Press Release

Tokocrypto Raih Penghargaan dari PPATK

Published

on

Tokocrypto meraih penghargaan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas partisipasinya dalam pengukuran Financial Integrity Rolling on Money Laundering and Terrorism Financing (FIR on ML/TF) Tahun 2022. Penghitungan FIR bertujuan untuk mengukur tingkat komitmen penyedia jasa keuangan dalam mendukung PPATK dan Aparat Penegak Hukum.

VP Corporate Communication Tokocrypto, Rieka Handayani, mengatakan Tokocrypto menjadi satu-satunya Calon Pedagang Fisik Aset Kripto di Indonesia yang menerima penghargaan FIR on ML/TF dari PPATK. Selama proses rangkaian penilaian dan evaluasi yang panjang, Tokocrypto akhirnya berhasil mendapatkan kategori Baik.

“Kami sangat bangga menerima penghargaan dari PPATK dalam partisipasi mengikuti penilaian FIR on ML/TF Tahun 2022. Penghargaan ini akan menjadi pendorong semangat kami untuk meningkatkan atau mempertahankan standar kepatuhan yang tinggi terhadap upaya pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme,” kata Rieka.

Good Corporate Governance

Ilustrasi Tokocrypto. Foto: Tokocrypto.

Baca juga: Bitcoin Naik di Atas Rp 318 Juta, Top Altcoin Raih Keuntungan Dua Digit

Tokocrypto senantiasa lalu menjadi mitra pemerintah dengan menjalankan prinsip Good Corporate Governance. Pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) telah menjadi komitmen Tokocrypto sejak lama. Sebelumnya, Tokocrypto juga mendapat penghargaan dari PPATK atas Komitmen dan Keterlibatan Aktif dalam Kegiatan Mutual Evaluation Review (MER) Indonesia oleh Financial Action Task Force (FATF).

“Komitmen untuk patuh pada regulasi yang berlaku sangat penting untuk menciptakan kepercayaan di antara industri, regulator, dan pelanggan. Kami selalu aktif melakukan pelaporan transaksi dan menerapkan verifikasi know-your-customer (KYC) yang ketat. Untuk tahun 2023, kami tetap akan fokus pada peningkatan pemanfaatan teknologi guna memperkuat sistem keamanan dan kembali melakukan audit ISO 27017 dan 20701,” tutur Rieka.

Soal penggunaan aset kripto untuk tujuan ilegal seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme serta pengembangan senjata pemusnah massal, sudah diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penerapan Program APU-PPT Terkait Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Patuh Regulasi

Ilustrasi pedagang aset kripto di Indonesia, Tokocrypto. Foto: Dimas Ardian/Bloomberg

Baca juga: Market Kripto Kembali Reli Panjang, Adakah Risiko Bull Trap?

Adanya kewajiban penerapan program Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) oleh para Calon Pedagang Fisik Aset Kripto sesuai dengan yang diatur dalam PerBa, seperti kewajiban Proses Uji Tuntas Pelanggan (Customer Due Diligence Process), kewajiban pemantauan transaksi, adanya kewajiban pelaporan setiap transaksi Aset Kripto yang mencurigakan kepada PPATK dan Bappebti, dan peran serta direksi dalam penerapan APU-PPT.

“Tokocrypto selalu memberitahukan setiap perubahan sistem, bisnis proses, dan peraturan dan tata tertib yang dimiliki. Kami juga rutin memonitori setiap transaksi dan melaporkan ke Bappebti dan PPATK terhadap transaksi yang mencurigakan,” pungkas Rieka.

Popular

Exit mobile version