Highlight 1

Bersiaplah! Pajak Transaksi Kripto di Indonesia Akan Diterapkan

Published

on

Pemerintah Indonesia berencana akan mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) final untuk setiap transaksi penjualan Bitcoin, altcoin dan token pada perusahaan bursa kripto yang beroperasi di Indonesia. Langkah ini dilakukan setelah pada September 2018 lalu, Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan No 99/2018 yang menetapkan aset kripto sebagai subjek komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.

Kepala Pusat Pengkajian Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Dharmayugo Hermansyah mengatakan, pajak transaksi aset kripto ini akan sama dengan pajak yang dikenakan pada transaksi penjualan saham di Bursa Efek Indonesia. “Usulan sejumlah pihak sama dengan pajak saham,” ujarnya kepada Blockchainmedia.id di sela-sela acara BlockJakarta, Kamis (2/5).

Untuk besaran PPh yang dipungut dari transaksi aset kripto ini, menurutnya berdasarkan usulan berbagai pihak sebesar 0,01 persen dari nilai transaksi. Dharmayugo optimis pengenaan pajak sebesar itu bisa diterima oleh para pelaku industri aset kripto di Indonesia.

Ketentuan PPh ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan yang diperkirakan akan diterbitkan pada tahun ini juga, bersamaan dengan pendaftaran perusahaan bursa kripto ke Bappebti, sebagai tindak lanjut dari Peratuaran Bappebti No.5 tahun 2019 yang terbit Februari lalu.

Para pengelola bursa kripto secara umum tidak keberatan dengan beban PPh untuk transaksi kripto. Namun, soal besarannya, beberapa pelaku usaha menanggapi secara beragam. “0,01% itu cukup masuk akal,” ujar Sumardi Fung, CEO Rekeningku.com. Oscar Dharmawan, CEO Indodax juga menyambut postif adanya PPh final itu untuk transaksi kripto ini. “Kami dari pihak pengelola bursa kriptro mendukung usulan itu,” ujar Oscar. Terkait besarannya tarifnya, menurut Oscar cukup objektif karena tarif pajak transaksi saham juga kurang lebih sebesar itu. Tetapi, Gabriel Rey, CEO Triv berbeda pandangan. Gabriel tidak setuju dengan basis perhitungan berdasarkan nilai trasaksi.

“Kalau PPh seharusnya yang dipajakin adalah keuntungannya, bukan dari nilai transaksinya,” ujar Rey.

Di Singapura, menurut Rey basis perhitungan pajaknya berdasarkan keuntungan yang diterima investor atau trader, bukan dari nilai transaksinya.

BERITA TERKAIT Bos Triv.co.id: Pajak Kripto Per Transaksi Itu Kurang Tepat

Lantas berapa potensi pendapatan negara dari transaksi kripto di Indonesia? Menurut Sumardi, jumlahnya masih terbilang kecil, karena industri kripto ini juga baru berkembang. Hitungan Sumardi, volume transaksi kripto di Indonesia sekitar Rp75-100 miliar. “Kalau dengan acuan 0,01 persen, berarti potensi pendapatan negara dari transaksi kripto sebesar Rp10 juta per hari atau Rp3,6 miliar per tahun. Memang kecil, karena industri ini kan masih sangat baru, tetapi itu better. E-commerce saja hingga saat ini belum ada pajaknya, kemarin kan dibatalkan,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Popular

Exit mobile version