Connect with us

Policy & Regulations

Calon DK OJK Pengawas Kripto Uji Kelayakan di DPR RI

Published

on

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sumber: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

Calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) pengawas kripto akan menjalani uji kelayakan alias fit and proper test hari ini, Senin (10/7) bersama Komisi XI DPR RI. Ada dua calon DK OJK yang nantinya akan mengisi posisi Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto. Mereka adalah Hasan Fawzi, dan Erwin Haryono.

Uji Kelayakan DK OJK akan dimulai pukul 10.00 WIB sampai 14.30 WIB di Gedung DPR/MPR. Selain Hasan dan Erwin, akan ada Agusman dan Adi Budiarso, yang akan diposisikan untuk menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Hasil fit and proper test di DPR RI nanti akan dievaluasi dan dipertimbangkan oleh komite atau badan yang bertanggung jawab. Setelah itu, komite atau badan tersebut akan membuat rekomendasi mengenai hasil tes kepada pimpinan DPR RI atau badan yang berwenang untuk diambil tindakan selanjutnya. Kemudian, hasil dan rekomendasi tersebut mungkin akan diumumkan secara resmi setelah proses evaluasi dan pertimbangan selesai.

Pelaku Usaha Apresiasi

CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis. Sumber: IDNFT.
CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis. Sumber: IDNFT.

Baca juga: Daftar Nama 2 Calon DK OJK Pengawas Aset Kripto, Siapa Saja?

Pelaku usaha di industri aset kripto di Indonesia memberikan apresiasi terhadap proses seleksi calon DK OJK periode 2023-2028 yang menjalani fit and proper di DPR RI. CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, mengungkapkan, “Kami menyambut baik terpilihnya dua nama Calon Anggota DK OJK periode 2023-2028 yang akan menempati posisi Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.”

Kedua kandidat yang dipilih memiliki pengalaman yang baik di lembaga keuangan, baik dalam kapasitas masing-masing di Bank Indonesia maupun Bursa Efek Indonesia (BEI). Pelaku usaha tetap berkomitmen untuk mendukung proses seleksi ini yang selanjutnya akan memasuki tahap Fit and Proper Test oleh DPR RI.

Yudho juga menyampaikan harapannya terkait proses seleksi ini. “Harapan kami adalah proses akan berjalan lancar hingga dapat menentukan calon DK OJK terpilih. Kami berharap siapa pun yang terpilih dari kedua kandidat tersebut nantinya dapat mengembangkan industri aset kripto Indonesia ke arah yang lebih baik dan mengedepankan kepentingan seluruh stakeholders, termasuk pelaku industri, dengan memastikan adanya kerangka regulasi yang jelas, mengedepankan inovasi, transparan, dan berkelanjutan.”

Hasil Terbaik

Ilustrasi aset kripto.
Ilustrasi aset kripto.

Baca juga: Riset Ungkap Strategi DCA Sering Buat Investor Kripto Bitcoin Untung

Pelaku usaha di industri aset kripto juga menantikan pengumuman hasil seleksi dan siap untuk berkolaborasi dengan Dewan Komisioner OJK yang baru dalam mendorong pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan bagi industri kripto di Indonesia. Kolaborasi antara pelaku usaha dan regulator diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pengembangan industri aset kripto, memperkuat kepercayaan investor, dan melindungi konsumen.

Industri aset kripto di Indonesia telah mengalami perkembangan yang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Keberadaan DK OJK yang kompeten dan berkomitmen sangat penting dalam memastikan pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan, serta menjaga integritas dan keamanan pasar aset kripto di Indonesia.

“Sebagai pasar yang potensial dan inovatif, industri aset kripto di Indonesia membutuhkan dukungan yang kuat dari regulator untuk menghadapi tantangan dan mengoptimalkan peluang yang ada. Diharapkan, calon DK OJK terpilih akan mampu bekerja sama dengan pelaku usaha dalam menciptakan ekosistem yang kondusif, melindungi konsumen, dan mendorong adopsi teknologi keuangan yang inovatif,” pungkas Yudho.

Update:

Komisi XI DPR RI menetapkan Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap Anggota DK OJK periode 2023 – 2028.

Selain itu, Komisi XI juga menetapkan Agusman sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Popular