Market

Trump Siap Teken RUU Kripto, Regulasi Digital Baru AS Dimulai

Published

on

Amerika Serikat berada di ambang tonggak sejarah baru dalam regulasi aset digital. Presiden Donald Trump dijadwalkan akan menandatangani Undang-Undang GENIUS, rancangan undang-undang kripto besar pertama yang disahkan oleh DPR, dalam sebuah upacara resmi besok. RUU ini mengatur penerbitan stablecoin dan mendapat dukungan bipartisan yang kuat, menandai kemenangan signifikan bagi industri kripto.

Dalam pemungutan suara pada Kamis sore, Undang-Undang GENIUS disahkan dengan dukungan 206 anggota Partai Republik dan 102 anggota Demokrat. RUU ini memberikan kerangka kerja federal yang jelas untuk menciptakan dan mengatur stablecoin—aset digital yang dipatok terhadap dolar AS dan dianggap sebagai penghubung vital antara dunia kripto dan sistem keuangan tradisional.

Tak lama sebelumnya, DPR juga meloloskan Undang-Undang CLARITY, yang mengatur struktur pasar kripto secara lebih luas. Meskipun sempat diragukan, RUU ini mendapatkan dukungan mengejutkan dari 78 anggota Partai Demokrat, memperkuat momentum bipartisan dan membuka jalan menuju pembahasan di Senat.

Baca juga: Trump Beralih Sikap: Kini Dukung RUU Kripto Pasca Kegagalan DPR

“Disahkannya undang-undang stablecoin hari ini menandai pencapaian bersejarah bagi Amerika Serikat, kemenangan gemilang bagi inovasi, dan langkah besar menuju pembentukan kerangka regulasi yang jelas bagi aset digital,” ujar Amanda Tuminelli, Direktur Eksekutif DeFi Education Fund.

Industri Menyambut dengan Antusias

Keberhasilan legislatif ini langsung disambut oleh pelaku industri. Beberapa bank besar, termasuk Bank of America, telah menyatakan kesiapan untuk meluncurkan stablecoin mereka sendiri begitu undang-undang resmi berlaku. CEO Bank of America, Brian Moynihan, menyatakan bahwa peluncuran stablecoin “hanya tinggal menunggu waktu dan regulasi.”

Langkah ini dipandang sebagai sinyal kuat bahwa lembaga keuangan konvensional siap menyelami sektor kripto secara lebih dalam, seiring dengan kepastian hukum yang mulai terbentuk.

Dinamika Politik di Balik “Pekan Kripto”

Ketiga RUU yang disahkan—GENIUS, CLARITY, dan larangan terhadap Central Bank Digital Currency (CBDC)—merupakan bagian dari “Pekan Kripto”, sebuah inisiatif DPR yang dipimpin oleh Partai Republik dan didukung Gedung Putih. Meskipun sempat hampir gagal karena perpecahan internal terkait klausul anti-CBDC dan isu kontroversial seputar nama Jeffrey Epstein, kompromi berhasil dicapai dengan menyisipkan ketentuan anti-CBDC ke dalam RUU pertahanan nasional.

RUU anti-CBDC sendiri disahkan dengan margin tipis, mendapat dukungan penuh dari Partai Republik namun ditentang mayoritas Demokrat. Isu ini tetap menjadi topik panas di Senat, mengingat memerlukan dukungan bipartisan untuk bisa lolos.

Tantangan Selanjutnya di Senat

Kini, semua mata tertuju pada Senat yang akan membahas versi mereka sendiri dari RUU struktur pasar. Meski jalan masih panjang, dukungan bipartisan yang muncul di DPR menjadi sinyal positif bagi kelanjutan reformasi regulasi aset digital di Amerika Serikat.

Jika berhasil ditandatangani menjadi undang-undang, langkah ini akan menjadi dasar hukum pertama yang komprehensif dalam sejarah AS terkait kripto, membuka jalan bagi legitimasi industri yang selama ini berada dalam wilayah abu-abu hukum.

Baca juga: Trump Ancam Rusia dengan Tarif 100% untuk Kesepakatan Damai


Investasi dan trading kripto aman hanya di Tokocrypto. Ikuti Google News Tokonews untuk update berita crypto dan download aplikasi trading bitcoin & crypto sekarang!

DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut.

Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli.

Popular

Exit mobile version