Crypto
Korea Selatan Berencana Kenakan Pajak 20% Dari Transaksi Cryptocurrency
Kementerian Ekonomi dan Keuangan negara itu baru-baru ini memerintahkan kantor pajak penghasilannya untuk meninjau rencana pajak kripto, outlet berita lokal Pulse melaporkan pada Senin, jika sebelumnya kantor pajak properti kementrian telah meninjau rencana itu.
Perubahan ini dilaporkan telah menimbulkan spekulasi di antara para ahli, jika pemerintah Koreaakan memperlakukan keuntungan perdagangan crypto sebagai “pendapatan lain” dan bukan sebagai “capital gain.”
” Kementerian keuangan belum menyelesaikan arahannya, tetapi sudah pasti akan lebih mungkin bagi pendapatan dari perdagangan aset virtual untuk dicap sebagai pendapatan lain, bukan sebagai keuntungan dari transfer modal seperti properti real estat,” kata seorang pejabat pemerintah anonim kepada Puls, dilansir dari The Block Crypto.
Penghasilan lain di Negeri Gingseng itu dikenakan pajak senilai 20% atas 40% dari total pendapatan lainnya, dan 60% sisanya dikurangkan dari pajak, menurut laporan.
Korea Selatan telah merencanakan untuk memungut pajak atas keuntungan crypto selama lebih dari sebulan. Setelah difinalisasi sebagai pendapatan lain,otoritas pajak Korea, National Tax Service (NTS), dilaporkan akan diizinkan untuk mengenakan pajak keuntungan kripto.
Baca juga : Korea Selatan Kembangkan RUU Bagi Dasar Hukum Cryptocurrency
Perkembangan ini merupakan bukti keterlibatan proaktif pemerintah dalam industri aset digital. Sekitar dua minggu lalu, bahkan Komisi Revolusi Industri ke-4 Korea Selatan merekomendasikan agar lembaga keuangan di negara itu meluncurkan layanan terkait mata uang digital seperti derivatif Bitcoin di negara tersebut.
Baca juga : Pemerintah Korea Selatan Diimbau Mudahkan Aset Kripto
Kejelasan Pajak Cryptocurrency Sangat Dibutuhkan
Sebuah skema yang jelas untuk perpajakan cryptocurrency sangat dibutuhkan di Korea Selatan. Karena pada Desember 2019, bursa mata uang kripto Bithumb dikenakan tagihan pajak lebih dari $68,9 juta yang diyakini tidak memiliki dasar hukum. Laporan terbaru menunjukkan bahwa perusahaan memutuskan membawa permasalahan ini ke pengadilan.
Peraturan cryptocurrency Korea Selatan berkembang secara siginifikan sejak anggota Komite Kebijakan Nasional dari Partai Demokrat, Park Yong Jin berkuasa dan mulai memperkenalkan perpajakan untuk kripto pertama kalinya pada 2017.
Pada tahun 2019, komite kebijakan nasional Majelis Nasional menyetujui RUU yang akan memberikan lebih banyak legitimasi pada aset digital dengan menjadikannya lebih cermat dan pengawasan pemerintah.