Connect with us

Blockchain

Jerman Negara Paling Ramah Kripto, Singapura Kedua

Published

on

Ilustrasi Jerman negara ramah kripto.

Jerman berada di posisi pertama negara ramah kripto dalam periode Q1 2022, menurut Coinclub. Jumlah node Bitcoin dan Ethereum di Jerman merupakan yang tertinggi kedua setelah Amerika Serikat.

Negara Eropa ini memungkinkan industri perbankan dalam negeri untuk memanfaatkan kripto. Jerman juga mengeluarkan kebijakan tidak ada pungutan pajak untuk keuntungan jangka panjang dari kripto.

Sementara dari data Coinclub menunjukkan Singapura berada di posisi kedua negara paling ramah kripto setelah Jerman, yang disusul Amerika Serikat, Australia, dan Swiss.

Pada 2019, Jerman menjadi negara pertama yang mengadopsi strategi blockchain untuk memanfaatkan potensi teknologi guna memajukan transformasi digital. Hal ini mendorong Jerman menjadi salah satu pusat pengembangan blockchain, Web3, dan metaverse untuk fintech, bisnis, dan pemerintahan.

Jerman Kembangkan aplikasi blockchain

The German Savings Banks Association, jaringan 400 bank di negara-negara berbahasa Jerman, mulai mengembangkan aplikasi blockchain fintech untuk memungkinkan pelanggan membeli dan menjual mata uang kripto.

Berbagai perusahaan seperti Volkswagen, About You, SAP, BrainBot, dan BigchainDB telah mengembangkan aplikasi NFT, metaverse, Web3, govtech, dan pembayaran kripto yang banyak digunakan dalam e-commerce.

Baca juga: Riset Ungkap Cuan Investor Aset Kripto di Indonesia Selama 2021, Berapa?

Advertisement

Perusahaan-perusahaan tersebut juga didukung operator dan investor C3 untuk mengurangi emisi.

“C3 adalah perusahaan teknologi iklim yang mengembangkan infrastruktur teknologi canggih yang menjembatani kredit karbon dari standar internasional ke blockchain melalui tokenisasi,” ujar penasihat C3, Jacopo Visetti kepada Cointelegraph.

Untuk mendanai pengembangan teknologi ini, Roundhill Investments, sponsor Exchange Traded Fund (ETF), meluncurkan Roundhill Ball Metaverse UCITS ETF di Deutsche Börse Xetra, yang diklaim sebagai bursa metaverse pertama di Jerman.

Jerman Keluarkan Undang-undang Penyimpanan Aset Digital

Jerman juga mengeluarkan Undang-Undang Lokasi Dana yang memungkinkan perusahaan pengelola dana pensiun, perusahaan asuransi, perusahaan keluarga, dan pengelola dana investasi perusahaan untuk mengalokasikan hingga 20% aset mereka dalam aset digital.

Investor Jerman dapat bergabung dengan kripto dan blockchain melalui perusahaan dan platform seperti 1inch Exchange, Nuri, FinLab, Minespider, NAGA Group, Tangany, Coindex, CryptoTax, Upvest, Fiona, Blocksize Capital, USDX Wallet, Bitbond, dan Iota Foundation, atau mereka dapat berbelanja di Sugartrends menggunakan Dash.

Baca juga: 5 Tips Cuan Maksimal Investasi Kripto saat Lebaran

“Dash adalah mata uang kripto alternatif yang memberikan kebebasan finansial tanpa batas. Kami mempercepat inklusi keuangan dengan memungkinkan orang menggunakan ponsel mereka sebagai rekening bank. Dash terdesentralisasi, tanpa izin, dan tahan sensor,” ujar manajer komunikasi Dash, Mark Mason.

Advertisement

Jerman merupakan salah satu dari 10 negara terbesar dalam penambangan kripto dan merupakan ‘rumah’ bagi perusahaan penambangan kripto terbesar di Uni Eropa, yakni Northern Data. Di Jerman, penambangan kripto dikenakan pajak sebagai bisnis.

Regulasi Aset Digital Jerman

Jerman adalah salah satu dari sedikit negara di Eropa yang telah mulai mengatur mata uang kripto di pasar aset kripto Uni Eropa atau Markets in Crypto Assets (MiCA).

Menurut Robin Matzke, pakar blockchain dari parlemen Jerman, Bundestag, regulasi kripto Jerman mengharuskan siapapun yang memegang privat key atas nama orang lain dan melakukan trading di pasar Jerman, untuk memiliki lisensi dari Otoritas Pengawas Keuangan Federal, terlepas dari apakah mereka telah memegang lisensi serupa dari negara Uni Eropa lainnya.

Uni Eropa juga telah mengeluarkan draf Regulasi Transfer Dana untuk mengatur wallet-wallet yang tidak dikelola oleh centralized exchange.

Baca juga: Elon Musk Resmi Beli Twitter Rp 634 Triliun, Apa Dampaknya ke Dunia Kripto?

Popular