Policy & Regulations

Riset: Pajak Kripto di Indonesia Salah Satu yang Terendah di Dunia

Published

on

Pajak transaksi aset kripto telah berlaku di Indonesia sejak tanggal 1 Mei 2022 lalu. Menariknya penerapan kebijakan tersebut dianggap oleh sebuah riset terbaru menjadi tarif pajak yang terendah di dunia.

Riset terbaru yang dilakukan Forex Suggest menyebut Indonesia masuk daftar negara yang memiliki tarif pajak kripto terendah di dunia. Meski begitu, Indonesia masih kalah di bandingkan tujuh negara lainnya yang membebaskan transaksi aset kripto dari pajak.

Negara-negara yang belum menerapkan pajak aset kripto dalam riset berjudul “Worldwide Crypto Readiness Report” adalah Hong Kong, Swiss, Panama, Portugal, Jerman, Malaysia dan Turki.

“Tujuh negara berbagi tempat teratas untuk pajak kripto terendah karena keuntungan yang diperoleh dari perdagangan aset kripto dibebaskan dari pajak capital gain untuk individu,” kata laporan tersebut.

Negara-negara yang kenakan pajak kripto terendah di dunia menurut laporan Forex Suggest. Foto: Forex Suggest.

Baca juga: Tokocrypto Market Signal 27 Juli 2022: Gerak Kripto Maju Teratur, Awas Tersungkur

Negara-negara Bebas Pajak Kripto

Hong Kong menganggap kripto sebagai komoditas digital, bukan mata uang, jadi capital gain tidak berlaku. Ini juga mirip dengan sikap Swiss tentang kripto yang menganggapnya sebagai aset kekayaan pribadi, yang tidak dikenakan pajak capital gain.

Sementara, Portugal dan Panama juga tidak menganggap aset kripto sebagai alat pembayaran yang sah oleh karena itu pajak capital gain tidak berlaku untuk keuntungan. Malaysia tidak menganggap kripto sebagai alat pembayaran yang sah atau aset modal, membiarkannya bebas pajak bagi investor retail, meskipun jika itu merupakan sumber pendapatan reguler, itu dikenakan pajak penghasilan.

Investor retail di Turki juga tidak perlu khawatir tentang pajak capital gain, karena pemerintah tidak memiliki peraturan untuk individu yang memegang kripto, meskipun bisnis yang berurusan dengan kripto harus membayar pajak perusahaan 20% atas keuntungan mereka.

Ilustrasi pajak aset kripto. Foto: Shutterstock.

Baca juga: Potensi Pertumbuhan Adopsi Kripto di Asia Tenggara

Jerman mengambil pendekatan yang berbeda, dengan beberapa ketentuan untuk investor swasta. Pajak capital gain tidak berlaku jika aset kripto ditahan lebih dari satu tahun.

Indonesia Terapkan Tarif Pajak Terendah

Dalam laporan Forex Suggest, disebut Indonesia mengambil tempat kedua sebagai negara yang membebankan investor retail hanya 0,1% pajak capital gain atas keuntungan kripto mereka. Transaksi kripto juga dikenakan pajak pertambahan nilai di Indonesia berdasarkan undang-undang baru ini.

Kemudian tempat berikutnya adalah negara Amerika Selatan, Chili. Negara ini membebankan biaya kepada investor swasta minimal 4% untuk investasi kripto mereka. Tidak seperti banyak negara lain, Chili tidak memiliki klasifikasi terpisah untuk capital gain, jadi setiap keuntungan yang diperoleh dianggap sebagai pendapatan dan dikenakan pajak yang sesuai.

Popular

Exit mobile version