Connect with us

Crypto

Pemerintah Korea Selatan Diimbau Mudahkan Aset Kripto

Published

on

Komisi Pemerintah Korea Selatan  telah menyarankan pemerintah untuk mendaftarkan bitcoin di Bursa Korea.  Lembaga keuangan pun diberikan lampu hijau untuk meluncurkan produk terkait kripto, termasuk derivatif Bitcoin.

Komisi Revolusi Industri ke-4, yang berada bawah naungan Kantor Presiden, merilis sebuah makalah yang menguraikan rekomendasi kebijakan untuk pemerintah, seperti mengklasifikasikan mata uang kripto dan mata uang virtual sebagai “aset kripto,” dan memberi lembaga keuangan kesempatan untuk mengembangkan teknologi kripto seperti blockchain.

“Peserta di pasar modal tradisional (bursa efek) seperti perusahaan sekuritas dan bank harus mengembangkan dan memperkenalkan solusi berbasis aset kripto, sehingga pasar kripto di Korea Selatan tidak akan bergantung pada negara asing.” tulis komisi tersebut.

Menurut komisi terebut, per Mei 2019 perdagangan aset-kripto harian secara mencapai lebih dari 80 trilun won sekitar US$959,1 triliun. Jumlah tersebut cukup besar sehingga tidak mungkin lagi untuk menghentikan perdagangan aset kripto ini.

“ Kalau tidak bisa melawannya, maka harus dirangkul. Dengan demikikan Pemerintah Korea Selatan harus secara bertahap mengizinkan investor institusi agar bisa berurusan dengan aset kripto dan mempromosikan metode over tge counter (OTC), “ tulis komisi itu.

Baca juga : Korea Selatan Kembangkan RUU Bagi Dasar Hukum-Cryptocurrency

Pemerintah Korea Selatan Harus Amankan Hukum Aset Kripto

Dalam laporan sebelumnya, yang dikeluarkan pada bulan Oktober, Komisi Presiden memberikan imbauan yang kurang lebih sama yakni pemerintah harus mengamankan status hukum terkait aset kripto sesegera mungkin dan mencari pajak dari aset kripto.

Advertisement

Namu, saran ini jadi boomerang karena pemerintah negara tersebut membebankan tagihan pajak US$70 juta kepada bursa pertukaran kripto Bithumb, karena ini bursa tersebut pun mengambil langkah “mundur” dan belum bersedia membayar pajak itu.

Sumber

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Popular