Market
Bappebti Serahkan Pengaturan dan Pengawasan Aset Kripto ke OJK
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan secara resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, serta derivatif keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Pengalihan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.
Penandatanganan BAST dilakukan oleh Plt. Kepala Bappebti, Tommy Andana, Asisten Gubernur Bank Indonesia Donny Hutabarat, Deputi Komisioner OJK Moch. Ihsanuddin, dan Deputi Komisioner OJK I.B. Aditya Jayaantara. Sementara itu, NK ditandatangani oleh Tommy Andana, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti, Kepala Eksekutif OJK Hasan Fawzi, dan Inarno Djajadi.
Menteri Perdagangan Budi Santoso, yang hadir dalam acara tersebut, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta meningkatkan keamanan bagi pelaku pasar. “Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia,” ujar Budi.
Pengalihan Tugas Sesuai Amanat UU P2SK
Pengalihan tugas ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024. Pengalihan penuh ditargetkan selesai dalam 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK pada 10 Januari 2025.
Tugas pengawasan yang dialihkan mencakup aset keuangan digital dan derivatif keuangan pasar modal kepada OJK, serta derivatif keuangan berbasis pasar uang dan valuta asing (PUVA) kepada BI. Untuk mendukung transisi, Bappebti, OJK, dan BI telah berkoordinasi dalam berbagai aspek, termasuk regulasi, infrastruktur pengawasan, dan edukasi publik.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan pentingnya prinsip “same activity, same risk, same regulation” dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Ia juga menyatakan transisi akan dilakukan secara mulus untuk menghindari gejolak pasar.
Dukungan Bank Indonesia
Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menyatakan bahwa pengawasan derivatif PUVA menjadi peluang bagi BI untuk memperkuat pasar keuangan. “Potensi pasar derivatif PUVA dapat dimanfaatkan sebagai instrumen hedging yang berkontribusi pada stabilitas di tengah ketidakpastian global,” kata Destry.
Dalam mendukung transisi ini, BI akan melanjutkan pengembangan pasar derivatif PUVA melalui inovasi produk, infrastruktur yang andal, serta penguatan kapasitas pelaku pasar. BI juga berkomitmen memastikan keberlanjutan pasar keuangan sesuai dengan Blueprint Pendalaman Pasar Uang dan Valuta Asing (BPPU) 2030.
Perkembangan Transaksi Perdagangan
Selama periode Januari–November 2024, nilai transaksi perdagangan berjangka komoditi mencapai Rp30.503 triliun, naik 30,20 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya. Khusus pada November 2024, jumlah nasabah aktif meningkat 53,93 persen dibandingkan tahun sebelumnya, menunjukkan antusiasme pasar terhadap sektor ini.
Pengalihan ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem keuangan digital dan mendukung langkah bersama menuju Indonesia Emas 2045.
Baca juga: Riset Mingguan Kripto 6-10 Jan 2025: Bitcoin Bergejolak, Apa Selanjutnya?
Pastikan kamu hanya melakukan investasi dan trading kripto di platform terpercaya, seperti Tokocrypto. Dengan berbagai fitur yang mumpuni serta ekosistem yang luas, trading kripto jadi lebih mudah.
DISCLAIMER: Setiap keputusan investasi adalah tanggung jawab pribadi Anda. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual kripto. Tokocrypto tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi Anda.
-
Bitcoin News6 days ago
Pemerintah AS Jual Bitcoin $6,7 Miliar, Akankah Pengaruhi Harga BTC?
-
Altcoin News6 days ago
4 Proyek AI Agent Didukung Binance Labs Belum Rilis Token, Apa Saja?
-
Bitcoin News3 days ago
Tren Bitcoin 13-17 Januari 2025: Kapan TP? By Hoteliercrypto
-
Academy6 days ago
Riset Mingguan Kripto 6-10 Jan 2025: Bitcoin Bergejolak, Apa Selanjutnya?