Connect with us

Policy & Regulations

Bappebti: Waspada Perdagangan Aset Kripto Berkedok MLM

Published

on

Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko. Sumber: Bappebti.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengingatkan masyarakat terhadap perdagangan aset kripto yang menggunakan konsep MLM (Multi-level marketing) yang tengah marak. Mereka akan melakukan tindakan tegas terhadap entitas yang melakukan penghimpunan dana masyarakat dengan konsep tersebut.

Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, mengatakan Bappebti akan memberikan perlindungan dan mencegah potensi kerugian masyarakat akibat pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini melihat maraknya perdagangan aset kripto yang melanggar aturan.

“Bappebti memperoleh informasi bahwa terdapat beberapa entitas yang marak menawarkan investasi perdagangan aset kripto tanpa memiliki persetujuan dari Bappebti. Setelah kami lakukan identifikasi, pengawasan, dan pengamatan, kami menemukan bahwa entitas tersebut menerapkan skema member get member untuk merekrut anggota baru,” kata Didid dalam keterangan resminya.

Ilustrasi anak muda investasi aset kripto.
Ilustrasi anak muda investasi aset kripto.

Baca juga: Dua Misteri Terbesar dalam Sejarah Aset Kripto

Janji Keuntungan

Menurut Didid, entitas tersebut memberikan janji keuntungan yang konsisten dan hampir tanpa kerugian dari trading aset kripto yang dilakukan. Jika para anggota ingin mendapatkan keuntungan lebih, mereka harus merekrut anggota baru sebagai downline atau bawahan mereka.

Sebagai imbalan, anggota yang merekrut anggota baru akan mendapatkan bonus generasi. Selain itu, anggota tersebut akan mendapatkan komisi dari keuntungan trading yang dilakukan anggota baru. Skema penghimpun dana ini berlaku untuk beberapa generasi.

“Para anggota dari entitas tersebut sangat gencar mempromosikan penawaran trading aset kripto yang diikutinya melalui berbagi media sosial. Sehingga, pertumbuhan anggotanya sangat pesat. Mengingat jumlah anggota yang terus bertambah, maka kami melakukan tindakan tegas dengan menghentikan kegiatan usahanya agar tidak semakin banyak masyarakat yang dirugikan,” ucap Didid.

Ilustrasi Bappebti.
Ilustrasi Bappebti.

Baca juga: Instagram Bakal Izinkan Pengguna Minting dan Juat NFT di Aplikasi

Pertumbuhan Investor Kripto

Di sisi lain, jumlah pelanggan aset kripto terdaftar di Indonesia sampai dengan Agustus 2022 tercatat sebesar 16,1 juta pelanggan dengan rata-rata kenaikan jumlah pelanggan terdaftar sebesar 725 ribu pelanggan per bulan.

“Hal ini menunjukkan minat masyarakat untuk berinvestasi di perdagangan aset kripto terus meningkat. Sehingga, Beppebti menilai perlu adanya pengawasan yang baik untuk menjaga agar kondisi perdagangan aset kripto di Indonesia tetap kondusif,” imbuh Didid.

Policy & Regulations

8 Calon Anggota DK OJK Awasi LKM dan Aset Kripto Lolos Tahap III

Published

on

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sumber: MI/Despian.

Panitia seleksi pemilihan calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) untuk periode 2023-2028 telah mengumumkan hasil seleksi tahap III. Tahap ini melibatkan penilaian melalui asesmen dan pemeriksaan kesehatan.

Para calon yang berhasil lolos tahap III akan melanjutkan ke tahap IV, yaitu Afirmasi/Wawancara. Pengumuman resmi ini didasarkan pada Pengumuman Nomor PENG-04/PANSEL-DKOJK/2023 yang dirilis oleh Bank Indonesia pada Sabtu, 27 Mei 2023.

Sebelumnya, terdapat 19 nama yang berhasil lolos seleksi tahap II, yaitu seleksi penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah. Sementara itu, di tahap awal, terdapat 45 nama yang lolos seleksi tahap I, yakni seleksi administratif.

Para calon yang berhasil lolos seleksi tahap ketiga akan bersaing untuk memperebutkan dua jabatan, yaitu Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota Dewan Komisioner, serta Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap anggota Dewan Komisioner.

Daftar Calon Anggota DK OJK Lolos Seleksi Tahap III

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sumber: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sumber: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

Baca juga: Yuk Nabung Kripto! Ini Daftar Crypto Watchlist Jelang Bitcoin Halving

Dilihat dari daftar nama-nama yang berhasil lolos seleksi, memiliki latar belakang yang beragam. Sebagian besar sudah pernah menjabat di lembaga pemerintahan maupun otoritas lainnya, seperti OJK, Bank Indonesia, Kementerian, hingga perbankan.

