Policy & Regulations
Kemendag Dorong Project Aset Kripto Indonesia Bisa Beri Daya Saing
Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus memberi dorongan terhadap aktivitas industri aset kripto di Indonesia. Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, berharap semakin banyak project aset kripto asal Indonesia hadir di market untuk mengambil potensi yang ada.
Jerry mengatakan dengan banyaknya project kripto lokal yang memiliki utilitas dan roadmap yang terbaik bisa semakin punya daya saing dan diminati pasar internasional.
“Kementerian Perdagangan sangat mendukung perusahaan dan pelaku usaha dalam dan juga luar negeri untuk masuk di pasar aset kripto Indonesia yang terus berkembang ini. Terlebih, mengingat perdagangan aset kripto sangat bermanfaat bagi perkembangan perekonomian nasional,” ujar Jerry dalam siaran pers Kemendag.
Wamendag menjelaskan, Bappebti telah menerbitkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan ini merupakan pembaruan sekaligus mencabut Perba Nomor 7 Tahun 2020.
Baca juga: Jelang The Merge, Tokocrypto Bebaskan Biaya Trading Beli Ethereum
Sebelumnya di PerBa No. 7 Tahun 2020, terdapat 229 jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan secara resmi di Indonesia. Kemudian, dengan diterbitkannya Perba Nomor 11 Tahun 2022, maka jumlah tersebut meningkat menjadi 383 jenis.
“Dari 383 jenis tersebut, ada sepuluh aset kripto yang berasal dari Indonesia. Ini merupakan langkah awal yang sangat baik dan patut diapresiasi. Semoga, nantinya akan lebih banyak lagi aset kripto asal Indonesia yang tergabung di dalamnya,” ungkap Wamendag.
Project Aset Kripto Lokal yang Resmi di Bappebti
PerBa No. 11 Tahun 2022 ini memuat daftar 383 jenis aset kripto yang boleh diperdagangkan di Indonesia. Di antara ratusan jenis itu, terdapat sejumlah project kripto lokal yang masuk. Berikut ini adalah beberapa project kripto lokal tersebut:
- Toko Token (TKO)
- VCGamers (VCG)
- NanoByte Token (NBT)
- BIDR (BIDR)
- Kunci Coin (KUNCI)
- PTU Token (PTU)
- Rupiah Token (IDRT)
- Degree Crypto Token (DCT)
- Ana Coin
- Cindrum (CIND)
- Livepeer (LPT)
- Shill Token (SHILL)
Baca juga: Aset Kripto Lokal yang Masuk Daftar Legal Bappebti
Investor kripto bisa melakukan transaksi perdagangan aset kripto melalui platform atau Centralized Exchange (CEX) resmi yang terdaftar di Bappebti, seperti Tokocrypto, Indodax, PINTU, Digital Exchange Indonesia dan lainnya.
Nilai transaksi perdagangan aset kripto di Indonesia tercatat sebesar Rp 859,4 triliun pada tahun 2021. Sedangkan, pada 2022, hingga Juli tercatat sebesar Rp 232,4 triliun. Hal tersebut menjadi indikasi bahwa ekonomi digital di Indonesia dapat menjadi suatu katalis bagi perkembangan perekonomian nasional. Tentunya, dengan tetap memperhatikan aspek hukum yang berlaku di Indonesia.
“Ke depan, perlu dibentuk suatu sinergi dan kerja sama yang berkelanjutan antara Kementerian Perdagangan sebagai regulator, pelaku usaha, serta seluruh pemangku kepentingan demi terciptanya ekosistem perdagangan digital yang solid. Dengan begitu, perdagangan fisik aset kripto nantinya dapat memberikan dampak yang lebih optimal bagi masyarakat dan ekonomi nasional,” pungkas Wamendag.