Policy & Regulations

Bappebti: Transaksi BIDR Termasuk Pertukaran Antar Jenis Kripto

Published

on

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyebutkan transaksi stablecoin BIDR merupakan salah satu kegiatan perdagangan aset kripto yang diperbolehkan di Indonesia. BIDR merupakan stablecoin yang diluncurkan oleh Tokocrypto dengan berbasis Rupiah.

Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, menjelaskan nasabah di exchanger yang melakukan pengisian fiat akan langsung tercatat sebagai BIDR. BIDR adalah aset kripto berupa token berbasis Rupiah yang memiliki proporsi nilai yang sama dengan IDR, yaitu 1 IDR=1 BIDR. Kemudian, transaksi jual-beli aset kripto dilakukan dengan menggunakan BIDR tersebut.

“Berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka Pasal 13 (2) huruf b tentang ruang lingkup kegiatan fasilitasi transaksi perdagangan aset kripto yang diperbolehkan, hal tersebut masuk ke dalam pertukaran antar satu atau lebih antar jenis aset kripto,” kata Didid dalam keterangan resminya.

Ilustrasi Tpkocrypto dan Binance buat aset kripto BIDR.

Baca juga: Binance dan Tokocrypto Resmi Perdagangkan BIDR, Stablecoin Berbasis Rupiah

Untuk menjaga kestabilannya, BIDR didukung 1:1 oleh Rupiah di rekening bank terpisah di Indonesia. BIDR akan diaudit setiap bulan oleh perusahaan audit. Laporan audit akan dipublikasikan di Tokocrypto untuk referensi bagi pengguna BIDR.

Harga atau nilai BIDR di bursa mungkin sedikit menyimpang dari Rp 1, karena kekuatan penawaran dan permintaan pasar untuk aset tersebut. Namun, penyimpangan harga tersebut akan kecil, karena arbitrase pasar akan bekerja untuk membawa harga BIDR kembali ke 1 Rupiah Indonesia.

Utamakan Perlindungan Konsumen

Sejauh ini, Bappebti menyikapi dengan positif perkembangan perdagangan aset kripto yang terus meningkat. Di antaranya, dapat dilihat dengan berbagai contoh perkembangan dan kerja sama yang begitu pesat.

“Menyikapi hal ini, Bappebti terus mengatur dan mengawal perdagangan aset kripto dalam sejumlah peraturan, termasuk perizinan, sebagai upaya memberikan perlindungan kepada konsumen,” tegas Didid.

Menurut Didid, Bappebti berupaya melakukan penilaian perizinan secara transparan, efektif, dan efisien pada setiap Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) termasuk dalam hal mekanisme perdagangannya.

Baca juga: Belajar dari Kripto UST dan LUNA, Stablecoin Masih Aman Jadi Instrumen Investasi?

Popular

Exit mobile version