Berikut adalah daftar nama calon anggota Dewan Komisioner OJK periode 2023-2023 yang berhasil lolos seleksi tahap III dan berhak mengikuti seleksi tahap IV:

  1. Budi Santoso – Direktur, PT PricewaterhouseCoopers Consulting Indonesia
  2. Dr. Iskandar Simorangkir, S.E. M.A., CRGP. – Tim Ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
  3. Dr. Adi Budiarso, FCPA – Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan
  4. Rico Usthavia Frans – Komisaris, PT Fintek Karya Nusantara
  5. Mardianto Eddiwan Danusaputro – Direktur Utama, PT BNI Modal Ventura
  6. Dr. Agusman, S.E., Akt., M.B.A. – Kepala Departemen Audit Intern, Bank Indonesia
  7. Erwin Haryono – Kepala Departemen Komunikasi, Bank Indonesia
  8. Hasan Fawzi, S.T., M.M., M.B.A. – Komisaris Utama, PT Pefindo Biro Kredit

Seluruh calon anggota DK OJK yang lulus seleksi tahap III diwajibkan untuk mengikuti tahap IV, yaitu Afirmasi/Wawancara yang akan dilaksanakan pada Minggu, 28 Mei 2023, di Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Jakarta. Calon Anggota DK OJK yang tidak mengikuti Afirmasi/Wawancara, akan dinyatakan tidak lulus seleksi tahap IV (Afirmasi/Wawancara).

UU P2SK Atur Tugas OJK Awasi Perbankan hingga Kripto

Ilustrasi market kripto di Indonesia.
Ilustrasi market kripto di Indonesia.

Baca juga: Pasar Kripto Bergantung pada Inflasi AS dan Pembicaraan Batas Utang AS

Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) mengatur pengawasan terintegrasi di bawah OJK karena sangat diperlukan agar pengembangan dan penguatan sektor keuangan terjadi secara menyeluruh. Pengawasan ini tidak hanya pada sektor yang sudah berkembang, seperti perbankan tetapi juga pasar modal, dana pensiun, asuransi serta fintech dan aktivitas transaksi aset keuangan digital seperti kripto maupun koperasi.

Terkait aktivitas transaksi kripto, disepakati pemindahan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK. Hal itu dilakukan agar pengaturan dan pengawasan keuangan digital lebih kuat khususnya dalam hal aspek pelindungan investor atau konsumen.

Pemerintah dan DPR pun menyadari diperlukan waktu transisi antara OJK dan Bapebbti dengan baik dan optimal tanpa mengganggu perkembangan transaksi aset kripto yang sedang berjalan.

Tak hanya itu, UU P2SK yang sekaligus mereformasi pasar modal, pasar uang, pasar valuta asing dan aset kripto ini turut memperkuat landasan hukum bagi Special Purpose Vehicle untuk mendorong penciptaan variasi instrumen pasar keuangan melalui sekuritisasi.

Continue Reading

Policy & Regulations

19 Calon Anggota DK OJK Awasi LKM dan Kripto Lolos Seleksi Tahap II

Published

on

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sumber: MI/Despian.

Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2023-2028 telah mengumumkan hasil seleksi tahap II. Seleksi tersebut melibatkan penilaian dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah para calon anggota.

Calon-calon yang berhasil lulus seleksi tahap II akan melanjutkan ke tahap III, yaitu Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan. Pengumuman resmi ini didasarkan pada Pengumuman Nomor PENG-03/PANSEL-DKOJK/2023 yang dirilis oleh Bank Indonesia pada Jumat, 19 Mei 2023.

Sebelumnya ada 45 nama yang berhasil lolos seleksi tahap I seleksi administratif.

Mereka yang lolos tahapan seleksi pertama akan bersaing memperebutkan dua jabatan:

  1. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota Dewan Komisioner.
  2. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap anggota Dewan Komisioner.

Daftar Calon Anggota DK OJK

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sumber: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sumber: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

Baca juga: Pasar Kripto Kembali Tertekan Imbas Komentar Hawkish Pejabat The Fed

Berikut adalah daftar nama calon anggota Dewan Komisioner OJK periode 2023-2023 yang berhasil lolos seleksi tahap II dan berhak mengikuti seleksi tahap III:

