Crypto
Aset Kripto Lokal yang Masuk Daftar Legal Bappebti
Bappebti resmi merilis daftar baru 383 jenis aset kripto yang boleh diperdagangankan di Indonesia. Di antara ratusan aset kripto yang masuk daftar tersebut ada beberapa merupakan project kripto lokal.
Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, mengatakan dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, memuat daftar aset kripto legal yang terbaru.
Perba tersebut ditetapkan sebanyak 383 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Sebelumnya, sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020, jenis aset kripto yang diperdagangkan berjumlah 229 jenis.
Baca juga: Daftar Lengkap 383 Aset Kripto Legal Terdaftar Bappebti di Indonesia
Namun, karena adanya usulan dari pelaku pasar dan berdasarkan evaluasi Bappebti, serta meningkatnya pertumbuhan transaksi aset kripto, maka daftar aset kripto yang diperdagangkan diusulkan untuk disesuaikan. Baik sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan blockchain secara global atau dengan melakukan delisting jenis aset kripto berdasarkan metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP).
“Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi dan panduan yang jelas atas setiap jenis aset kripto yang diperdagangkan,” kata Didid dalam siaran persnya.
Daftar Project Kripto Lokal Masuk Daftar Bappebti
Perba terbaru ini mengadopsi pendekatan positive list yang bertujuan untuk memperkecil risiko diperdagangkannya jenis aset kripto tidak memiliki kejelasan whitepaper atau yang memiliki tujuan ilegal, seperti pencucian uang dan sebagainya.
Baca juga: Binance dan Tokocrypto Resmi Perdagangkan BIDR, Stablecoin Berbasis Rupiah
Di antara 383 jenis aset kripto, terdapat sejumlah project kripto lokal yang masuk. Berikut ini adalah beberapa project kripto lokal tersebut:
- Toko Token (TKO)
- VCGamers (VCG)
- NanoByte Token (NBT)
- BIDR (BIDR)
- Kunci Coin (KUNCI)
- PTU Token (PTU)
- Rupiah Token (IDRT)
- Degree Crypto Token (DCT)
- Ana Coin
- Cindrum (CIND)
- Livepeer (LPT)
- Shill Token (SHILL)
Untuk membeli atau melakukan transaksi aset kripto bisa melalui platform atau Centralized Exchange (CEX) resmi yang terdaftar di Bappebti, seperti Tokocrypto, Indodax, PINTU, digitalexchange dan lainnya.
DISCLAIMER: Bukan saran atau ajakan membeli! Investasi atau perdagangan aset kripto masih berisiko tinggi. Artikel ini hanya berisi informasi yang relevan mengenai aset kripto tertentu.
-
Event7 days ago
Event Tokocrypto Minggu Ini
-
Bitcoin News7 days ago
Prediksi Bitcoin Hari Ini: VanEck Optimis BTC Capai $180.000
-
Academy7 days ago
Riset Mingguan Kripto 11-15 Nov: Bitcoin ATH, Sektor Apa yang Perlu Dipantau?
-
Market4 days ago
Market Sinyal Harian: Potensi Pergerakan Kripto pada 18 November 2024