Connect with us

Academy

Mencermati Peraturan Pajak Kripto dan Cara Lapor SPT

Published

on

Ilustrasi pajak aset kripto.

Artikel terkait pajak kripto ini dibuat oleh Ideatax dan merupakan hasil kolaborasi dengan Tokocrypto.

Aset kripto, seperti Bitcoin, Ethereum, dan lainnya, telah menjadi pusat perhatian dalam dunia keuangan global. Di Indonesia, minat terhadap investasi kripto juga semakin meningkat. Investasi kripto mencakup kepemilikan, perdagangan, atau investasi dalam aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, Ripple, dan berbagai altcoin lainnya. Ini bisa meliputi pembelian dan penjualan kripto, pertambangan kripto, dan partisipasi dalam token sale atau Initial Coin Offerings (ICO).

Namun, sebagian besar investor mungkin tidak menyadari implikasi pajak yang terkait dengan investasi ini. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Mentri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, yang harus dipahami oleh para investor.

Peraturan ini pun menjadi landasan hukum yang penting dalam menangani aset kripto di Indonesia. Pemberlakuan PMK 68/2023 mulai efektif pada 1 Mei  2022. Dengan Pemberlakuan PMK 68/2022 akhirnya Indonesia meresmikan pajak perdagangan aset kripto yang diawasi dan diatur oleh Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sejak 2019 lalu.

Menurut peraturan PMK 68/2022, investasi kripto dikenakan pajak sebagai bentuk harta kekayaan. Ini berarti bahwa setiap keuntungan yang diperoleh dari investasi kripto akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)  sesuai dengan tarif pajak yang berlaku.

PPh atas investasi kripto dihitung berdasarkan perbedaan antara harga beli dan harga jual aset tersebut. Jika investor memperoleh keuntungan dari penjualan kripto, keuntungan tersebut akan dikenakan PPh. Selain itu, jika kripto digunakan untuk transaksi pembelian barang atau jasa, hal itu juga dapat memicu kewajiban pajak.

Adapun beberapa besaran tarif pengenaan pajak sesuai Peraturan Mentri Keuangan (PMK) 68/2022 dibawah ini:

Advertisement

1.     Tarif PPN atas perdagangan asset Kripto sebesar 0,11% dari nilai transaksi dalam hal penyelenggara perdagangan adalah Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dan 0,22% dari nilai transaksi ini dalam hal penyelenggara perdagangan bukan oleh PFAK.

2.     Tarif PPN atas jasa mining sebesar 1,1% dari nilai konversi aset kripto dan jasa mining sudah terdapat verifikasi transaksi aset.

3.     Tarif PPh Pasal 22 Final atas penghasilan perdagangan aset kripto sebesar 0,1% atas perdagangan dari nilai aset kripto dikenakan pada penjual perdagangan aset kripto.

4.     Tarif PPh Pasal 22 Final atas pengahasilan penambangan aset kripto sebesar 0,2% dan 0,1% dari penghasilan yang diterima atau diperoleh penambang aset kripto.

Cara Mudah Pelaporan SPT

Ilustrasi pajak. Sumber: Pxhere.
Ilustrasi pajak. Sumber: Pxhere.

Baca juga: Menilik Tarif Pajak Kripto di Negara Lain

Bagi investor yang melakukan investasi kripto, wajib melaporkan semua transaksi dan keuntungan yang diperoleh dari investasi tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak. Pelaporan ini dapat dilakukan melalui formulir SPT. Berikut adalah Langkah-langkah dalam pelaporan SPT dibawah ini:
1. Persiapkan Dokumen-dokumen yang Diperlukan:

  • Efin
  • Kartu identitas pribadi (KTP).
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika sudah memiliki.
  • Bukti-bukti transaksi keuangan seperti slip gaji, laporan bank, bukti pembayaran pajak sebelumnya, dan dokumen lain yang relevan.

2. Tentukan Jenis Laporan SPT yang Dibutuhkan:

  • Pilih jenis laporan SPT yang sesuai dengan status perpajakan Anda (SPT 1770 S, 1770 SS, atau 1770).

3. Gunakan Aplikasi e-Filing:

  • Akses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (https://efiling.pajak.go.id/) dan daftarkan diri Anda jika belum memiliki akun.
  • Login ke akun e-Filing Anda menggunakan NPWP dan password.
  • Pilih formulir SPT yang sesuai dengan jenis laporan yang ingin Anda ajukan.
  • Jika lupa password, maka anda dapat menggubakan EFIN untuk melakukan reset password.

4. Isi Informasi Pribadi

  • Isi informasi pribadi Anda seperti nama lengkap, alamat, NPWP, dan lain-lain.

5. Isi Informasi Keuangan:

  • Isi informasi keuangan Anda sesuai dengan formulir yang telah dipilih. Ini bisa mencakup pendapatan, pengeluaran, aset, dan kewajiban pajak lainnya.
  • Sertakan semua bukti dan dokumen yang relevan untuk mendukung informasi keuangan yang Anda laporkan.

6. Hitung dan Verifikasi Pajak Terutang:

  • Gunakan perhitungan otomatis yang disediakan dalam aplikasi e-Filing untuk menghitung jumlah pajak yang terutang.
  • Periksa kembali semua informasi yang Anda masukkan untuk memastikan keakuratannya.

7. Bayar Pajak (Jika Diperlukan):

  • Jika jumlah pajak yang terutang melebihi jumlah yang telah Anda bayarkan sebelumnya, Anda perlu membayar sisa pajak tersebut.

8. Simpan dan Kirimkan Laporan SPT:

  • Setelah Anda yakin dengan keakuratan informasi yang Anda berikan, simpan laporan SPT Anda.
  • Kirimkan laporan SPT secara online melalui aplikasi e-Filing.

9. Simpan Bukti dan Konfirmasi:

  • Simpan bukti dan konfirmasi pengiriman laporan SPT Anda sebagai referensi di masa mendatang.

10. Perhatikan Batas Waktu:

  • Pastikan Anda mengirimkan laporan SPT sebelum batas waktu yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak yaitu tanggal 31 maret.

Berdasarkan penjelasan dalam pelaporan SPT diatas, jika investor tidak mematuhi kewajiban perpajakan atas investasi kripto akan dikenakan sanksi denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang terutang. Oleh karena itu, penting bagi para investor untuk mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.


Tokocrypto bekerja sama dengan Ideatax ingin menawarkan jasa konsultasi pajak secara gratis. Apabila berminat, dapat mengisi form ini.

Penawaran ini berlaku untuk jumlah yang terbatas, mari daftar dan dapatkan sesi konsultasi pajak gratis dari Ideatax!

Advertisement

Popular