  1. Imansyah – Deputi Komisioner OJK Institute, Plt. Deputi Komisioner Sekretariat Dewan Komisioner dan Logistik, Otoritas Jasa Keuangan
  2. Budi Santoso – Direktur, PT PricewaterhouseCoopers Consulting Indonesia
  3. Iskandar Simorangkir – Tim Ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
  4. Adi Budiarso – Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan
  5. Onny Noyorono – Direktur Jasa Keuangan dan BUMN, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
  6. Rico Usthavia Frans – Komisaris, PT Fintek Karya Nusantara
  7. Yunita Resmi Sari – Kepala Departemen Pengembangan UMKM dan Perlindungan Konsumen, Bank Indonesia
  8. Ubaidillah Nugraha – Komisaris Independen, BRI Life
  9. Agus Susanto – Chief Executive Innovation Project Management Universitas Gadjah Mada / Mantan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan
  10. Hidayat Prabowo – Deputi Komisioner Audit Internal Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas, Otoritas Jasa Keuangan
  11. Mardianto Eddiwan Danusaputro – Direktur Utama, PT BNI Modal Ventura
  12. Anton Daryono – Kepala Grup, Bank Indonesia
  13. Trisno Nugroho – Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Bank Indonesia
  14. Causa Iman Karana – Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan
  15. Agusman – Kepala Departemen Audit Intern, Bank Indonesia
  16. Erwin Haryono – Kepala Departemen Komunikasi, Bank Indonesia
  17. Dwityapoetra Soeyasa Besar – Staf Ahli Dewan Gubernur, Bank Indonesia
  18. Hasan Fawzi – Komisaris Utama, PT Pefindo Biro Kredit
  19. Bambang Prijambodo – Tenaga Ahli Utama, Kantor Staf Presiden

Seluruh calon anggota DK OJK yang lulus seleksi tahap II diwajibkan untuk mengikuti tahap III, yaitu Asesmen yang akan dilaksanakan pada Senin, 22 Mei 2023, dan Pemeriksaan Kesehatan pada Selasa, 23 Mei 2023 di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.

Untuk tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan), calon anggota DK OJK harus melakukan tes PCR secara mandiri dan mengirimkan hasilnya kepada Panitia Seleksi melalui email [email protected], paling lambat pada Minggu, 21 Mei 2023, pukul 11.00 WIB.

Respons Pelaku Usaha

Ilustrasi market kripto di Indonesia.
Ilustrasi market kripto di Indonesia.

Baca juga: Ridwan Kamil Siapkan Beasiswa Pendidikan Teknologi Blockchain

Sebagai pelaku usaha industri aset kripto di Indonesia, Tokocrypto menyambut positif dan menghormati proses seleksi DK OJK yang sedang berjalan. CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, yakin DK OJK yang terpilih nanti punya kapabilitas terbaik dan bisa membuat industri kripto di Indonesia menjadi lebih baik ke depan.

“Sebagai salah satu pelaku industri kripto terbesar di Indonesia, kami tentunya berharap DK OJK bisa memiliki keseimbangan (balanced) dalam memajukan inovasi industri Kripto di Indonesia dan mengembangkan peraturan yang bisa melindungi pelanggan kripto di Indonesia dengan baik,” kata Yudho.

“Kami berharap nantinya DK OJK adalah seseorang yang pernah memiliki kombinasi pengalaman untuk memimpin industri keuangan seperti perdagangan saham dan investasi di sektor swasta dan pengalaman yang banyak dalam pengembangan regulasi termasuk dengan merangkul beberapa stakeholders dalam industri kripto baik dari regulator, asosiasi, institusi pemerintahan.”

Continue Reading

Policy & Regulations

Negara-negara Eropa Setujui Aturan Regulasi Kripto MiCA, Apa Itu?

Published

on

Negara-negara Eropa Setujui Aturan Regulasi Kripto MiCA.

Negara-negara di Uni Eropa (UE) secara resmi menyetujui peraturan regulasi Markets in Crypto-Assets (MiCA). MiCA bertujuan untuk membentuk kerangka regulasi komprehensif bagi kripto dan aset digital di UE. Persetujuan MiCA ini merupakan langkah signifikan dalam harmonisasi regulasi kripto di seluruh wilayah tersebut.

Keputusan ini menambah tekanan pada negara-negara seperti Inggris dan Amerika Serikat untuk mengikutinya. Aturan tersebut, yang diharapkan akan diterapkan mulai tahun 2024, mengharuskan perusahaan yang ingin menerbitkan, memperdagangkan, dan melindungi aset kripto, aset token, dan stablecoin di blok 27 negara untuk mendapatkan lisensi.

Elisabeth Svantesson, menteri keuangan Swedia, yang memegang kepresidenan Uni Eropa, mengatakan “Peristiwa baru-baru ini telah mengkonfirmasi kebutuhan mendesak untuk memberlakukan aturan yang akan lebih melindungi orang Eropa yang telah berinvestasi dalam aset ini, dan mencegah penyalahgunaan industri kripto untuk tujuan tersebut. pencucian uang dan pendanaan terorisme.”

Cakupan MiCA yang luas

Aturan MiCA ditetapkan untuk meningkatkan transparansi dan membangun kerangka kerja yang komprehensif bagi emiten dan penyedia layanan, termasuk kepatuhan terhadap aturan anti pencucian uang.

