Market
Roadmap Kripto OJK Bakal Soroti Stablecoin dan Tokenisasi Aset
OJK menyiapkan arah baru bagi pengembangan industri aset digital di Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan arah baru bagi pengembangan industri aset digital di Indonesia melalui penyusunan Roadmap Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) 2026–2031.
Roadmap tersebut akan menjadi pedoman pengembangan regulasi untuk berbagai inovasi di sektor keuangan digital, termasuk stablecoin, tokenisasi aset, transaksi over-the-counter (OTC), perpajakan aset digital, penguatan keamanan siber, hingga pengembangan Single Investor Identifier (SID).
Rencana ini dibahas dalam Simposium Nasional dan Forum Konsultasi Stakeholder Pengembangan dan Penguatan IAKD yang diselenggarakan OJK bersama Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) pada Kamis, 2 Juli 2026.
Inovasi Digital Perlu Diimbangi Perlindungan Konsumen
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan perkembangan teknologi seperti kecerdasan artifisial dan tokenisasi aset membuka peluang besar untuk mentransformasi sektor keuangan.
Namun, ia menekankan bahwa inovasi tetap harus berjalan seiring dengan perlindungan konsumen, integritas pasar, dan stabilitas sistem keuangan.
“Tentu saja di tengah pesatnya teknologi saat ini, mulai dari kecerdasan artifisial hingga tokenisasi aset, kita dihadapkan dengan berbagai tantangan untuk memastikan bahwa inovasi harus terus berkembang, tetapi tetap menjaga integritas pasar, pelindungan konsumen dan masyarakat, serta stabilitas sistem keuangan,” ujar Friderica dikutip di situs resmi OJK.
Menurutnya, perkembangan teknologi keuangan menghadirkan tantangan baru yang membutuhkan regulasi lebih adaptif, tata kelola yang baik, serta kolaborasi erat antara regulator, pelaku industri, akademisi, media, dan pemangku kepentingan lainnya.
Friderica juga menyebut revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memperkuat kerangka hukum sektor keuangan agar tetap relevan dengan perkembangan teknologi dan model bisnis digital.
Penyempurnaan regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola industri, meningkatkan perlindungan konsumen, menjaga integritas pasar, serta mendorong kolaborasi yang lebih luas dalam ekosistem aset keuangan digital di Indonesia.
Baca juga: OJK Siapkan Regulasi Tokenisasi Aset, Masa Depan Kripto Makin Cerah?
Roadmap IAKD 2026–2031 Disusun dengan Empat Prinsip
Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK, Adi Budiarso, mengatakan Roadmap IAKD 2026–2031 disusun sebagai arah kebijakan jangka menengah untuk membangun industri keuangan digital yang lebih visioner, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan perekonomian nasional.
Roadmap tersebut akan dibangun berdasarkan empat prinsip utama, yaitu Affordability atau keterjangkauan, Integrity atau integritas, Agility atau kelincahan, dan Sovereignty atau kedaulatan.
Keempat prinsip ini diharapkan menjadi fondasi dalam membangun ekosistem aset keuangan digital Indonesia yang lebih kompetitif, aman, dan berkelanjutan.
“Kita berkomitmen untuk mewujudkan ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Indonesia yang berdaulat, berintegritas, adaptif, dan terjangkau untuk memperkuat daya saing nasional, menstimulus pendalaman pasar keuangan, serta memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan perekonomian nasional,” kata Adi.
Melalui forum konsultasi tersebut, OJK juga menghimpun masukan dari regulator, pelaku industri, akademisi, dan asosiasi sebagai bahan penyusunan roadmap. Sejumlah isu strategis yang menjadi fokus pembahasan mencakup stablecoin, tokenisasi aset, perpajakan aset keuangan digital, keamanan siber, transaksi OTC, dan pengembangan SID.
Pengguna Kripto Indonesia Capai 22,4 Juta
Dalam kesempatan yang sama, OJK turut memaparkan perkembangan terbaru industri aset digital di Indonesia. Hingga saat ini, regulator telah memberikan izin kepada 26 Pedagang Aset Keuangan Digital, 2 Bursa Aset Keuangan Digital, 2 Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta 2 Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Keuangan Digital.
Jumlah konsumen aset keuangan digital dan aset kripto di Indonesia juga terus bertumbuh hingga mencapai 22,4 juta pengguna.
Pertumbuhan tersebut menunjukkan bahwa industri aset digital semakin menjadi bagian penting dalam ekosistem keuangan nasional. Dengan roadmap baru ini, OJK berupaya memastikan inovasi seperti stablecoin dan tokenisasi aset dapat berkembang dalam kerangka regulasi yang lebih jelas, aman, dan berkelanjutan.
Baca juga: Siapa Itu ICEx? Bursa Kripto Berizin OJK dalam Ekosistem Aset Digital Indonesia
Investasi dan trading kripto aman hanya di Tokocrypto. Ikuti Google News Tokonews untuk update berita crypto dan download aplikasi trading bitcoin & crypto sekarang!
DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut. Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli
Tokocrypto berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.