Policy & Regulations
Bappebti Terus Tingkatkan Perlindungan Perdagangan Aset Kripto
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus melakukan upaya perlindungan terhadap masyarakat dalam pelaksanaan perdagangan aset kripto. Untuk mewujudkan hal itu Bappebti melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Plt Kepala Bappebti Kementerian Perdagangan, Didid Noordiatmoko, mengatakan kerja sama dengan Dukcapil ini terkait pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan, dan kartu tanda penduduk elektronik dalam lingkup tugas Bappebti.
PKS mengatur lebih khusus layanan perizinan dan pengawasan terhadap pelaku usaha perdagangan aset kripto yang berada di bawah naungan Bappebti serta dalam proses penerimaan nasabah dan/atau pelanggan oleh pelaku usaha yang berada di bawah naungan Bappebti. Hal ini bertujuan mencegah penyimpangan, seperti pencucian uang.
“Penandatanganan PKS ini adalah wujud harmonisasi untuk mendukung transparansi atas implementasi ketentuan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas dalam rangka pemanfaatan data kependudukan. Hal ini juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan,” kata Didid dikutip Rabu (28/12).
Tingkatkan Keamanan
Baca juga: Cara Membaca Candlestick dengan Simpel dan Akurat
Dalam Surat Edaran Nomor 309/BAPPEBTI/SE/12/2022, dijelaskan adanya kewajiban terkait pemenuhan persyaratan perjanjian kerja sama dengan Dukcapil oleh Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dan pelaku usaha yang mengajukan permohonan tanda daftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto kepada Bappebti.
Tujuan kerja sama nantinya untuk penerapan Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD) yang berbasis Regulatory Technology (Regtech), sesuai dengan program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) serta pengembangan senjata pemusnah masal.
“Diharapkan dengan PKS ini, kependudukan dapat mendukung perkembangan layanan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas. Selain itu, seluruh jajaran bursa berjangka, lembaga kliring, dan asosiasi yang hadir diharapkan memiliki komitmen yang tinggi untuk mendukung implementasi PKS ini dan dapat menginformasikan kepada seluruh anggotanya,” jelas Didid.
Wajib Kerja Sama
Baca juga: Maksimalkan Cuan dengan Beli Koin Duluan
Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dan/atau setiap pelaku usaha yang mengajukan permohonan tanda daftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto di Bappebti harus memiliki dokumen perjanjian kerja sama dengan Dukcapil dalam rangka hak akses dan pemanfaatan data kependudukan, hal ini diperlukan untuk tujuan penerapan Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD) yang berbasis Regulatory Technology (Regtech).
Dalam hal Calon Pedagang Fisik Aset Kripto menggunakan pihak ketiga sebagai penyedia platform pertukaran data Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan, maka hanya dapat mempergunakan penyedia platform pertukaran data yang telah mendapatkan persetujuan atau pengakuan dari Dukcapil.