Market
Transaksi Kripto RI Turun, OJK Ungkap Penyebab dan Siapkan Aturan Baru
OJK mencatat adanya perlambatan aktivitas perdagangan aset kripto di Indonesia pada Februari 2026.
Nilai transaksi tercatat sebesar Rp24,33 triliun menurun dibandingkan Januari.
Tim Research Tokocrypto melihat penurunan transaksi ini sebagai bagian dari siklus pasar yang wajar setelah fase pertumbuhan kuat sebelumnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya perlambatan aktivitas perdagangan aset kripto di Indonesia pada Februari 2026. Nilai transaksi tercatat sebesar Rp24,33 triliun, menurun dibandingkan Januari yang mencapai Rp29,28 triliun.
Dilaporkan AntaraNews, penurunan ini mencerminkan tekanan yang terjadi di pasar kripto, seiring dengan meningkatnya ketidakpastian global dan perubahan sentimen investor.
Daftar Isi
Geopolitik dan Suku Bunga Tinggi Jadi Pemicu
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK, Adi Budiarso, menjelaskan bahwa perlambatan ini dipengaruhi oleh dinamika global, khususnya konflik geopolitik di Timur Tengah.
Kondisi tersebut mendorong sentimen risk-off di pasar keuangan global. Selain itu, kebijakan suku bunga tinggi di Amerika Serikat turut memicu likuidasi besar pada posisi leverage di pasar kripto, yang berdampak langsung pada penurunan volume transaksi.
Adi juga menambahkan bahwa setelah mengalami fase bull market yang kuat pada 2024, pasar kripto memasuki fase konsolidasi pada 2025, yang ditandai dengan koreksi harga dan aktivitas perdagangan yang melambat.
OJK Perkuat Ekosistem dan Pengawasan Industri Kripto
Di tengah kondisi pasar yang melambat, OJK menegaskan komitmennya untuk memperkuat industri kripto melalui penguatan tata kelola dan regulasi.
Langkah ini mencakup penguatan fungsi bursa, kliring, kustodian, serta pedagang aset kripto guna meningkatkan perlindungan konsumen. OJK juga mengadopsi prinsip same activity, same risk, same regulation bersama Bank Indonesia, LPS, dan otoritas lainnya agar sejalan dengan standar internasional.
Selain itu, OJK memperketat pengawasan terhadap aktivitas ilegal melalui kerja sama dengan Satgas PASTI dan Indonesia Anti-Scam Center.
Baca juga: OJK Tunjuk Adi Budiarso Pimpin Pengawasan Kripto dan Aset Digital
Regulasi Baru Disiapkan, Termasuk Pasar Primer Kripto
Dari sisi kebijakan, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 23 Tahun 2025 sebagai penyempurnaan aturan sebelumnya terkait perdagangan aset kripto. Regulasi ini menegaskan bahwa penyelenggara wajib memiliki dan mengendalikan sistem perdagangan serta penyimpanan aset.
Ke depan, OJK juga tengah mempertimbangkan penyusunan aturan untuk aktivitas pasar primer aset kripto di Indonesia. Saat ini, regulasi yang ada masih berfokus pada perdagangan di pasar sekunder.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong lahirnya pelaku usaha domestik serta meningkatkan variasi aset kripto yang tersedia bagi investor lokal.
Jumlah Investor Tetap Tumbuh Meski Transaksi Menurun
Meski nilai transaksi mengalami penurunan, jumlah konsumen aset kripto di Indonesia justru terus bertambah. Hingga Februari 2026, jumlah investor mencapai 21,07 juta, tumbuh sekitar 1,76 persen.
Di sisi lain, nilai transaksi derivatif aset keuangan digital tercatat sebesar Rp5,07 triliun, turun dari Rp8,01 triliun pada Januari, menunjukkan bahwa aktivitas di segmen leverage juga mengalami tekanan.
Kondisi ini mencerminkan bahwa meski minat terhadap kripto tetap ada, pelaku pasar cenderung lebih berhati-hati dalam mengambil posisi di tengah ketidakpastian global.
Fase Konsolidasi Masih Sehat untuk Jangka Panjang
Tim Research Tokocrypto menganalisa penurunan transaksi ini sebagai bagian dari siklus pasar yang wajar setelah fase pertumbuhan kuat sebelumnya. Konsolidasi dinilai penting untuk menyeimbangkan kembali valuasi aset serta memperkuat fondasi pasar.
Dari sisi global, tekanan akibat suku bunga tinggi dan ketidakpastian geopolitik memang masih menjadi faktor utama yang menahan aktivitas perdagangan. Namun, kondisi ini juga menunjukkan bahwa pasar mulai bergerak lebih rasional dan tidak lagi didominasi oleh euforia.
Tim Research juga menilai bahwa langkah OJK dalam memperkuat regulasi dan tata kelola berpotensi menjadi katalis positif dalam jangka panjang. Dengan kerangka regulasi yang lebih komprehensif, industri kripto di Indonesia dinilai dapat berkembang lebih stabil, meningkatkan kepercayaan investor, serta membuka peluang pertumbuhan ekosistem domestik yang lebih kuat.
Baca juga: Perlindungan Dana Nasabah Crypto di Indonesia: Apa Peran Regulator?
Investasi dan trading kripto aman hanya di Tokocrypto. Ikuti Google News Tokonews untuk update berita crypto dan download aplikasi trading bitcoin & crypto sekarang!
DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut. Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli
Tokocrypto berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa keuangan.
