Policy & Regulations

Asosiasi Dorong Industri Kripto Kuatkan Perlindungan Konsumen

Published

on

Bappebti saat ini tengah serius menyiapkan ekosistem industri aset kripto di Indonesia. Kehadiran Bursa Aset Kripto, Kliring, dan Kustodian kini menjadi perhatian utama untuk segera diluncurkan dalam waktu dekat.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO), Teguh Kurniawan Harmanda, mengatakan kehadiran ekosistem industri aset kripto yang tengah disiapkan oleh Bappebti akan sangat menguntungkan konsumen dan pelaku usaha.

“Terbentuknya ekosistem kelembagaan dalam perdagangan aset kripto akan sangat menguntungkan bagi konsumen atau investor serta para pelaku usaha di industri ini. Seperti diketahui industri kripto masih baru, perlu dukungan dari berbagai elemen untuk menguatkan,” kata pria yang akrab disapa Manda.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda. Foto: Tokocrypto.

Baca juga: Bappebti: Transaksi BIDR Termasuk Pertukaran Antar Jenis Kripto

Ekosistem Kripto

Ada pun terbentuknya ekosistem kelembagaan dalam perdagangan aset kripto ditujukan untuk menjaga keamanan transaksi, memastikan kesesuaiannya dengan peraturan yang telah ditetapkan, dan mengedepankan transparansi.

Dari informasi terbaru Bursa Aset kripto, Kliring, dan Kustodian yang merupakan pengelola tempat penyimpanan aset kripto sedang dalam tahap pendaftaran dan penilaian perizinan. Diproyeksikan ketiganya akan hadir pada akhir tahun ini atau awal tahun 2023 mendatang.

Setiap lembaga nantinya akan memiliki fungsi yang berbeda. Seperti, tupoksi Bursa Aset Kripto atau Bursa Berjangka adalah menerima pelaporan, memfasilitasi transaksi, pengawasan pasar (realtime), pengembangan produk (futures crypto), rekomendasi sistem dan keanggotaan.

“Dengan adanya bursa kripto, para pedagang kripto ilegal akan semakin mudah terdeteksi. Ketika bursa kripto sudah beroperasi, para Calon Pedagang Aset Kripto yang ada bisa menjadi pedagang fisik aset kripto yang diakui dan legal. Kami akan terus berkoordinasi dengan Bappebti untuk mempercepat proses pembentukan ekosistem dan regulasi kripto di indonesia,” tutur Manda.

Ilustrasi market aset.

Baca juga: ICCA dan ASPAKRINDO Dorong Tumbuh Kembang Industri Aset Kripto

Kelembagaan Kripto

Bursa kripto menjadi penting mengingat upaya pencegahan investasi bodong, serta tugas melakukan edukasi dan literasi investasi aset kripto. Terlebih nanti juga ada lembaga Kliring dan Kustodian yang bisa membangun trust dan confidence investasi kripto di masyarakat dan investor.

Selanjutnya, Kliring, berfungsi sebagai lembaga penyimpan dana pelanggan aset kripto. Minimal 70% dana pelanggan disimpan di lembaga ini dan  30% dapat disimpan di pedagang aset kripto, serta melakukan penyelesaian transaksi aset kripto. 

Kustodian atau pengelola tempat penyimpanan aset kripto, berfungsi sebagai lembaga penyimpan aset kripto pelanggan yang ditransaksikan di pedagang aset kripto. Minimal 50% dari aset kripto yang akan ditransaksikan dan 50% di pedagang aset kripto. Sedangkan, pedagang aset kripto, berfungsi sebagai tempat pelaksanaan transaksi perdagangan aset kripto. 

Popular

Exit mobile version