Market
Tak Main-main! Korea Selatan Siap Kuasai Pasar Tokenisasi Global
Parlemen Korea Selatan secara resmi menyetujui regulasi yang melegalkan penerbitan dan perdagangan tokenized securities, menandai langkah besar negara tersebut dalam pengembangan aset digital berbasis blockchain. Kebijakan ini digadang-gadang akan mempercepat pertumbuhan pasar keuangan digital dan memperkuat posisi Korea Selatan sebagai pemimpin inovasi finansial.
Persetujuan tersebut diberikan oleh Majelis Nasional Korea Selatan melalui amandemen Capital Market Act dan Electronic Securities Act dalam sidang pleno pada Kamis lalu. Dengan aturan baru ini, penerbit yang memenuhi syarat dapat menerbitkan sekuritas digital menggunakan teknologi distributed ledger atau blockchain.
Penggunaan Sekuritas Digital
Melalui perubahan pada Electronic Securities Act, penggunaan sekuritas digital kini memiliki dasar hukum yang jelas. Sementara itu, amandemen Capital Market Act memungkinkan tokenized securities diperdagangkan melalui perusahaan pialang dan perantara keuangan sebagai kontrak investasi yang sah.
Otoritas jasa keuangan Korea Selatan, Financial Services Commission (FSC), menegaskan bahwa kerangka regulasi ini tidak bertujuan menggantikan sistem pasar yang sudah ada, melainkan mengintegrasikan teknologi blockchain ke dalam ekosistem keuangan konvensional.
FSC menyatakan bahwa penerapan tokenisasi akan memungkinkan pengelolaan akun sekuritas berbasis ledger terdistribusi serta meningkatkan pemanfaatan smart contract dalam proses penerbitan dan penyelesaian transaksi. Teknologi ini dinilai dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan keamanan sistem keuangan.
Tokenized Securities
“Tokenized securities diharapkan memungkinkan manajemen akun sekuritas berbasis blockchain serta mendorong penggunaan smart contract secara lebih luas,” ujar FSC dalam pernyataan resminya.
Setelah disetujui parlemen, rancangan undang-undang ini akan diajukan ke State Council sebelum disahkan oleh presiden. Proses tersebut diperkirakan berjalan lancar. Regulasi ini dijadwalkan mulai berlaku pada Januari 2027.
Langkah ini melanjutkan perubahan kebijakan besar sebelumnya, di mana FSC telah merampungkan aturan yang memungkinkan perusahaan dan investor institusional kembali berpartisipasi dalam perdagangan aset digital. Kebijakan tersebut mengakhiri hampir sembilan tahun pembatasan terhadap keterlibatan korporasi di pasar kripto.
Secara global, minat terhadap tokenisasi aset terus meningkat. Regulator Amerika Serikat baru-baru ini mengeluarkan panduan untuk melonggarkan hambatan regulasi demi mendorong eksperimen institusional. Sejumlah lembaga keuangan besar pun mulai bergerak, termasuk JPMorgan yang meluncurkan dana pasar uang berbasis token di jaringan Ethereum.
Laporan Boston Consulting Group memproyeksikan pasar tokenized securities Korea Selatan dapat mencapai USD 249 miliar pada akhir dekade ini. Sementara itu, Standard Chartered memperkirakan pasar tokenisasi global berpotensi tumbuh hingga USD 2 triliun pada 2028.
Baca juga: Bhutan Resmi Tokenisasi Cadangan Emas Negara di Blockchain Solana
Investasi dan trading kripto aman hanya di Tokocrypto. Ikuti Google News Tokonews untuk update berita crypto dan download aplikasi trading bitcoin & crypto sekarang!
DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut. Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli
Tokocrypto berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa keuangan.
-
Market7 days agoAnak Purbaya Soroti Pentingnya Keamanan Aset Kripto, Apa yang Perlu Investor Tahu?
-
Bitcoin News7 days agoAnalisa Harga BTC Hari Ini: Bitcoin Turun ke $90.559, Efek Konsolidatif
-
Market7 days agoInternet Iran Diputus Total, Warga Masih Bisa Pakai Kripto?
-
Market6 days agoTokocrypto Publikasikan Proof of Reserves, Aset Pengguna Tumbuh 2x

