Altcoin News
Market Kripto Anjlok Berlarut: Investor Tak Perlu Panik
Kondisi market aset kripto dalam beberapa waktu terakhir mengalami banyak tekanan. Alhasil, penurunan market terus terjadi dan sejumlah aset kripto masih nyaman berada di zona merah dalam sepekan terakhir.
Di samping itu, pasar crypto juga telah diguncang oleh stablecoin algoritmik dari TerraUSD (UST) yang nilainya runtuh dan gagal menjaga persamaan nilai tukarnya terhadap dolar AS. Kemudian, LUNA, aset kripto di jaringan Terra juga kehilangan lebih dari 99% dari harga tertingginya.
Dari dalam negeri, aturan pajak aset kripto telah resmi diberlakukan 1 Mei 2022. Ini juga menarik perhatian investor soal potensi industri kripto di Indonesia. Beberapa peristiwa di atas, membuat pelaku pasar mulai memikirkan masa depan dari industri aset kripto secara global maupun nasional.
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), Teguh Kurniawan Harmanda, menyikapi kondisi market sebagai siklus yang terkadang naik dan turun. Maka, dari itu pelaku pasar perlu menyikapi kondisi ini dengan tenang dan sikap kehati-hatian.
“Ruang kripto masih merupakan pasar baru di mana pertumbuhan dan siklus bisa naik dan turun. Kondisi penurunan market saat ini, tidak hanya terjadi di kripto saja. Pasar modal pun mengalami hal yang serupa. Inflasi pun relatif tetap mendekati level tertinggi. Tidak pernah ada tempat berlindung yang aman, ketika badai sedang dalam kekuatan penuh,” kata pria yang akrab disapa Manda.
Baca juga: Pasar Sepekan: Sentimen Negatif Masih Kuat, Aset Kripto Sekarat
Pasar Kripto akan Kembali Pulih
Manda menambahkan melihat aksi jual yang luas di market, sepertinya tidak dapat dihindarikan, namun ini bukan saatnya untuk panik. Pasar kripto sebagian besar mulai kembali stabil. Jadi, jika pasar modal kembali pulih, diharapkan hal serupa terjadi di kripto.
Ada ketidakpastian lain yang mengganggu sentimen investor secara bersamaan. Ketegangan geopolitik Rusia-Ukraina, inflasi yang memburuk, masalah rantai pasokan, fluktuasi harga minyak, pertumbuhan yang melambat di China dan kekhawatiran tentang dampak wabah COVID-19 di sana juga berkontribusi terhadap kecemasan.
“Banyak aset telah naik cukup tinggi dalam beberapa bulan dan tahun terakhir, mungkin sampai-sampai mereka diperdagangkan lebih dari yang seharusnya. Saat situasi sangat tidak pasti seperti sekarang, volatilitas pasar selalu lebih tinggi,” katanya.
Industi kripto telah tumbuh dengan berbagai inovasi yang dapat mengubah kehidupan. Apa yang dimulai sebagai konsep ekonomi, seperti investasi kini telah merambah ke dunia ekosistem blockchain. Sebuah inovasi bisa saja gagal dan berhasil, termasuk stablecoin algoritmik adalah salah satunya.
“Drama yang terjadi saat ini sedang menguji stablecoin algoritmik untuk melihat apakah mereka berhasil atau gagal. Namun, ada banyak sisi baik dari stablecoin dengan konsep yang berbeda. Diharapkan para pengembang project kripto dapat menemukan inovasi mutakhir dalam waktu dekat melalui proyek-proyek baru,” ucapnya.
Baca juga: Belajar dari Kripto UST dan LUNA, Stablecoin Masih Aman Jadi Instrumen Investasi?
Pajak Kripto Dorong Industri Tumbuh
Industri aset kripto sudah masuk babak, ketika Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 resmi berlaku 1 Mei 2022. Beleid itu mengatur tentang pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto.
Aturan tersebut sudah dijalankan oleh semua pedagang fisik aset kripto (PFAK) yang terdaftar resmi di Bappebti. Mereka membuat skema masing-masing untuk memungut pajak dan menaati peraturan yang berlaku.
“Langkah pemerintah tersebut patut diapresiasi sebagai upaya untuk menciptakan same level of playing field dalam pemajakan instrumen investasi. Pedagang aset kripto kini semua telah menjalankan aturan tersebut sesuai dengan beleid PMK 68,” kata Manda.
Diharapkan dengan adanya aturan PMK 68 ini bisa mendorong pertumbuhan industri kripto di dalam negeri, karena ada kepastian hukum yang lebih kuat dan memberikan kenyamanan dan keamanan bagi investor. Para pelaku pasar dapat berkontribusi dalam pembangunan ekonomi negara melalui pajak transaksi aset kripto yang dibayarkan.
Saat ini, asosiasi dan para pedagang aset kripto masih terus melakukan sosialisasi dan edukasi yang menyeluruh untuk memberikan pemahaman mengenai mekanisme penerapan PMK 68, besaran potongan dan dampaknya bagi investor. Diharapkan aturan ini bisa memberikan dampak yang besar untuk pertumbuhan jumlah investor dan volume transaksi kripto di dalam negeri.
Baca juga: Jajal Web3, Google Akan Saingi Amazon dan Microsoft