Market

Thailand dan Vietnam Berlomba Jadi Pusat Aset Kripto, Indonesia?

Published

on

Thailand mengambil langkah strategis untuk mengokohkan posisinya sebagai pusat aset digital di Asia Tenggara dengan menawarkan insentif pajak kepada investor lokal. Kebijakan ini diumumkan pada 17 Juni 2025, sebagai bagian dari upaya pemerintah Thailand mempromosikan negara tersebut sebagai Pusat Aset Digital Global.

Dilaporkan Crypto Potato, Wakil Menteri Keuangan Thailand, Julapun Amornvivat, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan investasi, mendorong aktivitas ekonomi, dan mendukung pertumbuhan jangka panjang. “Penyesuaian pajak ini akan meningkatkan pertumbuhan pasar aset digital Thailand, bisnis terkait, dan penggalangan dana berbasis token,” ungkapnya.

Insentif Pajak di Thailand

Salah satu insentif utama adalah pembebasan pajak penghasilan pribadi atas keuntungan dari penjualan aset digital. Kebijakan ini akan berlaku mulai Januari 2025 hingga Desember 2029, menggantikan aturan sebelumnya yang mengenakan pajak capital gain sebesar 15% dari penjualan aset kripto. Bursa terkemuka di Thailand, Bitkub, menyambut baik keputusan kabinet ini.

Pemerintah Thailand juga tengah mempersiapkan implementasi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) untuk mendukung pertukaran informasi secara global dan meningkatkan transparansi transaksi aset digital.

Ilustrasi aset kripto. Sumber: Shutterstock.

Baca juga: Negara-Negara dengan Pajak Kripto Tertinggi

Langkah ini terjadi di tengah semakin banyaknya bursa kripto internasional yang masuk ke pasar Thailand, termasuk Binance, KuCoin, dan Upbit. Namun demikian, aturan KYC (Know Your Customer) yang ketat membuat investor asing yang tinggal di Thailand belum dapat membuka akun di bursa lokal.

Inovasi lain yang diluncurkan Thailand adalah rencana penerbitan obligasi pemerintah berbasis token, atau G-token, yang akan diluncurkan pada Juli 2025 dengan target dana sebesar $150 juta. Ini menjadi upaya pemerintah dalam menutup defisit anggaran melalui mekanisme digital.

Di sisi lain, regulasi ketat juga tetap diberlakukan. Pada Mei lalu, Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) Thailand memblokir beberapa bursa seperti Bybit, OKX, dan CoinEx karena alasan beroperasi tanpa izin dan dugaan pencucian uang. Sebelumnya, pada akhir 2024, Thailand sempat mengusulkan pilot project untuk memungkinkan wisatawan membelanjakan Bitcoin di Phuket, meski hingga kini belum terealisasi. Bank sentral Thailand sendiri telah melarang penggunaan aset digital sebagai alat pembayaran sejak 2022.

Vietnam Legalkan Kripto

Sementara itu, Vietnam juga menunjukkan ambisi serupa. Pada 14 Juni 2025, Majelis Nasional Vietnam mengesahkan Undang-Undang Industri Teknologi Digital yang akan mulai berlaku pada Januari 2026. Undang-undang ini mengatur aset kripto dalam dua kategori berbeda, dengan pendekatan berbasis teknologi enkripsi untuk penerbitan, penyimpanan, dan transfer.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah penting dalam membangun kerangka hukum bagi inovasi digital yang lebih luas di Vietnam, sekaligus menunjukkan tekad negara tersebut untuk bersaing di tengah bangkitnya ekonomi digital Asia Tenggara.

Dengan langkah agresif dari kedua negara ini, persaingan untuk menjadi pusat aset digital regional pun semakin menguat. Indonesia pun dihadapkan pada tantangan dan peluang besar untuk mempercepat langkah serupa agar tidak tertinggal dalam kompetisi kawasan ini.

Bagaimana dengan Indonesia?

Baca juga: Tokocrypto Raih Penghargaan Penyetor Pajak Kripto Terbesar


Investasi dan trading kripto aman hanya di Tokocrypto. Ikuti Google News Tokonews untuk update berita crypto dan download aplikasi trading bitcoin & crypto sekarang!

DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut.

Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli.

Popular

Exit mobile version