Crypto

OneCoin Sangkal Tuduhan Skema Ponzi dan Piramida

Published

on

Proyek Cryptocurrency OneCoin membantah klaim bahwa mereka melakukan “skema ponzi-piramida hybrid” dan penipuan, menurutberita Samoa Observer melaporkan pada 14 Mei.

Diduga melakukan pencucian uang dan penipuan

OneCoin diduga merupakan sebuah proyek skema Ponzi mata uang crypto, yang berhasil mengumpulkan ratusan juta dolar di seluruh dunia dengan memikat investor dengan janji pengembalian dana yang besar dan mengklaim memiliki risiko yang minimal. Investigasi oleh Amerika Serikat menemukan bahwa pendiri proyek ini telah berhasil menghasilkan 3,353 miliar euro atau sebesar $ 3,769 miliar dalam pendapatan penjualan

Menyusul penyelidikan yang dilakukan oleh bank sentral Samoa ke dalam perusahaan tersebut, perusahaan ini dilaporkan telah mengirimkan surat ke Pengamat Samoa, di mana pihaknya membantah klaim bahwa mereka melakukan pencucian uang melalui Selandia Baru ke Samoa, dan OneCoin juga membantah tuduhan bahwa organisasi yang mereka dirikan itu adalah skema Ponzi.

Baca juga: https://coinvestasi.com/berita/custody-service-milik-coinbase-klaim-memiliki-1-miliar-crypto/

Perusahaan tersebut menjelaskan bahwa mereka adalah “Mata uang crypto dengan sumber tertutup dan terpusat. Sistem tertutup memiliki kebijakan AML dan CFT (Anti-Money Laundering and Combating the Financing of Terrorism) yang memiliki sistem ketat serta implementasi KYC (Know-Your-Customer) dan, seperti dalam kasus kami, AML dan CFT dapat mencegah transaksi secara anonim.

Perusahaan ini berpendapat bahwa kriteria tersebut membuat Onecoin menjadi perusahaan yang bebas skema Ponzi dan piramida, mereka menambahkan bahwa “dengan menerima kontrak, pengguna menjadi pemilik usaha mandiri yang mandiri.” Dengan demikian, perusahaan tidak menganggap dirinya bertanggung jawab atas kegiatan yang dilakukan oleh penggunanya di Samoa dan Selandia Baru. OneCoin juga mengatakan:

“Jelasnya adalah bahwa baik OneCoin maupun perusahaan OneLife tidak memiliki organisasi, perwakilan atau karyawan di Samoa dan Selandia Baru. Tidak ada yang memiliki wewenang untuk bertindak atau membuat pernyataan atas nama perusahaan di Samoa dan Selandia Baru.

Sebelumnya pada bulan Mei, Cointelegraph melaporkan bahwa seorang mantan investor OneCoin, yaitu Christine Grablis menuntut OneCoin atas penipuan, mencari ganti rugi dan melakukan gugatan class action untuk mewakili investor lain yang tertipu oleh proyek ini.

Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Popular

Exit mobile version