Market
Tokenisasi Emas dan Properti Disiapkan OJK, Jalan Baru Kripto Syariah?
OJK terus memperkuat pengembangan tokenisasi aset riil seperti emas, properti, dan surat berharga.
Tim Research Tokocrypto sebut langkah OJK ini sangat strategis mengingat potensi pasar keuangan syariah yang sangat besar di Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengembangan tokenisasi aset riil seperti emas, properti, dan surat berharga sebagai langkah untuk mendukung penerapan prinsip syariah dalam ekosistem aset kripto di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan langkah tersebut dilakukan sambil menunggu pembaruan fatwa terkait investasi kripto dari otoritas keagamaan.
“Kita harus menghadirkan kecukupan suplainya dulu. Aset-aset nasional yang underlying-nya memenuhi prinsip syariah ini harus kita lakukan,” kata Hasan dalam keterangan di Jakarta, Selasa, seperti dilaporkan Antara.
OJK Dorong Tokenisasi Aset Riil
OJK menyebut sejumlah model bisnis berbasis aset riil telah lolos uji coba dalam regulatory sandbox. Beberapa di antaranya meliputi tokenisasi komoditas seperti emas, kepemilikan properti, serta instrumen berbasis surat berharga.
Menurut Hasan, keberadaan aset nyata sebagai underlying menjadi salah satu syarat penting dalam memenuhi prinsip syariah.
“Dengan underlying yang ada aset nyatanya, ini kan memenuhi salah satu prinsip syariah utama,” ujarnya.
Pendekatan ini diharapkan dapat membuka jalan bagi pengembangan produk aset digital yang lebih selaras dengan prinsip ekonomi Islam.
Menurut Tim Research Tokocrypto, langkah OJK ini sangat strategis mengingat potensi pasar keuangan syariah yang sangat besar di Indonesia.
“Tokenisasi RWA dengan status kepatuhan syariah yang jelas akan menarik gelombang modal baru dari sektor perbankan dan asuransi syariah ke ekosistem aset digital,” jelasnya.
Fatwa Kripto Masih Dikaji

Baca juga: Transaksi Kripto RI Turun ke Rp29 Triliun, OJK Ungkap Penyebabnya
OJK juga menyambut baik inisiatif organisasi Islam yang tengah mengkaji kemungkinan pembaruan fatwa terkait investasi kripto.
Pembahasan tersebut telah dijadwalkan dalam Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS). Diskusi akan mencakup aspek investasi hingga aktivitas dalam industri kripto nasional.
Selain itu, OJK bersama Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) telah mengirimkan surat kepada Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) untuk membuka ruang dialog resmi.
Proses ini akan diawali dengan penyamaan persepsi dan penguatan kapasitas sebelum masuk ke pembahasan substantif hingga kemungkinan pembaruan fatwa.
Regulasi Aset Digital Diperkuat
Sejalan dengan proses tersebut, OJK juga menyiapkan sejumlah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru yang akan mengatur tata kelola, manajemen risiko, serta penawaran aset yang ditokenisasi di sektor aset keuangan digital.
Hasan menjelaskan bahwa meskipun regulasi tersebut tidak secara khusus membahas aspek syariah, karakteristik tokenisasi berbasis aset riil dinilai memiliki keselarasan dengan prinsip keadilan ekonomi Islam.
Selain itu, mekanisme perdagangan aset kripto yang dilakukan melalui bursa berizin juga dinilai memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam ekosistem perdagangan.
Peluang Daftar Token Syariah
Meski demikian, Hasan menegaskan bahwa tidak semua aset kripto akan otomatis dikategorikan sebagai syariah. Penilaian akan dilakukan secara periodik, serupa dengan mekanisme penilaian saham syariah.
Saat ini OJK memiliki kebijakan daftar aset keuangan digital (DAKD) yang ditetapkan melalui bursa kripto berizin di dalam ekosistem resmi nasional.
Ke depan, OJK membuka kemungkinan adanya daftar token syariah jika diperlukan, sebagaimana praktik penetapan DAKD yang telah berjalan saat ini.
“Kita optimis. Praktiknya sudah ada di negara lain yang menyatakan pemenuhan kesyariahan dari jenis aset kripto tertentu,” kata Hasan.
Baca juga: Perlindungan Dana Nasabah Crypto di Indonesia: Apa Peran Regulator?
Investasi dan trading kripto aman hanya di Tokocrypto. Ikuti Google News Tokonews untuk update berita crypto dan download aplikasi trading bitcoin & crypto sekarang!
DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut. Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli
Tokocrypto berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa keuangan.
-
Event5 days agoEvent Tokocrypto Minggu Ini
-
Academy7 days agoRiset Kripto 23-27 Feb 2026: Bitcoin Menghijau!, We Are So Back?!
-
Bitcoin News6 days agoAnalisa Harga BTC Hari Ini: Bitcoin Rebound ke $67.141, Bisa Bertahan?
-
Bitcoin News6 days agoHarga Bitcoin Turun ke $65.708, Tekanan Jual Berlanjut?

