Connect with us

Market

Perlindungan Dana Nasabah Crypto di Indonesia: Apa Peran Regulator?

Published

on

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sumber: MI/Despian.

Banyak yang mengira bahwa exchange crypto di Indonesia menyimpan langsung dana dan aset nasabah secara penuh. Namun faktanya, sesuai ketentuan regulator Indonesia, aset nasabah ternyata tidak disimpan langsung oleh exchange lho! Melainkan disimpan di lembaga kliring dan kustodian yang terdaftar resmi.

Terus apa sih peran regulator dalam perlindungan nasabah crypto di Indonesia? Simak lebih lengkapnya yuk!

Baca juga: Dana Nasabah Crypto Disimpan di Mana? Skema Penyimpanan di Exchange Lokal

Peran Regulator dalam Perlindungan Dana Nasabah Crypto di Indonesia

Regulasi kripto di Indonesia diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Januari 2025, yang mengambil alih pengawasan dari Bappebti berdasarkan UU P2SK, dengan OJK mengatur aset kripto sebagai Aset Keuangan Digital (AKD) melalui POJK, sementara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatur aspek pajaknya.

Adapun menurut Jurnal Kolaboratif Sains, meskipun tidak secara tegas menyebut aset kripto, berdasarkan regulasi UU P2SK, regulasi yang berlaku tetap memberikan landasan hukum bagi perlindungan pengguna layanan keuangan digital, selama layanan tersebut ditawarkan oleh exchange yang berada di bawah pengawasan OJK, seperti Tokocrypto.

Peran tersebut mencakup: memastikan transparansi, menjamin mekanisme ganti rugi, memberikan sanksi peidana bagi penyelenggara yang melanggar, mewajibkan pemisahan antara dana operasional exchange dengan dana nasabah. Lebih lengkapnya sebagai berikut:

Memastikan Transparansi

Pasal 38 mengatur kewajiban OJK terkait tata kelola, pelaporan, dan transparansi keuangan. Meski tidak menyebut “cryptocurrency” secara eksplisit, aturan ini berimplikasi pada perlindungan hukum pengguna aset kripto pada exchange yang ada di bawah pengawasan OJK. 

Mekanisme pelaporan dan akuntabilitas ini memastikan dana diawasi dengan tepat, sehingga setiap penyimpangan dapat segera terdeteksi dan konsumen di sektor keuangan digital mendapat perlindungan lebih kuat.

Menjamin Mekanisme Ganti Rugi (Restorative Justice) 

Pasal 48B menyediakan landasan bagi penyelesaian sengketa di mana OJK dapat menghitung nilai kerugian yang dialami konsumen akibat pelanggaran penyelenggara. 

Jika permohonan penyelesaian disetujui, pihak penyelenggara wajib membayar ganti rugi kepada nasabah sebagai syarat penghentian penyidikan, sehingga hak finansial pengguna dapat dipulihkan secara langsung tanpa proses peradilan yang panjang .

Memberikan Sanksi Pidana dan Denda Berat

Sebagai langkah preventif, Pasal 53 dan Pasal 54 menetapkan sanksi pidana penjara (4 hingga 12 tahun) dan denda administratif (mencapai ratusan miliar rupiah) bagi pihak yang mengabaikan kewenangan atau perintah OJK.

Sanksi tegas ini berfungsi untuk meminimalkan risiko penipuan dan memastikan penyedia layanan mematuhi aturan demi melindungi kepentingan dan dana pengguna.

Mewajibkan Pemisahan Aset Nasabah

Dalam aturan turunannya (POJK No. 27 Tahun 2024), OJK mewajibkan exchange untuk memisahkan dana milik pengguna dari kekayaan operasional perusahaan dan menyimpannya di lembaga keuangan yang disetujui. 

Mekanisme ini bertujuan mencegah penyalahgunaan dana dan memastikan aset nasabah tetap aman serta dapat dikembalikan meskipun penyelenggara mengalami kebangkrutan.

Baca juga: Dana Nasabah Crypto Aman atau Tidak? Ini Penjelasan Regulasi di Indonesia

Kesimpulan

Berdasarkan kerangka regulasi yang berlaku saat ini, dana maupun aset kripto nasabah diawasi secara ketat melalui aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehingga diharapkan mampu mengurangi risiko seperti yang terjadi pada kasus FTX di mana dana nasabah dicampur dan disalahgunakan.

Pastikan kamu memilih exchange lokal resmi yang mengikuti prosedur yang berlaku seperti Tokocrypto, agar kamu bisa menikmati proses penarikan dana yang aman, transparan, dan cepat.

Dapatkan potongan 20% biaya trading selamanya dengan masukkan kode: TEMUTOKO saat melakukan pendaftaran Tokocrypto—download aplikasinya dan registrasi di sini!

Baca juga: Penarikan Dana dari Exchange Lokal Berapa Lama? Ini Gambaran Umumnya


Investasi dan trading kripto aman hanya di Tokocrypto. Ikuti Google News Tokonews untuk update berita crypto dan download aplikasi trading bitcoin & crypto sekarang!

DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut. Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli

Tokocrypto berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa keuangan.

Sumber data: Peryanto, J., Napitupulu, D. R. W., & Saragi, P. (2025). Perlindungan hukum bagi pengguna cryptocurrency menurut UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(5), Mei 2025.

Trending