Policy & Regulations

Bappebti: Dorong Investasi Aman & Legal Dalam Aset Kripto di Indonesia

Published

on

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat bahwa nilai transaksi Aset Kripto di Indonesia hingga Oktober 2023 mencapai 104,91 triliun, mengalami penurunan sebesar 62,51 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2022 (YoY).

Jumlah pelanggan Aset Kripto yang terdaftar per Oktober 2023 mencapai 18,06 juta pelanggan. Meskipun Aset Kripto telah mulai dikenal dan diminati sebagai instrumen investasi pasca-pandemi COVID-19, masih terdapat tantangan, terutama terkait dengan investasi bodong yang memanfaatkan kurangnya literasi dan inklusi keuangan di masyarakat Indonesia.

Plt Kepala Bappebti, Kasan, menyatakan optimisme terkait perkembangan Aset Kripto, meskipun pasar saat ini sedang mengalami penurunan. Beliau merujuk pada studi Celios yang menyebutkan bahwa Aset Kripto menempati posisi ketiga setelah Reksadana dan Saham sebagai aset yang paling banyak dibeli oleh investor ritel.

“Kami cukup optimistis melihat perkembangan kripto saat ini meskipun pasar sedang bearish. Terlebih didukung oleh hasil studi yang dilakukan oleh lembaga penelitian independen Celios pada bulan September 2022 menyebutkan bahwa Aset Kripto menempati urutan ke-3 setelah Reksadana dan Saham sebagai aset yang paling banyak dibeli oleh investor ritel,” ungkap Kasan.

Waspada Investasi Bodong

Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kementerian Perdagangan, Kasan. Sumber: BAPPEBTI.

Baca juga: Apa Itu Moving Averages?

Kasan juga mengungkapkan bahwa kemajuan teknologi memunculkan tantangan baru, di mana masyarakat yang kurang memahami perdagangan aset kripto rentan terhadap penawaran investasi bodong. Hal ini terutama terjadi melalui skema penghimpunan dana berkedok aset kripto menggunakan robot trading, yang sering kali berujung pada penipuan.

“Kerugian tersebut terjadi karena perusahaan penyedia robot trading membawa kabur (scam) dana milik anggotanya. Kegiatan tersebut terindikasi menggunakan skema Ponzi (Piramida) di mana modus dari investasi tersebut adalah membayarkan keuntungan kepada para anggota dari dananya sendiri dan dana dari anggota baru yang berhasil direkrutnya,” kata Kasan.

Bappebti, sebagai bagian dari Kementerian Perdagangan, memainkan peran kunci dalam membina, mengatur, mengawasi, dan mengembangkan kegiatan Perdagangan Berjangka, termasuk Aset Kripto.

Pengawasan Kripto

“Aset Kripto dapat diperdagangkan apabila memenuhi persyaratan paling sedikit berbasis distributed ledger technology, berupa Aset Kripto utilitas (utilty crypto) atau Aset Kripto beragun aset (Crypto Backed Asset) dan telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan oleh Bappebti,” tutur Kasan.

Ekosistem perdagangan Aset Kripto di Indonesia melibatkan pedagang, bursa, lembaga kliring, dan pengelola tempat penyimpanan. Pemerintah telah membangun ekosistem ini melalui entitas seperti PT Bursa Komoditi Nusantara, PT Kliring Berjangka Indonesia, dan PT Tennet Depository Indonesia.

Bappebti melaksanakan pengawasan berbasis risiko (Risk Based Supervision) untuk melindungi investor kripto di Indonesia. Ini mencakup pengawasan on-site dan off-site, serta evaluasi dan monitoring secara berkala. Pemerintah juga terus memperkuat regulasi melalui kerja sama dengan asosiasi, pelaku usaha, dan kementerian/lembaga terkait.

Langkah lainnya untuk melindungi investor mencakup upaya edukasi yang terus-menerus, termasuk sosialisasi melalui berbagai media seperti Instagram, Facebook, dan media lainnya. Tujuannya adalah agar masyarakat memiliki pemahaman yang baik terhadap perdagangan Aset Kripto di Indonesia, memungkinkan mereka untuk berinvestasi secara aman dan legal.


Pastikan kamu hanya melakukan investasi dan trading kripto di platform terpercaya, seperti Tokocrypto. Dengan berbagai fitur yang mumpuni serta ekosistem yang luas, trading kripto jadi lebih mudah.

DISCLAIMER: Setiap keputusan investasi adalah tanggung jawab pribadi Anda. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual kripto. Tokocrypto tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi Anda.

Popular

Exit mobile version