Crypto
Peraturan-Peraturan Tentang Aset Kripto di Indonesia (Part 1) oleh TK Harmanda, COO Tokocrypto.
Baru-baru ini, COO Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda atau yang akrab disapa Manda, menulis tentang “Peraturan-peraturan Tentang Aset Kripto di Indonesia”.
Seperti yang diketahui bersama, pemahaman terkait aset kripto di Indonesia tergolong masih sangat minim. Belum banyak yang tahu mengenai apa itu aset kripto, bagaimana regulasinya di Indonesia serta berbagai macam hal-hal lainnya terkait aset kripto.
Di dalam tulisannya, Manda menyatakan bahwa aset kripto mulai diatur oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan dan secara spesifik dirumuskan oleh badan khusus di bawahnya, yaitu Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Hal ini ditandai dengan keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan No. 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset).
“Pertimbangan dari pembuatan peraturan ini karena Bitcoin, dan produk lainnya yang saat itu lebih dikenal dengan istilah cryptocurrency, penggunaannya sudah meluas di masyarakat dan dipergunakan dengan berbagai tujuan hingga menuai beberapa kontroversi. Dari hal tersebut kemudian Bappebti mengaturnya sebagai komoditi yang dinamai Aset Kripto, sehingga layak dijadikan subjek kontrak berjangka yang dapat diperdagangkan di Bursa Berjangka.”
Indonesia adalah salah satu negara yang mengakui aset kripto sebagai komoditi. Hal ini membuat kripto di Indonesia tidak berlaku sebagai mata uang namun sebagai komoditas, dimana aset kripto relatif mudah untuk diperdagangkan, dapat disimpan dalam jangka waktu tertentu dan dapat dipertukarkan dengan produk lainnya dengan jenis yang sama, yang dapat dibeli atau dijual oleh investor melalui bursa berjangka.
Tentu saja, pengguna memerlukan perlindungan hukum dan pemerintah juga harus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam melakukan transaksi aset kripto di Indonesia. Peraturan Bappebti No.3 Tahun 2019 tentang Komoditi yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan Kontrak Derivatif Lainnya yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka adalah jawabannya.
Dalam peraturan tersebut sangat jelas bahwa aset kripto diakui sebagai komoditi yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka yang termasuk dalam komoditi di bidang aset digital.
Selain itu, peraturan penting bagi pengguna dan penyelenggara perdagangan aset kripto juga tertuang pada Peraturan Bappebti No.5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka (Peraturan Bappebti No.5/2019). Dalam peraturan ini juga dibahas mengenai hal-hal teknis yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha aset kripto, yaitu:
-
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam perdagangan aset kripto
- Prinsip tata Kelola perusahaan yang baik,
- Tujuan dari Pasar Fisik Aset Kripto adalah sebagai pembentuk harga yang transparan,
- Kepastian hukum,
- Perlindungan pelanggan aset kripto,
- Memfasilitasi inovasi, pertumbuhan, dan perkembangan dari kegiatan usaha perdagangan aset kripto.
-
Persyaratan dari aset kripto agar dapat diperdagangkan:
- Berbasis distributed ledger technology,
- Aset kripto utilitas atau aset kripto beragun aset,
- Nilai kapitalisasi masuk dalam 500 besar coinmarketcap,
- Memiliki manfaat ekonomi,
- Telah dilakukan penilaian risikonya.
-
Persyaratan untuk mendapatkan Persetujuan dari Bappebti sebagai Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pedagang Fisik Aset Kripto, Pengelola Tempat Penyimpan Aset Kripto.
-
Mekanisme perdagangan.
-
Transaksi Aset Kripto.
-
Penarikan Aset Kripto dan Penarikan Dana.
-
Sanksi bagi pihak yang melanggar peraturan, dapat berupa pembatalan persetujuan.
-
Penyelesaian Perselisihan.
*bersambung*
selengkapnya, dapat dibaca disini