Ilustrasi aset kripto di Jerman. Sumber: Shutterstock.
Ilustrasi aset kripto di Jerman. Sumber: Shutterstock.

Baca juga: Mengapa Pasar Kripto Turun Hari Ini (17/5)?

Kerangka peraturan bertujuan untuk melindungi investor, menjaga stabilitas keuangan, sambil mendorong inovasi dan daya tarik sektor aset kripto. Cakupan undang-undang tersebut mencakup beragam aset digital, termasuk token utilitas, token referensi aset, dan stablecoin.

Ini juga membahas layanan seperti tempat perdagangan dan dompet tempat aset kripto disimpan. Khususnya, aturan tersebut juga membahas penyalahgunaan pasar, perdagangan orang dalam, dan perilaku manipulatif di ruang kripto.

Detail Penting

Berikut ini adalah detail penting yang perlu Anda ketahui tentang MiCA:

Ruang lingkup dan tujuan

MiCA bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen dalam industri crypto. Regulasi ini mencakup berbagai aset digital, termasuk cryptocurrency, utility token, dan stablecoin. Regulasi ini bertujuan untuk mengatasi risiko yang terkait dengan aset-aset ini, seperti integritas pasar, perlindungan investor, dan stabilitas keuangan.

Otorisasi dan pengawasan

Dalam kerangka MiCA, penerbit crypto-aset dan penyedia layanan akan diwajibkan untuk memperoleh otorisasi dari otoritas kompeten nasional mereka. Otoritas-otoritas ini akan mengawasi kepatuhan terhadap regulasi dan memastikan bahwa entitas-entitas tersebut memenuhi standar yang diperlukan untuk beroperasi di pasar UE.

Regulasi stablecoin

MiCA secara khusus mengatur tentang stablecoin, yaitu cryptocurrency yang diikatkan pada mata uang fiat. Penerbit stablecoin yang bermaksud untuk beroperasi di UE harus mendapatkan otorisasi dan mematuhi persyaratan yang ketat. Hal ini termasuk memastikan bahwa cadangan penerbit dikelola dengan aman dan menjaga transparansi dalam fungsi stablecoin tersebut.

Ilustrasi aset kripto
Ilustrasi aset kripto

Baca juga: Analis Sebut Bitcoin Ada Tanda Baik Karena Pertahankan Target Harga

Passporting dan single rulebook

MiCA memperkenalkan mekanisme passporting, yang memungkinkan penerbit crypto-aset dan penyedia layanan yang telah mendapatkan otorisasi untuk beroperasi di seluruh UE. Hal ini bertujuan untuk mendorong kegiatan lintas batas dan memastikan standar regulasi yang konsisten di seluruh negara anggota UE. Prinsip single rulebook mendorong pendekatan harmonis terhadap regulasi, mengurangi kompleksitas dan memfasilitasi akses pasar.

Perlindungan Investor

MiCA menekankan perlindungan investor kripto. Regulasi ini menetapkan persyaratan untuk pengungkapan informasi, nasihat investasi, dan uji kesesuaian. Langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa investor menerima informasi yang jelas dan akurat tentang risiko dan karakteristik aset kripto, membantu mereka membuat keputusan investasi yang terinformasi.

Penyimpanan aset kripto

Regulasi ini juga mengatur tentang penyimpanan yang aman untuk crypto-aset. Penyedia layanan penyimpanan, yang menyimpan dan menjaga keamanan aset digital atas nama orang lain, harus memenuhi persyaratan organisasi dan prudensial tertentu. Hal ini memastikan bahwa layanan penyimpanan dilakukan dengan aman dan sesuai dengan standar regulasi UE.

Kerja sama internasional

MiCA mengakui sifat global aset kripto dan perlunya kerjasama internasional. Regulasi ini mendorong kerja sama dan pertukaran informasi antara otoritas di seluruh dunia untuk mengatasi risiko potensial, termasuk pencucian uang, pendanaan terorisme, dan penyalahgunaan pasar.

Dengan menyetujui regulasi MiCA, negara-negara di UE bertujuan untuk membentuk kerangka regulasi yang kuat dan transparan bagi industri crypto. Harmonisasi aturan diharapkan akan mendorong inovasi, meningkatkan kepercayaan investor, dan memfasilitasi pertumbuhan pasar aset digital di UE.

MiCA akan mulai berlaku dalam waktu satu tahun, yang berarti peraturan tersebut akan menjadi undang-undang pada pertengahan tahun 2024.

Undang-undang tersebut disambut baik oleh penyedia layanan dan pendukung aset kripto, karena menciptakan lingkungan pasar tunggal di seluruh Eropa mengenai persyaratan peraturan dan prosedur operasi.

Continue Reading

Popular