Connect with us

Blockchain

Mantan Petinggi OJK: Industri Kripto Indonesia Sangat Cerah

Published

on

Rahmat Waluyanto, mantan Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2012-2017 berpendapat, industri kripto memiliki prospek yang cerah, tidak hanya secara global, tetapi juga di Indonesia.

Rahmat yang kini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengatakan, kapitalisasi pasar industri aset digital atau aset kripto mencapai sekitar US$211 miliar secara global. Sementara, pengumpulan dana dari kegiatan Initial Coin Offering (ICO) sampai akhir tahun lalu mencapai US$15 miliar.

“Inilah yang disebut sebagai tokenized economy. Dan itu memberikan dampak banyak sekali, sekaligus di situ ada peluang dan tantangan,” ujarnya saat memberikan kata sambutan pada acara ulang tahun salah satu perusahan jual beli aset kripto di Jakarta, Jumat (15/2).

Salah satu peluangnya, lanjut Rahmat adalah, bagaimana industri ini bisa memperkuat sistem keuangan dunia bahkan Indonesia.

“Yang penting kita bisa mengelola berbagai potensi risiko yang muncul. Tokenized economy juga dapat membuat financial deepening menjadi lebih baik. Kemudian, ini juga mampu mendukung financial inclusion. Memang aset kripto bukanlah instrumen keuangan di Indonesia untuk saat ini, karena exchange berada di bawah kewenangan Bappebti, karena dianggap sebagai komoditas, bukan financial asset. Tetapi, kalau kita lihat perkembangannya di luar negeri, aset kripto juga diperdagangkan di bursa pasar modal, bursa saham,” ujarnya.

Saat ini, lanjut dia, sudah mulai banyak lembaga keuangan khususnya bank yang secara internal sudah membuat kripto sendiri. Dan, menurutnya, akan semakin banyak lagi lembaga keuangan di tingkat global yang membuat dan memperdagangkan aset kripto. Bahkan beberapa negara, lanjutnya, sudah menganggapnya sebagai currency alias mata uang.

“Tetapi di Indonesia tidak boleh ya, di Indonesia kripto tidak boleh dianggap sebagai mata uang alias alat pembayaran alias legal tender. Tetapi, kalau sebagai komoditas ini, sudah ada peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Kepala Bappebti,” ujarnya.

Advertisement

Menurut Rahmat, tokenized economy akan menjadi semakin fenomenal paling tidak lima sampai 10 tahun yang akan datang.

“Perannya semakin besar, karena itu memang didorong oleh inovasi teknologi yang sangat luar biasa, sangat cepat. Saya juga berterima kasih kepada Kementerian Perdagangan dan Bappebti yang sudah menyiapkan regulasi terkait aset digital ini di Indonesia. Kepada para pelaku industri digital aset ini, saya mengimbau untuk memikirkan upaya agar industri ini bisa masuk ke dalam suatu ekosistem pasar keuangan. Karena dengan demikian, maka dari sisi perkembangannya akan lebih besar lagi,” imbuhnya.

Menurutnya, yang bisa dilakukan dalam waktu dekat adalah bagaimana membangun atau membentuk suatu self regulatory organization (SRO).

“Kalau kita bicara SRO, kita akan bicara kerangka kerja institusi yang kita bangun seperti apa, bagaimana semua pihak yang terkait dengan pengelolaan aset kripto ini bisa membangun tata kelola struktur yang baik, bagaimana transparansi dan akuntabilitas di dalam proses pengambilan keputusan perdagangan, dan sebagainya,” ujarnya.

Hal lainnya yang perlu dipikirkan adalah soal aspek etika berbisnis dalam industri ini dan aspek pembentukan harga pada digital aset itu seperti apa.

“Kemudian kita juga harus bicara bagaimana berkoordinasi dengan regulator. Menurut hemat saya, regulatornya tidak hanya Bappebti, tetapi juga mungkin dengan OJK dan Bank Indonesia,” ujarnya.

OJK, akan sangat mendukung jika underlying dari aset kripto merupakan aset yang mempunya nilai. Karena, katanya, sebetulnya yang membuat value adalah underlying asset bukan dari mining. Sebagai komisaris KSEI, ia juga berharap bagaimana suatu saat KSEI atau fungsi kustodian itu juga menjadi bagian yang mendukung perkembangan pasar aset kripto. [jul]

Advertisement

Popular