Crypto

Transaksi Aset Kripto di Indonesia Bakal Kena Pajak, Kapan dan Berapa Tarifnya?

Published

on

Pemerintah Indonesia berencana untuk mengenakan pajak pada transaksi aset kripto. Hal ini dilakukan menimbang potensi penerimaan negara dari transaksi aset digital tersebut tergolong besar.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama, mengatakan pemungutan pajak atas transaksi aset kripto tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Oleh karena itu, transaksi akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) final mulai 1 Mei 2022.

“Kripto itu kena PPN juga. Kenapa? Karena itu bukan uang. BI (Bank Indonesia) enggak pernah mengatakan itu alat pembayaran. Bappepti Kemendag (menyebut kripto) itu komoditas,” kata Hestu dalam konferensi pers, Jumat (1/4).

Ilustrasi pajak aset kripto.

Baca juga: Peluncuran Bursa Kripto di Indonesia Resmi Mundur, Jadi Kapan?

Aturan Pajak Kripto Masih Digodok

Menurut Hestu, pertambahan nilai (PPN) atas transaksi aset kripto dan pajak penghasilan atas keuntungan modal dari investasi tersebut masing-masing sebesar 0,1%. Saat ini, pemerintah masih merumuskan aturan teknis dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK).

“Jadi memang kita implementasikan PPN final. Nah itu kemudian untuk pengenaannya kami akan atur, kesederhanaan menghitung pajak dan menyetor.”

Tata cara memungut pajak kripto nantinya akan sama seperti saat membeli saham. Bakal ada pihak yang akan memotong atau memungut pajak kepada investor. “Nanti yang pungut (PPN) adalah exchanger namanya,” ungkap Hestu.

Kemendag Masih Koordinasi Soal Pajak Kripto

Transaksi aset kripto berada dalam pengawasan dan peraturan Badan Pengatur Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Saat disinggung soal pajak kripto, Wamendag, Jerry Sambuaga, mengatakan hal tersebut belum diputuskan, mengingat pajak merupakan hal yang diatur bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga. Foto: Antara.

Baca juga: Asosiasi ICCA dan PKHAKI Hadir Dukung Perkembangan Aset Kripto di Indonesia

“Karena kalau urusan pajak adalah urusannya Kemenkeu. Kami di Kemendag lebih ke tata kelola ekositem perdagangannya dan regulasi terkait dengan pemanfaatan aset-aset kripto. Sementara, soal pajak, sumber penghasilan itu ke Kemenkeu,” kata Jerry dikutip Antara.

“Tapi intinya, kami siap koordinasi dengan Kemenkeu untuk diskusi dan lakukan pengambilan keputusan terkait dengan pajak ini. Kami mengikuti dan kami siap,” imbuhnya.

Pengenaan pajak diberlakukan terhadap aset digital setelah minat masyarakat yang telah melonjak selama pandemi COVID-19. Bahkan jumlah pemegang aset kripto melonjak menjadi 12,5 juta investor per Februari 2022.

Menurut data dari Bappebti total transaksi aset kripto tahun lalu di pasar komoditas berjangka mencapai 859,4 triliun rupiah. Jumlah ini disebut naik lebih dari 10 kali lipat dari nilai transaksi tahun 2020.

Popular

Exit mobile version