bahwa nilai transaksi kripto di Indonesia telah meningkat tiga kali lipat pada 2024, mencapai lebih dari Rp650 triliun, dengan jumlah pengguna melebihi 20 juta.

Selain tarif baru, pemerintah juga akan menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian aset kripto, yang sebelumnya berada di kisaran 0,11%–0,22%. Namun, aktivitas penambangan akan dikenakan PPN dua kali lipat dari sebelumnya, meski diimbangi dengan penghapusan pajak penghasilan khusus 0,1% yang selama ini dibebankan kepada penambang. Mulai 2026, penambang akan mengikuti skema pajak penghasilan reguler.

Tanggapan Pelaku Industri

Ilustrasi Tokocrypto. Foto: Tokocrypto.

Baca juga: RUU Pajak Trump Disahkan, Pasar Kripto Bakal Bergelombang?

Bursa kripto lokal, termasuk Tokocrypto, menyambut baik perubahan ini. Tokocrypto menilai kebijakan ini sebagai langkah positif menuju pengakuan aset digital sebagai instrumen keuangan yang sah. Namun, perusahaan juga mengimbau agar diberlakukan masa transisi minimal satu bulan guna memberi waktu bagi pelaku industri beradaptasi.

“Kami juga menekankan pentingnya memperkuat pengawasan dan penegakan pajak atas transaksi aset kripto yang dilakukan melalui platform asing,” kata Tokocrypto dalam pernyataannya.

Pemerintah berharap tarif pajak yang lebih rendah di bursa domestik dapat mendorong trader untuk bertransaksi di platform dalam negeri. Strategi ini diyakini akan meningkatkan likuiditas pasar lokal sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aliran dana dalam industri aset digital.

Langkah Indonesia ini kontras dengan kebijakan di beberapa negara lain. India, misalnya, mempertahankan tarif pajak kripto sebesar 30% dan belum berencana mengizinkan ETF Bitcoin. Sementara itu, di Amerika Serikat, mantan Presiden Donald Trump mengusulkan penghapusan pajak capital gain untuk kripto sebagai bagian dari strateginya mendorong adopsi mata uang digital di tingkat nasional.

Dengan penguatan regulasi ini, Indonesia menegaskan posisinya dalam mengelola pertumbuhan industri kripto yang masif, sembari menjaga stabilitas fiskal dan perlindungan konsumen.


Investasi dan trading kripto aman hanya di Tokocrypto. Ikuti Google News Tokonews untuk update berita crypto dan download aplikasi trading bitcoin & crypto sekaran

DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut.

Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli.

Popular

Exit mobile version