Highlight 1
ICDX perdagangkan kripto, tapi tunggu restu Bappebti
Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi Derivatif Indonesia (BKDI) berencana menerbitkan kontrak berjangka untuk mata uang kripto (cryptocurrency) dalam tahun ini.
Apalagi peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan mengenai mata uang kripto beberapa pekan lalu telah keluar.
Anang E. Wicaksono, Manager Learning Center Bappebti menyebutkan rencananya untuk kontrak future kripto dibuka tahun ini. Bahkan semua persiapan mulai dari sistem, fasilitas untuk buyers juga sudah ada dan telah rampung tahun lalu.
Hanya saja, ICDX masih menyesuaikan dengan perkembangan situasi dan peraturan mata uang kripto dari Bappebti. “Inginnya tahun ini luncurkan kontrak future kripto. Tetapi tunggu ketok palu dari Bappebti dahulu,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (22/3).
Kendati demikian ia belum bisa mengungkapkan secara spesifik kapan persisnya rencana tersebut terealisasi dan harga serta sistem pembelian akan seperti apa.
Menurut Anang, saat ini beberapa pemain uang kripto masih memanas terkait peraturan No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Sekadar informasi saja, salah satu pasal yang mengatur perdagangan kripto masih jadi pro kontra. Seperti dalam pasal 24 ayat 3 disebut, pendaftaran calon pedagang fisik aset kripto wajib memenuhi syarat yakni memiliki modal disetor minimal sebesar Rp 100 miliar dan mempertahankan saldo modal akhir paling sedikit Rp 80 miliar.
“Beberapa pemain kalau dilihat masih ada pro kontranya. Makanya kami lihat-lihat dahulu-lah kalau luncurkan kripto. Sedang tunggu momen yang tepat,” imbuhnya lagi.
Meskipun begitu, Anang menyebut bahwa semua pemain mata uang kripto sudah mengetahui rencana ICDX yang ingin memperdagangkan kripto. Dia bilang semua pemain kripto akan bersinergi bersama dengan ICDX nantinya.