Altcoin News

OJK Siapkan Regulasi Tokenisasi Aset, Masa Depan Kripto Makin Cerah?

Published

on

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dilaporkan tengah serius menggodok regulasi baru yang berfokus pada tokenisasi aset nyata atau Real World Asset (RWA) tokenization.

Langkah strategis dari OJK ini menandakan bahwa teknologi blockchain kini semakin terbuka untuk adopsi umum khususnya untuk aset-aset nyata berupa komoditas nasional seperti emas, atau bahkan potensi komoditas nasional lainnya dalam bentuk token kripto.

Lantas, apa sebenarnya tokenisasi aset itu? Bagaimana regulasi ini bisa membuat masa depan kripto di Indonesia makin cerah? Mari kita bahas ulasannya.

Memahami Tokenisasi RWA: Beli Rumah, Emas sampai Saham Dunia Nyata

Secara sederhana, tokenisasi aset nyata (RWA) adalah proses mengubah hak kepemilikan atas aset yang ada di dunia nyata menjadi bentuk token digital di dalam jaringan blockchain. Aset yang dimaksud bisa berupa komoditas nasional seperti emas, saham, surat utang, hingga aset fisik lainnya seperti properti.

Salah satu keunggulan utama dari teknologi ini adalah adanya mekanisme fractional ownership dimana melalui sistem ini, sebuah aset bisa dipecah kepemilikannya menjadi unit-unit yang jauh lebih kecil.

Sebagai contoh, jika dahulu berinvestasi di sektor properti atau gedung komersial membutuhkan modal miliaran rupiah, ke depan masyarakat bisa memiliki sebagian kecil porsi kepemilikan properti tersebut dengan modal yang jauh lebih terjangkau lewat token kripto. 

Melalui tokenisasi ini juga bisa memiliki saham dalam bentuk token kripto yang nantinya bisa kamu kirim melalui blockchain dengan mudah.

Selain itu, dengan adanya tokenisasi ini pengguna bisa melakukan perdagangan selama 24/7 layaknya aset kripto pada umumnya.

Dikutip dari Kontan, menurut Subani, direktur PT Central Finansial X (CFX), menilai langkah ini bisa memberikan banyak pilihan alternatif investasi bagi konsumen, dan dapat meningkatkan daya saing nasional bagi industri kripto.

Baca juga: Mengenal Tokenized Stocks: Ketika Saham Tradisional Masuk ke Dunia Blockchain

Kapan Aturan Ini Akan Terbit?

OJK menargetkan payung hukum berupa Peraturan OJK (POJK) terkait aset keuangan digitalisasi yang mendasari penerbitan real asset ini bisa rampung paling lambat pada kuartal III-2026. 

Saat ini, rancangan aturannya sedang berada dalam proses rule-making-rule untuk memastikan aspek tata kelola dan keamanannya matang.

Rencana ini pun banyak disambut secara positif, banyak menilai kehadiran regulasi ini akan menjadi penanda era baru di mana aset kripto di Indonesia memiliki use case yang konkret di dunia nyata, dan menjauhkan stigma aset kripto sebagai instrumen spekulasi.

Baca juga: Revolusi Wall Street: Ondo Dorong Ethereum Jadi Infrastruktur Saham AS

Tak Hanya RWA, OJK Juga Jajaki “Stablecoin Rupiah”

Selain tokenisasi fisik seperti emas dan properti, lompatan besar lain yang sedang disiapkan OJK adalah eksplorasi pengembangan stablecoin domestik berbasis Rupiah.

Saat ini, proyek stablecoin Rupiah tersebut sedang diuji coba melalui mekanisme regulatory sandbox dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait, termasuk Bank Indonesia (BI). Tujuannya agar token ini nantinya dapat beroperasi secara patuh aturan (compliant) serta bisa berdampingan dengan proyek Rupiah Digital atau CBDC yang dikembangkan oleh bank sentral.

Adopsi stablecoin Rupiah ini diproyeksikan membawa efisiensi tinggi, terutama untuk memangkas biaya dan waktu transaksi remitansi lintas negara agar jauh lebih murah ketimbang metode konvensional.

Konsepnya sama seperti stablecoin dolar USDT atau USDC yang tersedia di Tokocrypto, jika kamu ingin memiliki stablecoin, kamu bisa mulai dengan deposit Rp10.000 aja di Tokocrypto, lho!

Dapatkan juga potongan biaya trading 20% selamanya dengan masukkan kode “TEMUTOKO” saat mendaftar di Tokocrypto,join sekarang!


Investasi dan trading kripto aman hanya di Tokocrypto. Ikuti Google News Tokonews untuk update berita crypto dan download aplikasi trading bitcoin & crypto sekarang!

DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut. Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli

Tokocrypto Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa keuangan.

Sumber:

Investortrust: OJK Sebut Tokenisasi Real World Asset (RWA) Jadi Instrumen Alternatif Pendanaan yang Efisien
TradingView: OJK Siapkan Tokenisasi Aset, CFX: Ini Era Baru, Kripto Bisa Jadi Kepemilikan Properti
Kontan: OJK Siapkan Tokenisasi Aset, CFX: Ini Era Baru, Kripto Bisa Jadi Kepemilikan Properti

Trending

Exit mobile version